HUKUM MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS SERTA TATA CARA PENDAFTARAN MEREK – Half Confirmed
ACARA
12 September 2017 | Rp 2.750.000,- di Hotel Ayana Midplaza/ Hotel Parklane, Jakarta
Pengantar Seminar Hukum Merk dan Indikasi Geografis Serta Pendaftaran Merk
Ketentuan Hukum Merek dan Indikasi Geografis telah mengalami perubahan yang cukup signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (25 November 2016), serta diberlakukannya ketentuan pelaksanaannya tentang Pendaftaran Merek yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 67 Tahun 2016 (30 januari 2017). Peraturan-peraturan tersebut merupakan suatu instrumen hukum baru dalam lingkup perlindungan Kekayaan Intelektual, antara lain dengan diaturnya beberapa jenis merek baru serta indikasi geografis.
Dengan diundangkan dan diberlakukannya peraturan-peraturan tersebut Pemerintah berharap dapat meningkatkan pelayanan dengan mengedepankan transparansi proses pendaftaran merek secara online, kepastian hukum serta perlindungan bagi para pengusaha terutama dalam era perdagangan global. Dilain pihak para pengusaha dan stakeholder lain perlu memahami perkembangan hukum merek yang baru terutama terkait tata cara pendaftaran, sengketa merek serta alternatif penyelesaiannya mengingat kian maraknya sengketa terkait merek.
Seminar ini akan menghadirkan para pejabat terkait yang berkompeten di bidangnya dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI, serta pakar dan praktisi Hukum Merek sebagai nara sumber. Dengan mengikuti seminar ini diharapkan para peserta dapat benar-benar memahami perkembangan Hukum Merek dan Indikasi Geografis yang baru, mengambil manfaat positif daripadanya serta menerapkannya sesuai kebutuhan usaha masing-masing.
Highlight Materi Seminar Hukum Merk dan Indikasi Geografis Serta Pendaftaran Merk
- Implementasi UU No. 20 tahun 2016 dan Permenkumham No. 67 tahun 2016
- Point-point penting perubahan Hukum Merek;
- Perubahan mekanisme pendaftaran merek;
- Sistem pendaftaran merek internasional;
- Tipe merek baru (suara, tiga dimensi dan hologram) dan perlindungannya;
- Similaritas dan kriteria penentuan merek terkenal berdasarkan hukum merek yang baru dan dalam praktek bisnis; dan
- Sengketa merek, penyelesaian sengketa dan sanksi (berdasarkan peraturan dan studi kasus)
Fokus Audience Seminar Hukum Merk dan Indikasi Geografis Serta Pendaftaran Merk
Director, Corporate Secretary, Manager, Lawyer, Legal Consultant, In-House Lawyer, IPR Consultant, Patent Attorney, Akademisi, Umum
Nara Sumber Seminar Hukum Merk dan Indikasi Geografis Serta Pendaftaran Merk
- Bpk. Adi Supanto, SH., LLM.
(Kasubdit Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM RI)
- Bpk. Jurnalis, SH., MSi.
(Kasubdit Permohonan dan Publikasi, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Kementerian Hukum dan HAM RI)
- Bpk. DR. Suyud Margono, SH., MHum, FCIArb
(Founder – Law Firm Suyud Margono & Associates, Konsultan Hukum, Konsultan HKI Terdaftar, Internasional Patent Attorneys, Mediator/ Arbitrator, Akademisi & Wakil Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) ).
Jadwal Penyelenggaraan Seminar Hukum Merk dan Indikasi Geografis Serta Pendaftaran Merk
- Hari/Tanggal : Selasa, 12 September 2017
- Jam : 08.00 – 16.30 WIB
- Tempat : Hotel Ayana /Hotel Parklane, Jakarta
Training Fee Hukum Merk dan Indikasi Geografis Serta Pendaftaran Merk
- Rp. 2.000.000 ,- (REG for 3 person/more; payment before 2 Sep 2017)
- Rp. 2.250.000 ,- (REG before 29 Aug 2017; payment before 2 Sep 2017)
- Rp. 2.500.000 ,- (On The Spot; payment at the latest 12 Sep 2017)
- Rp. 2.750.000 ,- (Full fare)
SEMINAR HUKUM MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS SERTA TATA CARA PENDAFTARAN MEREK BERDASARKAN UU NO. 20 TAHUN 2016 DAN PERMENKUMHAM NO. 67 TAHUN 2016