HUKUM KELISTRIKAN: KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN – Half Confirmed
Acara
Selasa – Kamis, 11 – 13 Desember 2018 | Rp 7.500.000,- di Hotel Aston Rasuna, Jakarta
PENDAHULUAN TRAINING HUKUM KELISTRIKAN
Seiring tingginya kebutuhan listrik yang merupakan bagian dari kebutuhan pokok bagi manusia, Indonesia saat ini memerlukan dukungan pasokan energi tenaga listrik. Kebutuhan tenaga listrik akan semakin meningkat sejalan dengan perkembangan ekonomi dan pertumbuhan penduduk, maka untuk memenuhi kebutuhan tersebut kondisi ini tentu harus diantisipasi sedini mungkin agar penyediaan tenaga listrik dapat tersedia dalam jumlah yang cukup dan harga yang memadai. Untuk mencapai realisasi penambahan kapasitas listrik 35.000 Megawatt (MW) pada 2019, pemerintah diharapkan memperbanyak pembangkit listrik mulut tambang. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mulut tambang diharapkan biaya pembangkitan akan lebih efisien karena tidak terkena biaya transportasi karena lokasi pembangkit dekat dengan tambang. Pemerintah mengestimasi proyeksi investasi pengembangan infrastruktur kelistrikan nasional mencapai nilai puluhan bahkan ratusan triliun rupiah.
Berdasarkan Undang-undang No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, penyediaan listrik kebutuhan publik merupakan wewenang dan tanggung jawab negara, dilakukan oleh BUMN/BUMD yang ditunjuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik. Untuk dapat memenuhi kapasitas pertumbuhan listrik nasional, dapat diberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak swasta sebagai Independent Power Producer (IPP), koperasi dan badan usaha lainnya untuk berkontribusi menyelenggarakan penyediaan listrik baik untuk pemakaian sendiri maupun untuk umum, berdasarkan ijin usaha penyediaan tenaga listrik.
Oleh karena itu aspek-aspek hukum dalam bidang ini menjadi teramat penting untuk dipahami oleh setiap pelaku usaha yang ingin bergerak di dalam industri kelistrikan. Kursus Intensif Hukum Kelistrikan (KIHK) angkatan III sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha kelistrikan termasuk PLN, Independent Power Producer (IPP), lembaga pembiayaan, serta lembaga terkait lainnya.
Manfaat kursus hukum kelistrikan ini intensif ini, peserta akan:
- Mengetahui penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait pembangkit listrik
- Izin-izin terkait dengan kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan:
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
- Izin Operasi
- Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
- Izin Penjualan Tenaga Listrik
- Mengetahui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
- Mengetahui proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP
- Coal Supply Agreement dalam IPP
- Memahami proses pembuatan Power Purchase Agreement (PPA) :
- Penjelasan umum tentang PPA
- Commercial terms sheet dalam PPA
- Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
- Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA
- Memahami Engineering Procurement and Construction (EPC)
- Penjelasan umum
- Jenis-jenis EPC
- Commercial terms sheet
- Klausul penting dalam EPC
- Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC
- Memahami Management Risk IPP
- Memahami Project financing proyek IPP
Siapa yang Harus Hadir?
Program ini dirancang untuk para mereka yang aktif dalam industri kelistrikan atau pihak-pihak lain yang memiliki minat mengetahui perkembangan usaha kelistrikan di Indonesia:
- Direksi Perusahaan yang Berhubungan dengan Kelistrikan
- Legal Manager dan Legal Counsel Perusahaan Kelistrikan (IPP)
- Konsultan Hukum (Lawyer)
- Notaris
- Perbankan
- Mahasiswa
MATERI KURSUS INTENSIF HUKUM KELISTRIKAN
Materi I
General Overview atas Undang-undang Kelistrikan dan Peraturan pelaksanaannya
- Pembahasan pasal-pasal penting dalam Undang-undang No. 30 tentang Ketenagalistrikan.
