CHRM : Certified Human Resource Manager BNSP – Available Online
JADWAL ONLINE TRAINING 2021
26-30 Juli 2021 | Rp 10,000,000,- Online Training (via zoom)
23-27 Agustus 2021 | Rp 10,000,000,- Online Training (via zoom)
20-24 September 2021 | Rp 10,000,000,- Online Training (via zoom)
JADWAL TRAINING KELAS 2021
26-30 Juli 2021 | Rp 14,500,000,- Jakarta
23-27 Agustus 2021 | Rp 14,500,000,- Jakarta
20-24 September 2021 | Rp 14,500,000,- Jakarta
Pengantar
Kunci keberhasilan dari organisasi-organisasi yang memiliki kinerja tinggi adalah karena memiliki sumberdaya manusia (SDM) yang mumpuni dan manajemen sumberdaya manusia yang unggul. Rantai penciptaan nilai (value creating chain) organisasi apapun juga selalu dimulai dari SDM. Pembeda utama organisasi maju dengan yang tidak adalah kualitas SDMnya. Tak salah bila dikatakan bahwa manusia merupakan asset utama organisasi sehingga melahirkan istilah Human Capital.
SDM yang unggul membuat organisasi mampu mewujudkan visi, misi, dan strateginya karena mampu mengintegrasikan antara aspek strategi dengan operasional organisasi secara baik. Dalam menciptakan SDM yang unggul, maka fungsi manajemen Human Resource (HR)/SDM memainkan peran yang sangat penting. Manajemen SDM harus mampu menyusun strategi, kebijakan, sistem, dan prosedur yang mendorong peningkatan kinerja SDM, unit kerja, dan organisasi. Tidak hanya mampu memberikan layanan terkait aspek HR, namun juga berkontribusi dalam menyusun dan mengeksekusi strategi organisasi.
Dalam bukunya yang sangat terkenal HR From the Outside In (2012), maha guru bidang HR dunia Prof. Dave Ulrich menegaskan bahwa fungsi HR harus menempatkan external customer sebagai real customer dari fungsi HR seperti layaknya fungsi-fungsi bisnis dalam organisasi; bukan lagi mendefinisikan customer HR hanya karyawan dan manajemen perusahaan.
Sayangnya, tidak semua anggota tim HR menyadari perannya yang sangat krusial tersebut sehingga seringkali terjadi ketidakefisienan dan ketidakefektifan manajemen SDM, yang pada gilirannya akan mengakibatkan organisasi mengalami kesulitan dalam berkompetisi. Di sinilah perlunya sertifikasi bagi profesional HR untuk memastikan bahwa mereka kompeten mengelola SDM dalam mendukung keberhasilan organisasi. Sertifikasi tersebut diberikan oleh BNSP sebagai lembaga negara terpercaya memberikan sertifikasi kepada para profesional. Mereka yang lulus program sertifikasi untuk level manajer HR ini berhak menaruh gelar CHRM di belakang nama mereka.
Metode Training
• Pembelajaran dengan metode tatap muka dalam kelas dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid 19 secara disiplin.
• Pelatihan berlangsung 5 hari,mulai jam 08.30 sampai dengan 17.00 setiap hari.
• Materi disampaikan dengan ceramah, tanya jawab, dan latihan. Program training lebih mirip dengan workshop di mana peserta
dibimbing untuk mengerjakan seluruh pokok bahasan.
Catatan: Diharapkan para peserta sebelum mengikuti program training/workshop CHRM menyiapkan dan membawa dokumen-dokumen
yang sudah dimiliki sesuai dengan pokok bahasan.
Materi dan Pokok Bahasan Training
Materi training fokus kepada penyiapan Dokumen Portofolio yang akan diuji untuk Skema Sertifikasi Manajer. Total seluruhnya mencakup 31 unit kompetensi yang sudah ditetapkan oleh BNSP dengan jumlah portofolio dokumen/bukti lebih banyak dari jumlah itu. Para fasilitator akan berusaha maksimal agar peserta lulus uji kompetensi CHRM.
