HUKUM PERTAMBANGAN
Acara
26 – 27 September 2014 | Rp 4.000.000 di Mercantiel Athletic Club, Jakarta
Maksud dan Tujuan Training Hukum Pertambangan :
Berbagai permasalahan seputar kontrak pertambangan muncul akhir-akhir ini.Mulai dari terminasi 111 kontrak pertambangan oleh pemerintah, hingga kasus pembayaran royalti perusahaan tambang yang tertunda selama bertahun-tahun.
Pemerintah memang dapat memutus kontrak pertambangan apabila perusahaan tambang bersangkutan dinilai lalai dalam menjalankan kontrak atau bila telah terjadi tindak pidana korporasi. Namun sudah tepatkah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah? Dan bagaimanakah sebenarnya kedudukan Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam kapasitasnya sebagai Para Pihak dalam kontrak-kontrak pertambangan? Serta langkah-langkah apa saja yang dapat dilakukan oleh perusahan-perusahaan tambang agar terhindar dari terminasi kontrak tambang? Peserta akan menemukan jawabannya dalam pelatihan ini.*
Siapa harus hadir :
Direktur, Legal manager / Staff , Finance, Corporate Secretary
Materi Workshop Training Hukum Pertambangan :
- Peraturan Perundang-Undangan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
- Kontrak Karya, PKP2B, IUP
- Aspek Hukum Tanah Untuk Pertambangan
- Aspek Hukum Ketenagakerjaan Dalam Pertambangan
- Perjanjian Jual Beli Hasil Pertambangan dan Larangan Ekspor Mineral
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
- Tindak Pidana Pertambangan
- Legal Due Diligence Perusahaan Pertambangan
Instructor :
Sudaryat Permana.SH.MH
Senior Praktisi Hukum Bisnis & Pasar modal
INVESTASI :
Rp. 4.000.000,- / peserta.
Peserta Non-Residential. Sudah termasuk Meeting Package, Training Kits, Modul Pelatihan dan Sertifikat.
HUKUM PERTAMBANGAN
cforms contact form by delicious:days