CONFINED SPACE: PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS – Sertifikasi Depnakertrans (CONFIRMED)
ACARA
13 – 17 April 2016 | Rp 6.900.000,- di Jakarta
PENDAHULUAN PELATIHAN CONFINED SPACE
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama Kami dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
TUJUAN PELATIHAN CONFINED SPACE
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
- Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
- Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Work permit procedure
- Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
- Prosedur Log Out – Tag Out
- karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
- Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
- Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada
kecelakaan - Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
MATERI PELATIHAN CONFINED SPACE
TEORI
- Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
- Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
- Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
- Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
- Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
- Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
- Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
- Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
- Evaluasi
PRAKTEK
- Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
- Pengukuran dan deteksi gas beracun
- Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
WAKTU & TEMPAT PELATIHAN CONFINED SPACE
Tanggal : 13-17 April 2016
Tempat : Pusat K3 – Jl. A yani Kav 69-70 Cempaka Putih -Jakarta
DURASI PELATIHAN CONFINED SPACE
Pelatihan diselenggarakan selama 3 hari. Pelatihan dimulai dari pukul 08.00 – 16.00
METODE PELATIHAN CONFINED SPACE
Pelatihan dilaksanakan dengan dukungan dengan Kunjugan ke perusahaan. Pelatihan sendiri meliputi teori, praktek dan simulasi dengan berbagai macam contoh kasus yang didesain secara menarik oleh tim instruktur pelatihan
KRITERIA PESERTA
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
BIAYA PELATIHAN CONFINED SPACE
Rp 6.900.000,- (Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Biaya Pelatihan sudah termasuk
Sudah termasuk Modul, Training kit, Sertifikat dan Kartu lisensi dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, cover all / werk pack, makan siang serta 2X rehat kopi. Biaya belum termasuk pajak.
PELATIHAN PETUGAS K3 UTAMA RUANG TERBATAS (CONFINED SPACE)