(Lihat Lampiran 1: Unit Kompetensi Training CHRM & Lampiran 2: Materi & Pokok Bahasan Program CHRM)
Syarat Peserta
• Memiliki ijazah minimal D4/S1 jurusan manajemen, psikologi, atau jurusan terkait lainnya.
• Atau, sudah menempati posisi manajer, asisten manajer, atau kepala bagian, minimal 1 tahun.
• Bisa juga Supervisor atau Kepala Seksi yang sudah menempati pada posisi tersebut minimal 3 tahun
Uji Kompetensi
Pelaksanaan pengujian kompetensi CHRM dilakukan bekerjasama dengan LSP MSDM Indonesia sebagai institusi resmi yang telah diberi kewenangan oleh BNSP. Untuk meningkatkan keberhasilan peserta untuk lulus, disarankan untuk menyiapkan dan memfinalkan portofolio dokumen/bukti yang akan diperiksa dan diuji sesuai dengan Skema Uji Kompetensi Manajer SDM terlebih dahulu. Waktu yang disarankan adalah 1 bulan setelah training inclass, sesuai kesiapan portofolio dokumen/bukti, baru maju untuk pengujian CHRM.
Fasilitator Training CHRM
Pelaksanaan dari training CHRM akan dibimbing oleh 2 fasilitator/konsultan terkemuka di bidang strategi dan manajemen SDM yang telah berpengalaman dalam membantu banyak organisasi dalam menyusun dan menerapkan HR Strategic Management di banyak organisasi
JADWAL DAN INVESTASI PELATIHAN
JADWAL TRAINING
1. 26-30 Juli 2021
2. 23-27 Agustus 2021
3. 20-24 September 2021
- Lokasi Training In Class: Pelaksanaan training akan diselenggarakan di salah satu hotel bintang 3 kawasan
Jakarta Selatan
INVESTASI ONLINE TRAINING
Biaya Training Online : Rp 10,000,000,- per peserta (di luar PPN).
INVESTASI TRAINING KELAS
Biaya Training In Class/ Offline : Rp 14,500,000,- per peserta (di luar PPN).
Catatan :
dimana di dalamnya sudah termasuk pula biaya uji kompetensi/sertifikasi 1 kali senilai Rp 2,5 juta. Bilamana peserta hanya ingin mengikuti program training CHRM saja (tidak langsung sertifikasi), maka biayanya adalah Rp 12 juta untuk offline (sebelum PPN), dan Rp.7.5 juta untuk online (sebelum PPN). Disc 5% untuk pendaftaran lebih dari 1 peserta dari organisasi yang sama.
LAMPIRAN 1
Daftar Unit Kompetensi CHRM yang Dipelajari dan Diuji
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1 M.701001.003.01 Merumuskan Kebijakan Organisasi yang Selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM
2 M.701001.004.01 Membuat Rancangan Model/Struktur Organisasi
3 M.701001.006.01 Menetapkan Kebutuhan Pekerja
4 M.701001.017.01 Merumuskan Permasalahan Organisasi
5 M.701001.018.01 Menyusun Intervensi Interpersonal
6 M.701001.019.01 Menyusun Intervensi Teknologi
7 M.701001.021.01 Menyusun Intervensi Manajemen Pekerja
8 M.701001.023.01 Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi
9 M.701001.026.01 Merancang Model Kompetensi
10 M.701001.029.01 Merancang Metode Pengukuran Kompetensi
11 M.701001.032.01 Menyelaraskan Strategi Pembelajaran dan Pengembangan SDM Sesuai dengan Strategi Organisasi
12 M.701001.035.01 Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan
13 M.701001.042.01 Menentukan Pekerja Bertalenta
14 M.701001.044.01 Mengembangkan Manajemen Suksesi di Organisasi
15 M.701001.045.01 Melaksanakan Program Manajemen Suksesi
16 M.701001.055.01 Menyusun Strategi Pengelolaan Kinerja
17 M.701001.058.01 Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja
