Alternative Dispute Resolution In Business
ACARA
15 – 16 April 2020 | Rp 5.745.000,- di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
22 – 23 Juni 2020 | Rp 5.745.000,- di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
06 – 07 Agustus 2020 | Rp 5.745.000,- di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
Jadwal Training 2020 Selanjutnya . . .
Pengantar Training Alternative Dispute Resolution In Business
Mengamati kegiatan bisnis yang jumlah transaksinya ratusan setiap hari, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat. Setiap jenis sengketa yang terjadi selalu menuntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Makin banyak dan luas kegiatan perdagangan, frekuensi terjadi sengketa makin tinggi, hal ini berarti sangat mungkin makin banyak sengketa yang harus diselesaikan.
Membiarkan sengketa dagang terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat. Konsumen adalah pihak yang paling dirugikan di samping itu, peningkatan kesejahteraan dan kemajuan sosial kaum pekerja juga terhambat. Kalaupun akhirnya hubungan bisnis ternyata menimbulkan sengketa diantara para pihak yang terlibat, peranan penasihat hukum, konsultan dalam menyelesaikan sengketa itu dihadapkan pada alternatif penyelesaian yang dirasakan paling menguntungkan kepentingan kliennya
Secara konvensional, penyelesaian sengketa biasanya dilakukan secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonistis (saling berlawanan satu sama lain) Penyelesaian sengketa bisnis model tidak direkomendasaikan. Kalaupun akhirnya ditempuh, penyelesaian itu semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir (ultimatum remedium) setelah alternatif lain dinilai tidak membuahkan hasil.
Penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang telah melembaga dalam dunia bisnis dikenal dengan Arbitrase yang secara institusional secara nasional ataupun internasional, namun dalam praktek sekarang ini perkembangan penyelesaian sengketa dianjurkan untuk melibatkan Para Pihak untuk menyelesaiakan sengketanya, salah satunya adalah kepentingan (interest) dari para Pihak ke depan (future its better) dengan melepaskan segalam kekuatan (power) namun dengan tidak mengeyampingkan hak (rights) dari Para Pihak.
Secara umum Arbitrase, Mediasi atau alternative penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan terlembaga dengan yang melibatkan pihak-pihak yang berkompeten dalam pemeriksaan sengketa khususnya mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, biaya ringan dan pihak-pihak dapat menyelesaikan sengketa yang dapat merugikan reputasi dan lain sebagainya.
Tujuan dan Sasaran Training Alternative Dispute Resolution In Business
Tujuan
Menjadikan Konsep ADR/ Mediasi sebagai cara yang efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu perselisihan/sengketa bisnis, tanpa melalui pengadilan, sehingga dapat menjaga hubungan bisnis dan kepentingan bersama yang telah terbina.
Secara umum Pelatihan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa ini bertujuan untuk memberikan Peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak.
Sasaran
Para peserta diharapkan:
- Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
- Mengetahui bentuk penyelesaian sengketa melalui peran lembaga Arbitrase (nasional dan internasional)
- Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktifitas usaha.
- Mampu menerapkan konsep-konsep ADR/ Mediasi dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
- Mampu menerapkan secara praktek penyelesaian sengketa berdasarkan simulasi (role & play) penyelesaian kasus-kasus tertentu
Alternative Dispute Resolution In Business Course Outline
- Dispute (Typology and its development)
- Business approaches for dispute settlement
- Alternative Dispute Settlement (ADR)
- Mediator Technique & Procedure
- Interest-Based Solution,
- Strategy Acceptable Solution Consensual – Based Approach (win-win solution)
- Negosiasi & Mediasi (berdasarkan UU No. 30 Tahun 1999),
- Court annexed to Mediation (Pelaksanaan PERMA No. 1 Tahun 2008)
- Arbitration & its Procedure
- National & International Arbitration
- Enforcement (national & International)
- Role Play Mediation (Special Session)
Instruktur Training Alternative Dispute Resolution In Business
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.
- 15 – 16 April 2020
- 22 – 23 Juni 2020
- 06 – 07 Agustus 2020
- 28 – 29 September 2020
- 24 – 25 November 2020
Lokasi Training
Amaris Hotel La Codefin / Neo Hotel – Kebayoran / Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (Tentative)
FEE TRAINING
- Rp. 4.650.000,- (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 4.900.000,- (Reg 2 Weeks before; payment 1 week before training)
- Rp. 5.350.000,- (On The Spot)
- Rp. 5.745.000,- (Full Fare)
Arbitration & Mediation: Alternative Dispute Resolution In Business