Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 250.000 event sepanjang tahun 2024

Executive Corporate Law

ACARA

17 – 18 December 2014  | Rp. 6.600.000, – di Five Star Hotels, Jakarta

 

 

1. Latar Belakang Pelatihan Executive Corporate Law

Saat ini dunia bisnis berkembang pesat dimana kompetitor setiap saat dapat dengan mudah mengungguli kita disebabkan era persaingan global yang semakin memanas. Hal ini menyebabkan para top manajemen tidak bisa dengan mudah mendelegasikan tugas kepada bawahannya tanpa menyadari fungsi dan akibat yang dihasilkannya dan peraturan yang terkait dalam mencapai tujuan. Seiring dengan keluarnya UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menjadikan ada beberapa ketentuan baru yang harus diketahui para eksekutif, pengambil keputusan dan praktisi hukum terkait.

Pelatihan ini dirancang untuk para eksekutif yang ingin memperluas dan memperdalam wawasan tentang hukum perusahaan yang dikemas secara tepat, mudah dan menyenangkan. Materi pelatihan ini membahas secara tuntas, praktis dan memadai hal hal yang berkaitan dengan ketentuan ketentuan baru di bidang Perseroan Terbatas dan juga membahas secara mendalam tentang kedudukan PT dalam bisnis internasional, serta pengaruh UU PT baru terkait dengan Corporate Social Responsibility dan implementasi Good Corporate Governance (GCG).  Temukan jawaban dan pengetahuan mendalamnya.

2. Tujuan Pelatihan Executive Corporate Law

  1. Memahami seluk beluk hukum perusahaan di Indonesia
  2. Memahami bentuk organisasi usaha yang berlaku di indonesia dan Internasional
  3. memahami pengaturan peseroan dalam UU Perseroan Terbatas yang baru
  4. Memahami fungsi, kedudukan dan tanggung jawab organ-organ perusahaan
  5. Memperoleh gambaran tentang penyelesaian sengketa terkait dengan Perseroan Terbatas
  6.  Memahami implementasi GCG dan CSR yang diperlukan dalam pelaksanaan hukum perusahaan.

3.  Materi Pelatihan Executive Corporate Law

  1. Basic dan bentuk Organisasi usaha :
    • Usaha Dagang  (Sole Prioprietorship)
    • Kemitraan (Partnership)
    • Perseroan Komanditer (Limited Liability Partnership)
    • Perseroan Terbatas
  2. Pengantar tentang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • Ketentuan baru dan perubahan dalam UU PT yang baru
    • Ketentuan-ketentuan krusial yang harus diketahui
    • Modal & Saham
  3. Organ – organ Perseroan Terbatas
    • Rapat Umum Para Pernegang Saham:
      • RUPS Biasa & Perubahan Anggaran Dasar
      • RUPS Pembelian Kembali Saham untuk Perseroan & Pengalihannya lebih lanjut
      • RUPS Merger, Akuisisi, Pailit & Likuidasi
      • RUPS Mengalihkan / Menjaminkan Sebagian Besar Asset Perseroan
    • Direksi dan Dewan Komisaris
      • Wewenang Direksi / Dewan Komisaris dan Pembatasannya
      • Syarat – syarat menjadi Direksi / Dewan Komisaris
      • Kewajiban Direksi / Dewan Komisaris
      • Tanggung jawab Pribadi Direksi atau Dewan Komisaris (Sebelum Pendaftaran & Pengumuman)
      • Pembatalan Pembelian Kembali Saham oleh Perseroan
      • Laporan Keuangan yang Menyesatkan (Bad Faith & Fraud)
      • Kepailitan karena Kesalahan Direksi
  4. Perusahaan Holding (Holding Company)
    • Pengertian Holding Company
    • Peran & Kedudukan Hukum Holding Company
    • Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Holding Company
    • Tanggung Jawab Holding Company
    • Status Hukum & Tanggung Jawab Anak Perusahaan
  5. Litigasi dalam Undang – Undang PT
    • Gugatan ke pengadilan
      • Pengurangan Modal.
      • Keputusan RUPS / Direksi/ Dewan Komisaris yang merugikan.
      • Kesalahan Direksi yang merugikan Perseroan.
      • Kesalahan Komisaris yang merugikan Perseroan.
      • Penolakan tagihan kreditur kepada Perseroan (dalam likuidasi).
    • Tagihan yang dianjurkan setelah Perseroan bubar
    • Permohonan ke Pengadilan :
      • RUPS Tahunan
      • RUPS Lainnya
      • Pailit
      • Pemeriksaan Perseroan
      • Likuidasi
      • Penggantian Likuidator.
      • Tanggung Jawab Pidana Korporasi
  6. Corporate Social Responsibility (CSR) dan Good Corporate Governance (GCG):  Pemahaman, pengertian, kriteria perusaahaan yang terkena ketentuan CSR dan GCG dan alternative kegiatan CSR perusahaan yang dapat dilakukan.

IV. Siapa Yang Wajib Ikut Pelatihan Executive Corporate Law

Para Stakeholder, Pemegang Saham Perseroan, Direksi & Dewan Komisaris Perseroan, Corporate Secretary, Legal Department, In-House Lawyer Perseroan, Corporate Lawyer, Corporate Development Manager, Corporate Planner, Corporate Treasury, Konsultan Hukum.

 

Workshop Leader Executive Corporate Law

Dr. (Cand) Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.

(Konsultan Hukum, Dosen dan Penulis Buku tentang Hukum Yayasan) 

Beliau adalah konsultan hukum dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai pengacara beliau juga pembicara dalam berbagai seminar dan training/workshop salah satunya di bidang hukum Yayasan. Dosen pada Fakultas Hukum,  Universitas Tarumanagara,  sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004 ini adalah juga peneliti dan penulis buku yang cukup produktif salah satunya adalah buku Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial yang diterbitkan oleh Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2001.

 

Training Fee Executive Corporate Law

  • Rp. 6.000.000,- (On The Spot, payment at the latest 17 Dec 2014)
    Rp. 6.600.000,- (Full fare)

 

 Executive Corporate Law

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days

Tags:  , , , , , , , ,