HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM TEKNIK PERHITUNGAN SPT
ACARA
13 – 15 Agustus 2018 | Rp 5.900.000,- per peserta di Hotel Ibis, Yogyakarta
20 – 21 Agustus 2018 | Rp 5.900.000,- per peserta di Hotel Ibis, Yogyakarta
27 – 29 Agustus 2018 | Rp 5.900.000,- per peserta di Hotel Ibis, Yogyakarta
03 – 05 September 2018 | Rp 5.900.000,- per peserta di Hotel Ibis, Yogyakarta
Jadwal Training 2018 Selanjutnya …
DESKRIPSI TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM TEKNIK PERHITUNGAN SPT
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.
Pada tahun 2015 pemerintah mengeluarkan kebijakan dari sisi perpajakan, dimana berubahnya besaran PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak). Ketentuan PTKP ini telah diatur dalam Undang – Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan dan telah mengalami perubahan beberapa kali dengan UU nomor 38 tahun 2008. Adanya perubahan kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keras kinerja perekonomian Negara. Dasar pertimbangan perubahan penyesuaian besarnya PTKP diantaranya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat, agar terjadi penyesuaian UMP dan UMK yang menyeluruh di berbagai daerah serta adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi global, khusunya mitra dagang Indonesia.
Pokok – pokok perubahan dari PMK 122/PMK.010/2015
- PMK No 122/PMK.010/2015 diberlakukan sebagai dasar perhitungan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2015 sejak tanggal 1 Januari 2015
- Batasan PTKP sesuai PMK No 122/pmk.010/2015
Pada perubahan tersebut makan akan berpengaruh Pada hubungan industrial dalam instannsi ataupun perusahaan.
MATERI TRAINING HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM TEKNIK PERHITUNGAN SPT
- Memahami Hubungan Industrial
- Serikat pekerja di Indonesia
- Perkembangan serikat pekerja di Indonesia.
- Alasan-alasan pekerja bergabung dalam serikat pekerja.
- Organisasi pengusaha di Indonesia.
- Lembaga kerjasama bipartite
- Lembaga kerjsama tripartite
- Sarana yang digunakan pengusaha dan serikat pekerja dam collective bargaining.
- Pengantar Kebijakan PTKP 2015
- PMK 122/PMK 010/2015
- PPh pasal 21
- Konsep pemotongan PPh Pasal 21
- Objek dan Non objek PPh 21
- Teknik Perhitungan PPh Pasal 21 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 dengan Ms.Ecel
- Dampak perubahan PTKP dan Tax planning PPh Pasal 21
- Teknik pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21
- Tax Planning PPh Pasal 21/26 sesuai ketentuan akhir
- Case dan Studi
PESERTA HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM TEKNIK PERHITUNGAN SPT
Manajer dan staff Keuangan, Divisi, Perpajakn, Legal officer dan bagian yan berhubungan dengan materi training
METODE HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM TEKNIK PERHITUNGAN SPT
Presentasi, diskusi, brainstorming, praktek dan case study
Hotel Ibis Malioboro ,Yogjakarta
- 13 – 15 Agustus 2018
- 20 – 21 Agustus 2018
- 27 – 29 Agustus 2018
- 03 – 05 September 2018
- 12 – 14 September 2018
- 17 – 19 September 2018
- 24 – 26 September 2018
- 01 – 03 Oktober 2018
- 08 – 10 Oktober 2018
- 15 – 17 Oktober 2018
- 22 – 24 Oktober 2018
- 29 – 31 Oktober 2018
- 05 – 07 November 2018
- 12 – 14 November 2018
- 21 – 23 November 2018
- 26 – 28 November 2018
- 03 – 05 Desember 2018
- 10 – 12 Desember 2018
- 17 – 19 Desember 2018
- 26 – 28 Desember 2018
Investasi dan Fasilitas HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM TEKNIK PERHITUNGAN SPT
- 5.900.000 (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
LEAD INSTRUKTUR
Kesit Bambang Prakosa and team
HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM TEKNIK PERHITUNGAN SPT PPh 21 dengan PTKP Sesuai PMK NO 122/PMK.010/2015