ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
Acara
22 – 24 Januari 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
19 – 21 Maret 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
21 – 23 Mei 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
16 – 18 Juli 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
DESKRIPSI
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.
TUJUAN
- Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
- Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
- Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis denga menerapkan Negosiasi & Mediasi.
- Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
- Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan.
MATERI TRAINING ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
- Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya)
- Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa
- Alternatif Penyelesaian Perkara
- Teknik dan Prosedur Mediasi
- Solusi Berbasis Kepentingan
- Strategi Konsesus Solusi Yang dapat Diterima- Pendekatan win-win solution
- Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999)
- Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008)
- Arbitrase dan Prosedurnya
- Penerapan Arbitrase International
- Prosedur Penyelesaian di Pengadilan
- Role Play & Simulasi
INSTRUKTUR
Leli Joko Suryono, SH., M.Hum and Team
Merupakan pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia perbankan dan industry pada umumnya.
METODE
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA
Pelatihan ini dapat dihadiri oleh para Corporate Secretary Staff, Legal Officer, Marketing Department, Public Relation Department
- 22 – 24 Januari 2019
- 19 – 21 Maret 2019
- 21-23 Mei 2019
- 16 – 18 Juli 2019
- 17 – 19 September 2019
- 19 – 21 November 2019
- Pukul 08.30 – 16.00 WIB
Hotel Horison Ultima Riss (****) Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
INVESTASI
- Course Fee : Rp. 6.500.000,-/participant (non residensial)
- Special Price : Rp. 5.500.000,-/participant (non residensial) Min. 3 Peserta
FASILITAS
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue (2 person from one company)
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS (Mediaton & Alternative Dispute Resolution)