K3 KEBAKARAN TINGKAT A, B & C – Sertifikasi Kemenakertrans
ACARA
31 Oktober – 21 November 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 21.000.000,- di Jakarta (Offline)
28 November – 19 Desember 2024 | 08.00 – 16.00 | Rp 21.000.000,- di Jakarta (Offline)
TUJUAN PELATIHAN AHLI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT A, B & C
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta mampu :
- Menilai tingkat resiko & meminimalkan kerugian yang akan timbul
- Merancang sistem proteksi kebakaran
- Mengevaluasi konsep sistem proteksi kebakaran
- Memimpin kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang
- Menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
- Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen
- Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang menimbulkan bahaya kebakaran.
- Memadamkan kebakaran pada tahap awal.
- Mengarahkan evakuasi orang dan barang.
- Mengadakan koordinasi dengan instalasi terkait.
- Mengamankan lokasi kebakaran.
- Melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran
- Memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal
- Membantu menyusun buku rencana tanggap darurat penanggulangan kebakaran
- Memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan
MATERI PELATIHAN AHLI K3 PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT A, B & C
- Sistem Pengawasan K3
- Kebijakan & Program pengembangan Pembinaan dan Pengawasan K3
- Sistem Manajemen K3
- Penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar / meledak
- Metode pengendalian proses pekerjaan/ penggunaan peralatan, instalasi dan energi/ panas lainnya.
- Sistem Instalasi deteksi, alarm, dan pemadam kebakaran :
- Sistem deteksi & alarm kebakaran
- Alat pemadam api ringan
- Hydrant sprinkler
- Sistem pemadam kimia
- Fire safety equipment
- Sarana evakuasi :
- Jalan lintas, Koridor, Tangga, Helipat, Tempat berkumpul
- Pemeliharaan, Pemeriksaan, Pengujian peralatan proteksi kebakaran :
- Instalasi Alarm, APAR, Hydrant, Sprinkler dan lainnya.
- Fire Emergency Respon Plan :
- Pengorganisasian sistem tangga darurat
- Prosedur tanggap darurat kebakaran
- Pertolongan penderita gawat darurat
- Penaksiran Resiko Kebakaran
- Perancangan Sistem Proteksi Kebakaran berdasarkan basis kinerja
- Model dan simulasi kebakaran (Visualisasi menggunakan komputer)
- Prinsip Analisa biaya & Metode Penilaian Investasi pada kebakaran
- Perlindungan terhadap bahaya peledakan
- Sistem pengendalian asap
- Konstruksi bangunan yang berkaitannya dengan penanggulangan kebakaran
- Dampak lingkungan pada penanggulangan kebakaran
- Uji sifat bakar bahan bangunan dan uji ketahanan api komponen struktur bangunan
- Audit kebakaran internal
- Teknis Inspeksi :
- Evaluasi potensi bahaya kebakaran
- Penanganan benda – benda dan pekerjaan berbahaya
- Instalasi listrik & penyalur petir
- Manajemen pengamanan kebakaran
- Sistem Pelaporan Kecelakaan
- Peraturan wajib lapor kecelakaan
- Sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
- Sistem pelaporan kecelakaan & kebakaran
- Asuransi Kebakaran
- Perilaku Manusia dalam menghadapi kebakaran
- Manual Tanggap Darurat
- Penyusunan buku penanganan keadaan darurat kebakaran
- Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
- Teknik Pemeriksaan dan Pengujian Sistem Proteksi Kebakaran
- Praktek Hydrant & perancangan sistem proteksi kebakaran & fire model
- Evaluasi
PESERTA PELATIHAN
Safety Manager/supervisor, Technical Manager, Building Manager, Fire/Safety Inspector, Fire Engineer, Risk Manager dll dengan minimal pendidikan D3 atau S1 serta mempunyai sertifikat Petugas Kebakaran Kelas D
METODE PELATIHAN
- Materi praktek dilaksanakan secara offline dengan mematuhi protokoler pencegahan pandemic COVID 19
INSTRUKTUR PELATIHAN
Para pengawas dari Departemen Tenaga Kerja RI yang telah berpengalaman
JADWAL, LOKASI & BIAYA PELATIHAN
31 Oktober – 21 November 2024
28 November – 19 Desember 2024
Tempat :
- Jakarta
Biaya Pelatihan
- Rp 21.000.000,-
- Biaya tersebut sudah termasuk Fee Instruktur, Modul Pelatihan dalam bentuk soft copy, Sertifikat, SIO dan Buku Kerja dari Kementrian Tenaga Kerja RI, 2x coffe break dan Makan Siang (saat praktek).
- Tidak termasuk pajak – pajak.
PELATIHAN & SERTIFIKASI KOMPETENSI BAGI AHLI K3 SPESIALIS PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT A, KOORDINATOR UNIT PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT B & REGU PENANGGULANGAN KEBAKARAN TINGKAT C (Kepmenaker no. Kep 186/MEN/1999)