HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI – Confirmed
ACARA
15 – 16 April 2019 | Rp. 6.400.000,- di Yogyakarta/ Semarang/ Solo
15 – 16 April 2019 | Rp. 7.400.000,- di Bandung/ Jakarta/ Surabaya
15 – 16 April 2019 | Rp. 8.400.000,- di Bali/ Batam/ Balikpapan/ Manado/ Lombok
22 – 23 April 2019 | Rp. 7.400.000,- di Hotel Ibis Senen, Jakarta – CONFIRMED
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
Deskripsi Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
Pemerintah sudah memberlakukan peraturan perundangan dibidang ketengakerjaan yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. Didalam Undang – undang No. 13 Tahun 2003 dibahas mengenai PKWT, PP, dan PKB serta aspek ketenagakerjaan yang disebutkan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Disamping itu, Pemerintah juga sudah mengeluarkan UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dan UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) yang memiliki dampak sangat besar dalam penanganan masalah-masalah perselisihan ketenagakerjaan di Indonesia. Mulai bulan Januari 2006, Pemerintah RI sudah membulatkan tekadnya dalam menerapkan Undang – undang tersebut, yang sekaligus menghapuskan fungsi P4D maupun P4P yang selama ini berfungsi sebagai lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan tingkat daerah dan pusat. Didalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah diatur beberapa hal mengenai hal-hal yang harus tertuang dalam perjanjian kerja, persyaratan dan konsekuensinya. Perjanjian kerja terbagi kedalam 2 (dua) jenis yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Pelatihan ini akan merinci pokok-pokok hukum ketenagakerjaan yang perlu mendapat perhatian, berawal dari sejak dimulai adanya hubungan kerja, kemudian selama berlangsungnya hubungan kerja, sampai pada saat dan setelah berakhirnya hubungan kerja dengan rujukan utamanya adalah peraturan-peraturan ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan kerja (perusahaan maupun pekerja/buruh) serta hubungannya dengan Serikat Pekerja dan pemerintah dalam bentuk undang-undang Ketenagakerjaan serta ketentuan pelaksanaan dalam bentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Keputusan atau Peraturan Menakertrans dan peraturan lainnya yang terkait.
Tujuan Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
Pelatihan Hukum Ketenagakerjaan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengertian dan pemahaman tentang peraturan perundangan dibidang ketenagakerjaan serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.
Materi Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
- Dasar Hukum Ketenagakerjaan
- UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja
- UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial
- Peraturan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI
- Status Hubungan Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Outsourcing (Alih Daya)
- Peraturan dalam Perusahaan
- Perjanjian Kerja
- Peraturan Perusahaan (PP)
- Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Dasar hukum
- Pengertian dan ruang lingkup
- PHK yang dilarang
- Alasan PHK oleh : pengusaha; pekerja
- Prosedur/mekanisme PHK
- PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI
- Skorsing
- Kompensasi akibat PHK
- Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK
- Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib
- PHK karena usia pensiun
- Perselisihan Hubungan Industrial
- Bipartit, Mediasi, Konsiliasi, & Arbitrase
- Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri & Pengadilan Kasasi
- Best Practice – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Metode Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
Presentasi, Diskusi, Brainstorming, Case Study, Evaluasi
Hotel Maxone, Bali
Hotel Nagoya Plaza, Batam
Hotel Fave, Balikpapan
Hotel Aston, Manado
Hotel Lombok Raya, Mataram
Hotel 101 Dago , Bandung
Hotel Mercure Grand Mirama, Surabaya
Hotel Ibis Senen , JakartaHotel Ibis Solo
Hotel Ibis Simpang Lima, Semarang
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
- 15 – 16 April 2019
- 22- 23 April 2019
- 29 – 30 Mei 2019
- 6 – 7 Mei 2019
- 13 – 14 Mei 2019
- 20 – 21 Mei 2019
- 27 – 28 Mei 2019
- 12 – 13 Juni 2019
- 17 – 18 Juni 2019
- 24 – 25 Juni 2019
- 1 – 2 Juli 2019
- 8 – 9 Juli 2019
- 15 – 16 Juli 2019
- 22 -23 Juli 2019
- 29 – 30 Juli 2019
- 5 – 6 Agustus 2019
- 13-14 Agustus 2019
- 19 – 20 Agustus 2019
- 26 -27 Agustus 2019
- 02 – 03 September 2019
- 09-10 September 2019
- 16 – 17 September 2019
- 23 – 24 September 2019
- 30 September – 01 Oktober 2019
- 07 – 08 Oktober 2019
- 14 – 15 Oktober 2019
- 21 – 22 Oktober 2019
- 28 – 29 Oktober 2019
- 04 – 05 November 2019
- 11 – 12 November 2019
- 18 – 19 November 2019
- 25 – 26 November 2019
- 02 -03 Desember 2019
- 09 – 10 Desember 2019
- 16 – 17 Desember 2019
- 23 – 24 Desember 2019
- 30 – 31 Desember 2019
Investasi dan Fasilitas Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
- Rp 8.400.000 Per Peserta untuk Bali, Batam, Balikpapan, Manado atau Lombok (Non Residental)
- Rp 7.400.000 Per Peserta untuk Bandung, Jakarta atau Surabaya (Non Residental)
- Rp 6.400.000 Per Peserta untuk Semarang , Solo atau Yogyakarta (Non Residental)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Peserta Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir sebagai HRD
- HRD Officer, HRD Staff, HRD Group Leader, HRD Supervisor, HRD Coordinator, HRD Section Head, HRD Superintendent, dan HRD Manager
- HRGA Superintendent, HRPGA Section Head, HRGA Dept. Head, HRGA Manager
- IR Officer, IR Supervisor, IR Superintendent
- Direktur HCA, General Manager HRD, Senior Manager HRD, Assistant Manager HRD
- Manager Non HRD yang berminat mempelajari Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
- Professional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
Instruktur Training Hukum Ketenagakerjaan & PPHI
*Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM* dan tim
HUKUM KETENAGAKERJAAN & PPHI