Aspek Perpajakan Untuk Usaha Jasa Konstruksi dan Real Estate
Acara
20 Mei 2014 | Rp 2.500.000 di Estubizi Business Center, Jakarta
17 Juni 2014 | Rp 2.500.000 di Estubizi Business Center, Jakarta
08 Juli 2014 | Rp 2.500.000 di Estubizi Business Center, Jakarta
Agust 26, 2014 | Rp 2.500.000 di Estubizi Business Center, Jakarta
Materi Aspek Perpajakan Untuk Usaha Jasa Konstruksi dan Real Estate:
1.Pokok-pokok ketentuan pajak atas penghasilan usaha jasa konstruksi sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2009.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-187/PMK.03/2008 sebagaimana telah diubah dengan PMK-153/PMK.03/2009
- Surat edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.053/2008
2. Pokok-pokok ketentuan pajak atas penghasilan usaha real estate sesuai dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2008.
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-635/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan PMK-243/PMK.03/2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2009 dan PER-30/PJ/2009
- Surat edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-48/PJ/2009, SE-50/PJ/2009 dan SE-80/PJ/2009
3. Aspek Pajak Pertambahan Nilai atas usaha jasa konstruksi dan real estate
- Mekanisme Pemungutan PPN umum dan khusus
- Fasilitas PPN terkait Jasa Konstruksi dan Real Estate
4. Aspek Pemotongan dan Pemungutan Pajak yang timbul dari Jasa Konstruksi.
- Aspek Pajak Penghasilan Pasal 21:
- karyawan
- Tenaga lepas
- Tenaga ahli
- Aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26
- Karyawan atau tenaga ahli expatriate
- Jasa lain kepada para wajib pajak badan
- Sewa terkait peralatan
- Aspek Pajak Internasional dan Tax Treaty untuk Jasa Konstruksi
Diskusi dan Studi Kasus
Instructor :
Falih Alhusnieka — Senior Praktisi Perpajakan
Professional dan praktisi akuntansi serta perpajakan dengan pengalaman lebih dari 15 tahun. Berpengalaman menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan di berbagai variasi industri baik di bumn, perusahaan swasta nasional maupun mnc. Dan memiliki pemahaman yang kuat atas perubahan peraturan perpajakan dan peraturan yang masih berlaku sehingga sering diundang sebagai pembicara aktif dalam berbagai seminar, lokakarya, dan pelatihan perpajakan di indonesia baik untuk public training maupun dengan format in house training.
Jadwal Training 2014: Aspek Perpajakan Untuk Usaha Jasa Konstruksi dan Real Estate
- Mei 20, 2014
- Juni 17, 2014
- Juli 8, 2014
- Agust 26, 2014
- Sept 17, 2014
- Oktober 14, 2014
- November 12, 2014
- Desember 9, 2014
INVESTASI :
Rp. 2.500.000,- / Peserta.
Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.