18 M.701001.062.01 Merancang Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja
19 M.701001.064.01 Merancang Kebijakan Remunerasi di Tingkat Organisasi
20 M.701001.068.01 Menyusun Struktur dan Skala Upah di Tingkat Organisasi
21 M.701001.069.01 Menyusun Sistem Penentuan Upah Pekerja di Tingkat Organisasi
22 M.701001.070.01 Menyusun Sistem Tunjangan dan Benefit di Tingkat Organisasi
23 M.701001.071.01 Menyusun Program Insentif di Tingkat Organisasi
24 M.701001.076.01 Membangun Komunikasi yang Harmonis dengan Pekerja di Tingkat Organisasi
25 M.701001.078.01 Mengembangkan Peranan Pemangku Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi MSDM
26 M.701001.082.01 Membuat Peraturan Perusahaan/Kepegawaian di Tingkat Organisasi
27 M.701001.083.01 Membuat Perjanjian Kerja Bersama di Tingkat Organisasi
28 M.701001.085.01 Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja di Tingkat Organisasi
29 M.701001.086.01 Melaksanakan Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang Efektif
30 M.701001.089.01 Membangun Hubungan Industrial yang Harmonis dengan Wakil Pekerja atau Serikat Pekerja/
Serikat Buruh
31 M.701001.092.01 Menentukan Sistem Informasi Pegawai
LAMPIRAN 2
Daftar Materi & Pokok Bahasan (CHRM)
No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi | Nama Pokok Bahasan |
1 | M.701001.003.01 | Merumuskan Kebijakan Organisasi yang | 1. Program kerja SDM |
selaras dengan Strategi Pengelolaan | 2. Rencana strategi SDM | ||
SDM | 3. Visi misi objektif SDM | ||
2 | M.701001.004.01 | Membuat Rancangan Model/Struktur | 1. Bisnis Proses |
Organisasi | 2. RACI matrix | ||
3. Fungsi Peran organisasi | |||
3 | M.701001.006.01 | Menetapkan Kebutuhan akan Pekerja | 1. MPP (Man power planning), rencana kebutuhan |
pegawai | |||
2. WLA., analisa produktifitas | |||
4 | M.701001.017.01 | Merumuskan Permasalahan Organisasi | 1. Form masalah organisasi (Rapat Manajemen) |
2. Problem analisis atau sejenis (SWOT atau sejenis) | |||
5 | M.701001.018.01 | Menyusun Intervensi Interpersonal | 1. Keterlibatan dalam program perbaikan kinerja |
2. Menggambarkan program perbaikan lingkungan organisasi | |||
(5R atau sejenis) | |||
6 | M.701001.019.01 | Menyusun Intervensi Teknologi | |
7 | M.701001.021.01 | Menyusun Intervensi Manajemen | |
Pekerja | |||
8 | M.701001.023.01 | Melakukan Intervensi Perubahan dalam |
|
Organisasi | |||
9 | M.701001.026.01 | Merancang Model Kompetensi | 1. Kamus Kompetensi |
2. Model Kompetensi (soft & hard) | |||
10 | M.701001.029.01 | Merancang Metode Pengukuran Kompetensi | 1. SKJ (standart Kompetensi Jabatan) |
2. Data base hasil pengukuran kompetensi | |||
11 | M.701001.032.01 | Menyelaraskan Strategi Pembelajaran | 1. Kebijakan pelatihan (Basic training sampai dengan Advance |
dan Pengembangan sesuai dengan | leadership training) | ||
Strategi Organisasi | 2. TNA/analisa kebutuhan training/kompetensi | ||
12 | M.701001.035.01 | Merancang Program Pembelajaran dan | 1. Rencana program latihan tahunan |
Pengembangan | 2. Proposal pengajuan pelatihan | ||
13 | M.701001.042.01 | Menentukan Pekerja Bertalenta | 1. Daftar pegawai unggulan |
2. Penetapan posisi jabatan kritis | |||
3. Form ICP/IDP | |||
4. RTC (Replace Table Chart) | |||
