Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 250.000 event sepanjang tahun 2024

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

Acara

22 – 24 Januari 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
19 – 21 Maret 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
21 – 23 Mei 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
16 – 18 Juli 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta

Jadwal Training 2019 Selanjutnya …

 

 

DESKRIPSI

Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan  luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti  sangat  mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Membiarkan sengketa dagang  terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya

Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya  dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain)  Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.

 

TUJUAN

  1. Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
  2. Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
  3. Mampu menjaga hubungan dengan  rekanan bisnis denga menerapkan Negosiasi & Mediasi.
  4. Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
  5. Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan.

 

MATERI TRAINING ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

  1. Dispute Resolution (Tipologi dan Perkembangannya)
  2. Pendekatan Bisnis terhadap Penyelesaian Perselisihan/sengketa
  3. Alternatif Penyelesaian Perkara
  4. Teknik dan Prosedur Mediasi
  5. Solusi Berbasis Kepentingan
  6. Strategi Konsesus Solusi Yang dapat Diterima- Pendekatan win-win solution
  7. Negosiasi & Mediasi (Berdasarkan UU No. 30 tahun 1999)
  8. Court Annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No.1 Tahun 2008)
  9. Arbitrase dan Prosedurnya
  10. Penerapan Arbitrase International
  11. Prosedur Penyelesaian di Pengadilan
  12. Role Play & Simulasi

 

INSTRUKTUR

Leli Joko Suryono, SH., M.Hum and Team

Merupakan pakar bidang hukum bisnis dan perniagaan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang aktif sebagai narasumber serta instruktur pada berbagai kegiatan pelatihan dan seminar di berbagai perusahaan yang berkaitan dengan aspek legal pada dunia perbankan dan industry pada umumnya.

 

METODE

Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:

  1. Presentation
  2. Discuss
  3. Case Study
  4. Evaluation

 

PESERTA

Pelatihan ini dapat dihadiri oleh para Corporate Secretary Staff, Legal Officer, Marketing Department, Public Relation Department

 

JADWAL TRAINING 2019

  • 22 – 24 Januari 2019
  • 19 – 21 Maret 2019
  • 21-23 Mei 2019
  • 16 – 18 Juli 2019
  • 17 – 19 September 2019
  • 19 – 21 November 2019
  • Pukul 08.30 – 16.00 WIB

Hotel Horison Ultima Riss (****) Yogyakarta

Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam

In House Training Depend on request

 

INVESTASI

  • Course Fee : Rp. 6.500.000,-/participant (non residensial)
  • Special Price : Rp. 5.500.000,-/participant (non residensial) Min. 3 Peserta

 

FASILITAS

  1. Training Hand Out
  2. Digital Material
  3. Certificate
  4. Exclusive Souvenir
  5. Qualified Bag
  6. Training Photo
  7. Training room with full AC facilities and multimedia
  8. Once lunch and twice coffee break every day of training
  9. Qualified Instructor
  10. Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue (2 person from one company)

 

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS (Mediaton & Alternative Dispute Resolution)

 

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days

Tags:  , , , , , , , , , , , , , ,