ANTI MONOPOLI
ACARA
24 – 26 Februari 2020 | Rp 6.500.000/ peserta di Bandung
16 – 18 Maret 2020 | Rp 6.500.000/ peserta di Bandung
27 – 29 April 2020 | Rp 6.500.000/ peserta di Bandung
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
INTRODUCTION
Berbagai bentuk perjanjian dan kegiatan yang dilarang yang merupakan suatu bentuk pelanggaran bisnis yang “Fair” di dalam dunia usaha dapat menghapus persaingan diantara pelaku usaha sehingga untuk mendapatkan keuntungan sebesar besarnya pada akhirnya terjadi.
Indonesia melarang terjadinya praktek monopoli dalam berbagai bentuk melalui ketentuan-ketentuan di dalam UU No. 5 /1999. UU No. 5/1999 tersebut juga mengatur segala bentuk perilaku-perilaku yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang “Unfair”/tidak sehat. Namun demikian walaupun UU No. 5/1999 telah disahkan lebih dari sepuluh, hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang belum memahaminya sehingga tanpa sadar kebijakan perusahaan melanggar ketentuan tersebut.
Pemahaman yang jelas terhadap UU No.5/1999 bagi dunia usaha, berimplikasi pada pengambilan kebijakan bisnis yang tidak berbenturan dengan UU No. 5/1999. Adanya pemahaman tentang hukum persaingan usaha di Indonesia pada akhirnya akan menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif sehingga berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
ANTI MONOPOLI TRAINING MATERIAL OUTLINE
- Konsep Dasar Persaingan Usaha
- Konsep Ilmu Ekonomi dan Teori Pasar Dalam Persaingan Usaha
- Konsep Biaya Dalam Persaingan Usaha
- Struktur dan Tingkat Konsentrasi Pasar Sebagai Dasar Analisa Dalam Perkara Persaingan Usaha
- Pasar Bersangkutan
- Kartel
- Perjanjian Harga Yang Dilarang
- Integrasi Vertikal
- Larangan Perjanjian Tertutup
- Persekongkolan Dalam Tender
- Penetapan Harga Jual Rugi (Predatory Pricing)
- Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan
- Penguasaan Pasar dan Penyalahgunaan Posisi Dominan
- Hal-hal Yang dikecualikan dalam UU Anti Monopoli
- Prosedur Berperkara dan Hukum Acara di KPPU
- Pengajuan Keberatan dan Kasasi Terhadap Putusan KPPPU
- Kasus kasus pelanggaran
INSTRUCTOR : Dr. Nina Nurani, SH., M.Si.and Team
VENUE : Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Serela, Gino Feruci), Amaroossa Hotel, Noor Hotel, Grand Setiabudi Hotel, dll
TRAINING DURATION : 3 days
- 24 Feb 2020-26 Feb 2020
- 16 Mar 2020-18 Mar 2020
- 27 Apr 2020-29 Apr 2020
- 18 Mei 2020-20 Mei 2020
- 22 Jun 2020-24 Jun 2020
- 27 Jul 2020-29 Jul 2020
- 24 Agust 2020-26 Agust 2020
- 28 Sep 2020-30 Sep 2020
- 26 Okt 2020-28 Okt 2020
- 23 Nop 2020-25 Nop 2020
- 28 Des 2020-30 Des 2020
INVESTMENT PRICE/PERSON :
- Rp. 6.500.000/person (full fare) or
- Rp. 6.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
- Rp. 5.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS:
- Modul Training
- Flashdisk Training berisimateri training
- Sertifikat
- ATK: Note Book dan Ballpoint
- T-Shirt
- Ransel
- Foto Training
- Ruang Training dengan fasilitas Full AC dan multimedia
- Makan siang dan 2 kali coffeebreak
- Instruktur yang Qualified
- Transportasi untuk peserta dari hotel penginapan ke hotel tempat training–PP (jika peserta minimal dari satu perusahaan ada 4 peserta)