FAKTUR PAJAK : UPDATE DAN PERMASALAHAN
ACARA
6 Maret 2013 | Pukul 09.00 – 16.30 | Rp 1.750.000 di Hotel Bidakara, Jakarta
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012, mulai berlaku tanggal 1 April 2013, merubah ketentuan teknis penerbitan Faktur Pajak dengan memperketat persyaratan dan pengawasan nomor seri Faktur Pajak. Perubahan tersebut antara lain terdapat pada keharusan Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengajukan permohonan kode aktivasi dan password sebelum mendapatkan nomor seri Faktur Pajak. Untuk pengawasan nomor seri Faktur Pajak, PER-24/PJ/2012 mewajibkan kepada PKP untuk memberitahukan nomor seri Faktur Pajak yang tidak digunakan. PKP perlu memahami lebih awal ketentuan ini dan mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul.
Pelaksanaan peraturan PPN lainnya tentang Faktur Pajak yang diterbitkan tahun 2012 masih menyisakan permasalahan. Peraturan tersebut antara lain adalah PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN, 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, 85/PMK.03/2012 s.t.d.d. 136/PMK.03/2012 tentang Penunjukan BUMN sebagai Pemungut PPN.
Perubahan apa yang terdapat dalam ketentuan baru? Bagaimana implikasinya terhadap pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban PKP? Manfaatkan hak perpajakan Anda sebagai PKP! Minimalkan sanksi perpajakan dengan memahami ketentuan terbaru tentang Faktur Pajak dan mengantisipasi permasalahan pelaksanaannya!
MATERI TRAINING FAKTUR PAJAK : UPDATE DAN PERMASALAHAN
Cara memahami peraturan PPN
Ketentuan, permasalahan dan cara menyikapinya 84/PMK.03/2012, PER-24/PJ/2012
- Saat pembuatan Faktur Pajak
- Bentuk dan keterangan Faktur Pajak
- Pengisian keterangan Faktur Pajak
- Tata cara permohonan kode aktivasi dan password
- Permintaan nomor seri Faktur Pajak
- Faktur Pajak Tidak Lengkap
- Penerbitan Faktur Pajak pengganti, Faktur Pajak hilang, pembatalan Faktur Pajak
- Pembetulan SPT Masa PPN
Ketentuan, permasalahan dan cara menyikapinya PP Nomor 1 Tahun 2012
- PKP pedagang eceran
- Tanggung renteng
- Pemakaian sendiri
Ketentuan, permasalahan dan cara menyikapinya 85/PMK.03/2012 s.t.d.d. 136/PMK.03/2012
Pengkreditan Pajak Masukan
Kesalahan pemungutan PPN
PEMBICARA
- Drs. Didik Budi Waluyo, MBuss
- Managing Partner Tax Consulting
- Penyusun dan Editor Buku-buku Perpajakan
- Pengalaman lebih dari 25 tahun di bidang perpajakan
Investasi
- Rp 1.600.000 (Pembayaran H-10), Rp 1.750.000 (Pembayaran setelah H-10)
- Pembatalan setelah H-3 akan dikenakan cancellation fee sebesar Rp 500.000
- Bonus buku : Susunan Dalam Satu Naskah Undang-Undang Perpajakan Indonesia