Hukum Pertanahan BOT (BUILD-OPERATE-TRANSFER)
Acara
Selasa – Rabu, 20 – 21 Agustus 2019 | Rp 5.500.000,- di Hotel Aston Rasuna, Jakarta
Selasa-Rabu, 29 – 30 Oktober 2019 | Rp 5.500.000,- di Hotel Aston Rasuna, Jakarta
Deskripsi Pelatihan Hukum Pertanahan BOT
Pemanfaatan aset tetap milik Pemerintah Daerah (“Pemda”) berupa tanah-tanah yang tidak digunakan untuk kegiatan operasional yang tidak mengubah status kepemilikannya semata-mata bertujuan untuk mengoptimalkan aset tanah tersebut agar dapat memberikan peluang untuk menambah pendapatan asli daerah.
Adapun bentuk pemanfaatannya dapat dilakukan dengan melakukan perjanjian Build-Operate-Transfer (“BOT”) atau lebih dikenal dengan istilah Bangun Guna Serah (“BGS”) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (“Permendagri 19/16”). BOT ini merupakan perjanjian antara Pemda sebagai pemilik tanah dan mitra swasta sebagai penerima penguasaan atas tanah Pemda untuk memanfaatkan tanah tersebut. Pemanfaatan atas tanah Pemda tersebut dilakukan dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya dimana setelah selesai pembangunannya, bangunan tersebut didayagunakan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu yang disepakati. Selanjutnya tanah beserta bangunan dan/atau sarananya dikembalikan kepada Pemda setelah berakhirnya jangka waktu. Perjanjian ini menjadi dasar pembentukan hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban antara Pemda dengan swasta sebagai mitra BOT.
Bagi pihak swasta, pelaksanaan BOT merupakan payung hukum untuk memanfaatkan tanah Pemda sebagai obyek perjanjian untuk tujuan komersial. Sedangkan bagi Pemda merupakan salah satu cara melaksanakan efisiensi atas pengeluaran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“APBD”), dimana Pemda dapat memperoleh fasilitas baik dalam bentuk gedung, apartemen, hotel, pusat perbelanjaan, dan lain sebagainya tanpa harus mengeluarkan dana dari APBD.
Hak-hak atas tanah dalam BOT berupa Hak Milik (“HM”), Hak Guna Bangunan (“HGB”), Hak Pakai (“HP”), dan sebagian besar berupa Hak Pengelolaan (“HPL”) mensyaratkan pemahaman norma-norma hukum yang komprehensif. Selain pemahaman tentang hak-hak atas tanah, kursus ini juga membahas aspek hukum perjanjian BOT termasuk potensi sengketa yang timbul beserta penyelesaiannya.
Keuntungan mengetahui Pelatihan Hukum Pertanahan BOT:
- Memahami key terms dalam perjanjian BOT
- Memahami prinsip-prinsip pelaksanaan perjanjian BOT dengan Pemda/BUMN ;
- Memahami ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan prinsip BOT ;
- Memahami ketentuan pemberian hak pemanfaatan atas tanah berupa HM, HGB, HP dan HPL untuk kepentingan swasta
- Mengetahui hak-hak atas tanah terkait dan peralihannya menurut ketentuan hukum
- Mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam Due Diligence terkait status Badan Hukum pihak swasta sebagai mitra BOT
- Mengetahui potensi sengketa dan solusi terhadap sengketa yang timbul dari perjanjian BOT
Materi Training Hukum Pertanahan BOT
Hari I:
- Perbedaan antara “Tanah Negara” dengan “ Tanah Yang Dikuasai Negara”
- Norma-norma hukum atas obyek perjanjian BOT terkait hak atas tanah: HM, HGB, HP dan HPL:
- HM diatas HPL;
- HGB diatas Tanah Negara/atau Tanah HPL atau HP; atau
- HP diatas Tanah HPL.
- Perjanjian BOT sebagai solusi pemanfaatan tanah-tanah HPL & tanah HP
- Hak-hak atas tanah terkait dan peralihannya menurut ketentuan hukum di Indonesia
- Mengkaji perjanjian BOT dari aspek hukum pertanahan, yaitu:
- BOT di atas tanah HM dengan diberikan hak baru berupa HGB/HP dan prosedurnya;
- BOT diatas tanah dengan alas HGB atau HP; dan
- BOT diatas tanah HPL, dengan pemberian hak baru berupa HGB dan HP.
- Kajian atas boleh/tidaknya obyek tanah BOT dijaminkan kepada Bank ;
- Prinsip-prinsip pelaksanaan perjanjian BOT dengan Pemda/Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) ;
- Ketentuan perundang-undangan terkait pelaksanaan prinsip BOT .
Hari II:
- Karakteristik (pasal 1234 KUHPerdata), fungsi dan sifat perjanjian BOT/BGS
- Keabsahan suatu perjanjian
- Hubungan hukum yang kongkrit antara pemilik tanah (Pemda) dengan pengguna tanah (mitra swasta/penerima BOT)
- Hal-hal yang harus diperhatikan dalam Due Diligence atas status Badan Hukum pihak swasta sebagai mitra BOT;
- Key terms dalam perjanjian BOT
- Negative Covenant terhadap pihak ke-3 (pasal 221 ayat 1 Permendagri No.19 Tahun 2016)
- Perlindungan hukum dalam perjanjian BOT bila terjadi wanprestasi dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh salah satu pihak
- Permasalahan dan penyelesaian atas kasus-kasus yang timbul dalam perjanjian BOT
- Contoh perjanjian BOT
Target Peserta Pelatihan Hukum Pertanahan BOT:
- Head-Contract Administration & Management
- Head of Legals
- Corporate Legal Counsels
- General Counsels
- Chief Counsels
- Legal Managers
- Corporate Legal Advisors
- Company Secretaries
- Senior Legal Practitioners
- Legal Consultants
- Legal Staff
- Lawyers
Pembicara Pelatihan Hukum Pertanahan BOT:
- Retno S.Darussalam, S.H., MKn., Managing Partner Jure Partnership dan Partner Suria Nataadmadja & Associates.
- Samuel M.P.Hutabarat, S.H.,M.H., Partner Andriani, Riani & Hutabarat (arhlawoffice).
Tempat Pelatihan Hukum Pertanahan BOT:
Hotel Aston Rasuna, Jakarta.
Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setia Budi, Jakarta Selatan 12960
Waktu Pelatihan Hukum Pertanahan BOT:
- Selasa-Rabu, 20-21 Agustus 2019
- Selasa-Rabu, 29 – 30 Oktober 2019
- Pukul 08.30-17.00 WIB
Investasi Pelatihan Hukum Pertanahan BOT:
Rp5.500.000,- /peserta – Normal price, pembayaran dan registrasi saat acara
++ Spesial diskon 10% Minimal 3 peserta dari instansi yang sama
Fasilitas Training Hukum Pertanahan BOT
- Flash disk berisi materi pelatihan
- Sertifikat
- Seminar kit
- Alat tulis: Pulpen dan buku catatan
- Dokumentasi kegiatan
- Air Conditioned training room and multimedia
- Lunch and two coffee breaks on every training day
- Qualified Instructor
Hukum Pertanahan BOT/BGS Pemanfaatan Tanah HPL (WORKSHOP ON BUILD-OPERATE-TRANSFER)