- Penetapan kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait usaha penyedia tenaga listrik :
- Kegiatan usaha penyedian tenaga listrik
- Penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik
- Usaha penunjang tenaga listrik
- Tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan
- Kebijakan dan perhitungan tarif tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM No. 9 tahun 2014 tentang Tarif yang Disediakan oleh PT PLN (Persero)
- Insentif bagi investor di sektor ketenagalistrikan
Materi II
Peran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam proyek pembangkit listrik
Materi III
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2015-2024
- Rencana penyediaan tenaga listrik
- Prakiraan kebutuhan tenaga listrik
- Rencana pengembangan pembangkit listrik
- Rencana pengembangan PLTU batubara mulut tambang
- Dana investasi yang dibutuhkan
- Pihak ketiga non-IPP untuk membangun dan menyediakan listrik untuk pihak swasta yang lain dimana PLN tidak menjadi off-taker sepenuhnya
- Skema power wheeling/pemberian wilayah usaha/excess power
- Regulasi power wheeling/kerjasama antar wilayah usaha
- Proyek transmisi dan distribusi yang dilaksanakan oleh PLN.
- Beberapa ruas transmisi dan distribusi yang menghubungkan suatu pembangkit IPP ke jaringan terdekat dapat dibangun oleh pengembang IPP
Materi IV
Proses pengadaan listrik oleh PLN untuk IPP
- Realisasi pembangunan pembangkit listrik oleh PLN dan IPP
- Lokasi rencana pembangunan pembangkit listrik 35 ribu MW
- Proses pemilihan langsung, proses penunjukan langsung dan tender pada IPP
- Kriteria dalam menentukan pemenang dalam proyek IPP
- Prosedur pembelian dan penetapan harga tenaga listrik berdasarkan Permen ESDM No. 1 tahun 2015
Materi V-VI
Power Purchase Agreement (PPA)
- Penjelasan umum tentang PPA
- Commercial terms sheet dalam PPA
- Must negotiated terms dalam PPA dari perspektif IPP Company
- Pembahasan pasal demi pasal dalam PPA
Materi VII-VIII
Coal Supply Purcahase Agreement dalam IPP
- Penjelasan umum tentang CSPA
- Commercial terms sheet
- Klausul penting dalam CSPA
- Coal spec.
- Harga (berdasarkan Permen ESDM No. 10 tahun 2010)
- Delivery
- Default – quality and quantity
- Etc
- Pembahasan pasal demi pasal
Materi IX-X
Engineering Procurement and Construction (EPC)
- Penjelasan umum
- Jenis-jenis EPC
- Commercial terms sheet
- Klausul-klausul penting dalam EPC
Pembahasan pasal demi pasal dalam EPC
Materi XI
Management Risk IPP
- Jenis- jenis resiko dalam
- Financial risk
- Technical risk
- Regulatory risk
- Economical risk
- Mitigasi resiko pada proyek IPP
Case study
Materi XII
Project Financing Proyek IPP
- Struktur pembiayaan pada IPP Project
- Dokumentasi legal
- Financing agreement
- Security agreement
- Faktor resiko pada pembiayaan IPP Project
- Case study
Pembicara :
- Hufron Asrofi, S.H., M.hum.
- Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM
- Ir. Firtz Horas Silalahi, S.H., M.B.A., M.H.
- Direktur Kerja sama Bilateral dan Multilateral BKPM
- Satya Zulfanitra, M.sc.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM - Dendi Adisuryo, S.H.
Partner ADCO Attorneys at Law
- Habibie Razak, MM., IPM., ASEAN Eng.
- Wakil Ketua Bidang Energi dan Kelistrikan Persatuan Insinyur Indonesia Pusat
- Aris Setiawan
Manajer PT PLN Enjiniring
Tempat Pelaksanaan
Hotel Aston Rasuna, Jakarta
Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setia Budi, Jakarta Selatan 12960.
Investasi
- Rp6.500.000,- /peserta – Registrasi dan pembayaran s.d 30 hari sebelum acara
- Rp7.000.000,- /peserta – Registrasi dan pembayaran s.d 7 hari sebelum acara
- Rp7.500.000,- /peserta – Normal price, pembayaran dan registrasi saat acara
- ++ Spesial diskon 10% Minimal 3 peserta dari instansi yang sama
Fasilitas
- Flash disk berisi materi pelatihan
- Sertifikat
- Seminar kit
- Alat tulis: Pulpen dan buku catatan
- Dokumentasi kegiatan
- Training room with Full AC facilities and multimedia
- Lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor