Bendahara Instansi: Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi
ACARA
24 – 26 April 2017 | Rp. 5.950.000/person di Yogyakarta
08 – 10 Mei 2017 | Rp. 5.950.000/person di Yogyakarta
19 – 21 Juni 2017 | Rp. 5.950.000/person di Yogyakarta
24 – 26 Juli 2017 | Rp. 5.950.000/person di Yogyakarta
Latar Belakang Training Bendahara Instansi
Reformasi di bidang keuangan negara ditandai dengan diterbitkannya tiga paket Undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggungjawaban Keuangan Negara. Reformasi tersebut menyangkut seluruh aspek di bidang keuangan negara, termasuk pengelolaan uang di bendahara.
Sebelum reformasi di bidang keuangan negara, meskipun bendahara telah dinyatakan sebagai pejabat fungsional, tetapi dalam pelaksanaan tugasnya bendahara sangat dipengaruhi oleh atasan langsung atau kepala satuan kerja. Setelah reformasi, terdapat kejelasan mengenai wewenang dan tanggung jawab serta hubungan bendahara dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Bendahara Umum Negara dalam hal pengelolaan uang. Bahkan dalam pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 dinyatakan dengan tegas bahwa bendahara wajib menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/KPA apabila persyaratan tidak terpenuhi. Selain itu, bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan dan secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara.
Bendahara selaku pejabat fungsional yang bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh uang negara yang dikelolanya. Di samping itu, bendahara selaku pejabat yang diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga juga wajib membukukan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja sebagaimana tertuang dalam DIPA. Oleh karena itu berbeda dengan laporan yang dihasilkan Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA), pembukuan bendahara akan menghasilkan laporan bulanan pertanggungjawaban bendahara yang menyajikan informasi tentang keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, hasil rekonsiliasi internal dengan UAKPA dan penjelasan atas selisih (jika ada) antara saldo buku dan saldo kas.
Maksud dan Tujuan Training Bendahara Instansi
Maksud dan tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan penguasaan Bendaharawan dalam Pembukuan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban, serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan Bendahara dalam rangka melakukan pembukuan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara pada institusi/lembaga/kantor/satker tempat bekerja. Tujuan yang diharapkan setelah mengikuti pelatihan ini adalah:
- Pesera dapat memahami dan mengerti tugas dan tanggung jawab Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
- Peserta mampumenjelaskan tugas dan tanggung jawab bendahara pengelola APBN pada institusi/lembaga/kantor/satker yaitu meliputi tata cara pembukuan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara.
Ruang Lingkup Materi Training Bendahara Instansi
Ruang lingkup materi pelatihan ini meliputi:
- Pembukuan, penyusunan, dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada kementerian negara/lembaga/kantor/satuan kerja, termasuk Bendahara Pengeluaran Pembantu.
- Selain itu, materi pelatihan ini juga meliputi proses dan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara serta laporan rekapitulasi Daftar LPJ Bendahara.
Materi Training Bendahara Instansi
- Dasar Hukum Bendaharawan
- Jenis dan Tugas Pokok Bendahara
- Bendahara Penerimaan
- Penatausahaan Kas
- Pembukuan Bendahara Penerimaan
- Contoh Format Pembukuan Bendahara Penerimaan
- Bendahara Pengeluaran
- Pengelolaan Kas UP/TUP
- Pengelolaan Kas Selain UP/TUP
- Pembukuan Bendahara Pengeluaran
- Pembukuan DIPA, Revisi DIPA, dan SKPA
- Pembukuan Transaksi oleh Bendahara Pengeluaran Yang Tidak Mempunyai Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Pembukuan Transaksi oleh Bendahara Pengeluaran Yang Mempunyai Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Contoh Format Pembukuan Bendahara Pengeluaran
- Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Pengelolaan Kas UP/TUP
- Pengelolaan Kas Selain UP/TUP
- Pembukuan BPP
- Penerimaan Dana dari Bendahara Pengeluaran
- Aktivitas Pembayaran atas Uang Yang Bersumber dari UP
- Aktivitas Pembayaran atas Uang Yang Bersumber dari SPM-LS Bendahara
- Aktivitas Lainnya
- Contoh Format Pembukuan Bendahara Pengeluaran Pembantu
- Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
- Tatacara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
- Bentuk Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
- Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
- Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi bagi KPPN
- Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi bagi Kantor Wilayah Direktorat
- Jenderal Perbendaharaan
- Petunjuk Pelaksanaan Verifikasi bagi Direktorat Pengelolaan Kas
- Negara
INSTRUCTOR :
Bambang Kesitand Team
TEMPAT TRAINING :
Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)Yogyakarta (Jambuluwuk Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Ibis Styles Hotel/ Cavinton Hotel/ Harper Hotel/ MeliaPurosani Hotel/ Grand Zuri Hotel)
DURASI TRAINING :
3 hari
- 24 Apr 2017-26 Apr 2017
- 08 May 2017-10 May 2017
- 19 Jun 2017-21 Jun 2017
- 24 Jul 2017-26 Jul 2017
- 07 Aug 2017-09 Aug 2017
- 25 Sep 2017-27 Sep 2017
- 23 Oct 2017-25 Oct 2017
- 06 Nov 2017-08 Nov 2017
- 27 Dec 2017-29 Dec 2017
HARGA INVESTASI/PESERTA :
- 5.950.000/peserta (bayarpenuh)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS:
- Training Module
- Flash Disk contains training material
- Certificate
- Stationeries: NoteBook and Ballpoint
- T-Shirt
- Backpack
- Training Photo
- Training room with Full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffeebreak every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)
Pembukuan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi