ENVIRONMENTAL LEGISLATION
ACARA
24 – 26 Februari 2020 | Rp 6.500.000/ peserta di Bandung
02 – 04 Maret 2020 | Rp 6.500.000/ peserta di Bandung
13 – 15 April 2020 | Rp 6.500.000/ peserta di Bandung
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
ENVIRONMENTAL LEGISLATION TRAINING BACKGROUND
Lingkungan hidup telah menjadi faktor penting dalam strategi bisnis secara keseluruhan dari perusahaan di Indonesia. Isu lingkungan menjadi semakin kompleks. Cara-cara tradisional dalam menangani isu-isu lingkungan – dengan cara ad-hoc reaktif – terbukti menjadi sangat tidak memuaskan. Hukum lingkungan dan peraturan menjadi lebih ketat dan terbukti menjadi sangat berat untuk bisnis. Kursus ini dirancang untuk menggabungkan kebutuhan bisnis operasional dibandingkan peraturan yang tersedia, khusus untuk kegiatan di sektor sumber daya alam dan energi (sektor migas, tambang umum, san jasa penunjangnya). Ini adalah tiga hari Kursus dirancang untuk personil yang ingin memperoleh “sesuatu” dari undang-undang/aturan Lingkungan Hidup Indonesia atau Internasional, sehingga dapat menghindar dari problema terkait lingkungan hidup .
ENVIRONMENTAL LEGISLATION TRAINING OBJECTIVES
Setelah menyelesaikan kursus ini, peserta akan:
- Memperoleh gambaran tentang undang-undang/aturan Lingkungan Hidup Indonesia dan Internasional
- Memperoleh arti terhadap pentingnya undang-undang/aturan lingkungan hidup dalam konteks Klausul 4.3.2 “persyaratan hukum dan lainnya (legal and other requirement)” dalam ISO 14001
- Berkontribusi kepada perusahaan agar terhindar dari konflik karena lingkungan hidup, dan dapat berkontribusi pada saat terjadi problema terkait lingkungan hidup.
ENVIRONMENTAL LEGISLATION TRAINING OUTLINE
- Overview: natural resources industry (SDA) vs environmental impact
- Overview: environmental legislation in Indonesia
- Environmental Act (UU-LH),
- EIA (AMDAL) Government Regulations
- Environmental Permit (Izin Lingkungan) Regulations
- Clean Air (Udara bersih) Regulations
- Clean Water (Air bersih) Regulations
- Soil and Land (Tanah dan Lahan) related Regulations
- Anti-Pollution Compliance Regulations
- Dangerous Substances and Wastes (B3 dan Limbah B3).
- Waste Management (Pengelolaan Limbah) related Regulations
- Resources Conservation and Recovery Regulations
- Local Government (“Peraturan Daerah”) – as new comer and stringent
- Access to Information on the Environment Compliance Regulations
- Classification, Packaging, Labeling and Notification of Dangerous Substances) Regulations.
- Environmental Crime (pidana lingkungan) Regulations
- Problem of Prevention
- Roles of MAPS (*Mekanisme Alternative Penyelesaian Sengketa) in Environmental Dispute Solution
- Occupational Health, Safety and Envirornment at Work
- Environmental legislation: kini dan prediksi kedepan
- Stakeholders dan peran CSR
- Lesson-Learned: Perusahaan yang berhenti/terganggu beroperasi akibat kasus hukum lingkungan
ENVIRONMENTAL LEGISLATION TRAINING INSTRUCTOR
Ir. Wahyu Priatna Affandi, M.Env.
Wahyu Affandi M, Ir, M.Si:
-Petroleum Engineer (S1) dari ITB sehingga mengerti dan faham tentang seluk beluk kegiatan bisnis pada sumber daya alam,khususnya minyak, gas dan panas bumi, tambang umum, dan berbagai bisnis pendukungnya
-Magister degree (S2) dalam bidang ‘Environment Management’ dari Universitas Padjadjaran, Bandung /Twente Enchede of Netherland sehingga mengerti dan faham secara formal tentang aspek kegiatan usaha ‘layak lingkungan’
-pengalaman selama > 25 tahun di perusahaan migas asing on shore/offshore (Vico Indonesia, Lasmo Indonesia/Eni Indonesia, Swiber Offshore, Salamander Energy Indonesia) dan migas nasional (Medco E&P,JOB-PMTS, dll) serta mengalami peran pada berbagai bidang pekerjaan sector migas, dari mulai reservoir engineering, produksi, drilling/workover, tanker coordination, community relations, sampai ke bidang HSEQ –Health, Safety,Environmental & Quality;kontraktor penunjang migas dan sektor industri lainnya (tambang umum, petrokimia).
-berbagi pengalaman dari konflik akibat lingkungan hidup, bahwa pemahaman Environmental Legislation adalah mandatory bagi pelaku kegiatan pembangunan/industri, dalam upaya mencegah konflik kepentingan agar bisnis beroperasi dengan aman dan selamat
-berbagi pengetahuan dan informasi melalui produk training yang disusunnya berdasar pengalaman kerja,a.l: Environmentally Safe Drilling Practices, Environmental Control in Petroleum Engineering, Waste Management in Oil,Gas & Geothermal Industry, Field Water Management: treatment & safe disposal, HSE Campaign for better communication with stakeholders, Rain Water Harvesting, HSEQ Integrated Management, Environmental Legislation – anticipating conflicts, Emergency Preparadness-HSEQ based, dan lainnya terkait aspek HSE.
ENVIRONMENTAL LEGISLATION TRAINING VENUE
Hotel Kagum Group Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Grand Seriti, Carrcadin, Amaroossa, Grand Serela, Gino Feruci, Verona Palace, Malaka, Zodiac Taurus)
ENVIRONMENTAL LEGISLATION TRAINING DURATION
3 days
- 24 Feb 2020-26 Feb 2020
- 02 Mar 2020-04 Mar 2020
- 13 Apr 2020-15 Apr 2020
- 18 Mei 2020-20 Mei 2020
- 22 Jun 2020-24 Jun 2020
- 13 Jul 2020-15 Jul 2020
- 24 Agust 2020-26 Agust 2020
- 14 Sep 2020-16 Sep 2020
- 26 Okt 2020-28 Okt 2020
- 23 Nop 2020-25 Nop 2020
- 14 Des 2020-16 Des 2020
INVESTATION PRICE/PERSON
- Rp 6.500.000/peserta (bayar penuh) atau
- Rp 6.250.000/peserta (early bird, yang membayar 1 minggu sebelum training) atau
- Rp 5.950.000/peserta (grup, untuk 3 peserta atau lebih dari 1 perusahaan yang sama)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS
- Modul Training
- Flashdisk Training berisi materi training
- Sertifikat
- ATK: NoteBook dan Ballpoint
- T-Shirt
- Ransel
- Foto Training
- Ruang Training dengan fasilitas Full AC dan multimedia
- Makan siang dan 2 kali coffeebreak
- Instruktur yang Qualified
- Transportasi untuk peserta dari hotel penginapan ke hotel tempat training – PP (jika peserta minimal dari satu perusahaan ada 4 peserta)
ENVIRONMENTAL LEGISLATION (ANTICIPATING CONFLICTS)