Aspek Hukum Jaminan Hipotek Kapal
Acara
04 – 06 Februari 2014 | Rp. 6.800.000, – / peserta di Jogjakarta Plaza Hotel, Yogyakarta
DESKRIPSI
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”), maka seluruh ketentuan mengenai pembebanan jaminan atas benda-benda tidak bergerak menggunakan lembaga jaminan hak tanggungan menggantikan lembaga jaminan Hipotek. Namun demikian keberadaan lembaha jaminan hipotek masih diakui untuk jaminan kapal yang beratnya minimal 20-M3. Dasar hukum yang digunakan adalah ketentuan buku III KUH Perdata beserta ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait.Training ini akan secara komprehensif membahas tentang aspek hukum lembaga jaminan Hipotek Kapal dan kaitannya dengan pembiayaan/kredit komersial baik yang diberikan oleh lembaga perbankan atau non perbankan. Informasi yang akurat mengenai dasar hukum, mekanisme penjaminan, lembaga yang berwenang dan metode eksekusi yang digunakan sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan prosedur hipotek kapal.
OUTLINE MATERI TRAINING JAMINAN HIPOTEK KAPAL
- Dasar-dasar Hukum Jaminan
- Regulasi dan peraturan perundang-undangan Hipotek Kapal
- Jenis kapal yang dapat dibebani hipotek
- Mekanisme pendaftaran Kapal
- Persyaratan pembebanan dengan hipotek Kapal
- Prosedur pembebanan Hipotek Kapal
- Eksekusi terhadap Kapal yang dibebani Hipotek
- Permasalahan hukum dalam rangka pembebanan hipotek kapal
TARGET
Compliance Manager, Legal Manager, Corporate Secretary, Credit Settlement, investor relation, akuntan, internal audit, konsultan hukum pada lembaga keuangan dsb.
TRAINING METHOD
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Evaluation
Instructor :
Januar Eko
TIME & PLACE
- 04 – 06 Februari 2014
- Jogjakarta Plaza Hotel, Yogyakarta
TRAINING FEE
Rp. 6.800.000, – / peserta / non recidential
FACILITY
- Training Kit
- Handout
- Certificate
- Lunch + 2 X Coffee Break
- Souvenir
- Pick Up Participant