5. HAV Matrix | |||
14 | M.701001.044.01 | Mengembangkan Manajemen Suksesi | |
di Organisasi | |||
15 | M.701001.045.01 | Melaksanakan Program Manajemen | |
Sukses | |||
16 | M.701001.055.01 | Menyusun Strategi Pengelolaan Kinerja | 1. Kebijakan pengelolaan kinerja |
2. Kerangka Kerja pengelolaan kinerja (Route map strategi, | |||
goal setting, identifikasi KPI, review KPI, monitoring evalu | |||
asi, penilaian/rating kinerja | |||
17 | M.701001.058.01 | Mengelola Proses Perumusan Indikator | 1. Form KPI |
Kinerja | 2. Kontrak kinerja Pegawai | ||
18 | M.701001.062.01 | Merancang Tindak Lanjut Hasil Penilai- | 1. Data base (daftar) penilaian kinerja pegawai |
an Kinerja | 2. Form hasil penilaian kinerja | ||
19 | M.701001.064.01 | Merancang Kebijakan Remunerasi di | 1. Kebijakan imbal jasa (SK penetapan skala upah) |
Tingkat Organisasi | 2. Daftar skala upah (struktur skala upah) | ||
20 | M.701001.068.01 | Menyusun Struktur dan Skala Upah di |
1. Hasil Job evaluasi |
Tingkat Organisasi | 2. Grading dan sloting jabatan | ||
21 | M.701001.069.01 | Menyusun Sistem Penentuan Upah | 1. Kebijakan garis gaji / Pay line |
Pekerja di Tingkat Organisasi | 2. Komparasio Imbal jasa | ||
3. Analisis internal/external upah | |||
22 | M.701001.070.01 | Menyusun Sistem Tunjangan dan Be- | 1. SK Penetapan benefit |
nefit di Tingkat Organisasi | 2. Daftar Benefit yang diberikan berdasarkan jabatan | ||
23 | M.701001.071.01 | Menyusun Program Insentif di Tingkat | 1. SK penetapan insentif |
Organisasi | 2. Daftar insentif yang diberikan berdasarkan kinerja | ||
3. Metode penghitungan insentif | |||
24 | M.701001.076.01 | Membangun Komunikasi Yang Harmonis | 1. Media komunikasi pekerja (portal,WA grup, majalah inter- |
dengan Pekerja di Tingkat Organisasi | nal, medsos | ||
25 | M.701001.078.01 | Mengembangkan Peranan Pemangku | 1. Bukti keterlibatan peran lini di bidang SDM (form couch- |
Jabatan Lini dalam Menjalankan Fungsi | ing, pelatihan tentang SDM, penanganan keluh kesah, sub | ||
MSDM | ordinat dll.) | ||
26 | M.701001.082.01 | Membuat Peraturan Perusahaan/Kepe- | 1. Berita acara perundingan |
gawaian di Tingkat Organisasi |
2. Undangan melakukan perundingan | ||
3. Catatan meeting perundingan | |||
27 | M.701001.083.01 | Membuat Perjanjian Kerja Bersama di | |
Tingkat Organisasi | |||
28 | M.701001.085.01 | Melaksanakan Proses Pemutusan | 1. Berita acara pemutusan hubungan kerja |
Hubungan Kerja di Tingkat Organisasi | 2. berita acara penyerahan Hak | ||
3. perhitungan pesangon dan sejenisnya | |||
29 | M.701001.086.01 | Melaksanakan Mekanisme Penyelesai- | 1. Undangan berpekara |
an Perselisihan Hubungan Industrial | 2. Catatan meeting permasdalahan karyawan yang ditangani PHI |
||
yang efektif | 3. Flow proses penanganan perselisihan berdasarkan jenis | ||
30 | M.701001.089.01 | Membangun Hubungan Industrial yang | 1. Catatan meeting bipartit |
Harmonis dengan Wakil Pekerja atau | 2. Agenda pembahasan meeting bipartit regular | ||
Serikat Pekerja/ Serikat Buruh | 3. Undangan melaksanakan meeting bipartit | ||
31 | M.701001.092.01 | Menentukan Sistem Informasi Pekerja | 1. Screenshot HRIS |
2. Print out salah satu fitur HRIS (hitungan lembur, cv, absensi) |