EKSEKUSI JAMINAN KREDIT: ASPEK HUKUM
Acara
04 – 06 Mei 2020 | IDR 6.750.000 per peserta di Yogyakarta
12 – 14 Mei 2020 | IDR 6.750.000 per peserta di Yogyakarta
09 – 11 Juni 2020 | IDR 6.750.000 per peserta di Yogyakarta
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
DESCRIPTION
Eksekusi terhadap benda jaminan milik nasabah (debitur) yang diajukan dan dilakukan oleh pihak bank selaku kreditur karena kredit macet, merupakan suatu hal yang biasa terjadi. Idealnya eksekusi jaminan kredit dilakukan secara sukarela oleh nasabah (debitur), namun dalam faktanya seringkali nasabah (debitur) yang melakukan kredit macet akan melakukan berbagai upaya untuk menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank, seperti pihak nasabah (debitur) melakukan perlawanan balik atas eksekusi yang dilakukan, atau melaporkan pihak petugas bank ke polisi atas dasar perbuatan tidak menyenangkan dan lain-lain.
OBJECTIVES
- Memahami secara komprehensif tentang langkah antisipatif yang harus dilakukan perbankan dalam menghadapi pihak nasabah (debitur) yang melakukan upaya menghalang-halangi dan mencegah dilakukannya upaya eksekusi oleh pihak bank.
- Memahami ruang lingkup permasalahan eksekusi bidang perdata.
- Memahami proses dan prosedur eksekusi bidang perdata
- Mengetahui perbedaan eksekusi riil dengan eksekusi pembayaran uang
- Memahami lelang eksekusi
- Mengetahui eksekusi jaminan kredit
- Mengetahui eksekusi putusan perdamaian
- Mengetahui proses penundaan eksekusi
- Mengetahui eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
- Mengetahui lembaga paksa badan (Gijzeling).
OUTLINE TRAINING EKSEKUSI JAMINAN KREDIT
- Pengertian dan asas-asas eksekusi
- Peringatan, penetapan, dan berita acara eksekusi
- Eksekusdi riil
- Eksekusi Pembayaran uang
- Penjualan lelang (lelang eksekusi)
- Eksekusi Jaminan Kredit
- Eksekusi terlebih dahulu
- Eksekusi serentak beberapa putusan
- Eksekusi putusan perdamaian
- Penundaan eksekusi
- Eksekusi yang tidak dapat dijalankan (noneksekutabel)
- PUPN memiliki parate eksekusi
- Beberapa masalah kasus eksekusi
- Lembaga Paksa badan (Gijzeling)
INSTRUCTOR
Thalis Noor Cahyadi, SH., MA., MH., LLM
WHO SHOULD ATTEND?
Manajer/Assisten Manajer, Legal Officer, Biro Hukum Perusahaan, Analis Kredit dan Karyawan Bank yang menangani kredit
METHOD
Lecturing, workshop, interactive discussion, sharing and case study.
- 4 – 6 Mei 2020
- 12 – 14 Mei 2020
- 18 – 20 Mei 2020
- 9 – 11 Juni 2020
- 16 – 18 Juni 2020
- 30 Juni – 2 Juli 2020
- 8 – 10 Juli 2020
- 14 – 16 Juli 2020
- 28 – 30 Juli 2020
- 5 – 7 Agustus 2020
- 12 – 14 Agustus 2020
- 25 – 27 Agustus 2020
- 8 – 10 September 2020
- 16 – 18 September 2020
- 22 – 24 September 2020
- 6 – 8 Oktober 2020
- 14 – 16 Oktober 2020
- 21 – 23 Oktober 2020
- 4 – 6 November 2020
- 10 – 12 November 2020
- 17 – 19 November 2020
- 1 – 3 Desember 2020
- 8 – 10 Desember 2020
- 15 – 17 Desember 2020
Hotel Horison Yogyakarta | Yogyakarta
Hotel the 101 Tugu| Yogyakarta
Hotel Phoenix| Yogyakarta
TRAINING FEE
- Biaya training IDR 6.750.000 per peserta – Non-residential, belum termasuk pajak. Pelaksanaan di Yogyakarta minimal peserta 2 orang.
- Venue training lain: Bandung, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, dengan minimal peserta 4 orang. Biaya investasi – call
FASILITAS PELATIHAN
- Training Modul
- Training kits
- Qualified instructor
- Fine bag pack
- Flashdisk berisi materi
- Sertifikat
- Polo shirt
- Training photo
- 2x coffee break dan lunch
- Transport Service dari airport ke hotel (min. 2 orang peserta dari perusahaan yg sama)
ASPEK HUKUM EKSEKUSI ATAS JAMINAN KREDIT