Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
ACARA
02 – 04 Januari 2018 | Rp 7.900.000,- per peserta di Hotel Ibis, Yogyakarta
08 – 10 Januari 2018 | Rp 7.900.000,- per peserta di Hotel Ibis, Yogyakarta
15 – 17 Januari 2018 | Rp 7.900.000,- per peserta di Hotel Ibis, Yogyakarta
22 – 24 Januari 2018 | Rp 7.900.000,- per peserta di Hotel Ibis, Yogyakarta
Jadwal Training 2018 Selanjutnya …
Deskripsi Training Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
Pada dasarnya, setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar. Pangan tercemar berupa pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia ataupun sudah kedaluwarsa. Yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan yang mengandung bahan berbahaya yaitu BPOM. Perlu diketahui bahwa untuk makanan dan minuman sudah ada standar keamanan pangan dan mutu pangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Penjual makanan yang menjual makanan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan dapat dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Tujuan Training Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
Pelatihan hukum pidana tentang bahan makanan berbahaya bertujuan untuk memberikan pengetahuan pada peserta tentang hukum-hukum yang mengatur permasalahan tersebut.:
Materi Training Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
- Jaminan Atas Keamanan Pangan
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Larangan Menjual Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan
- Sanksi Bagi Penjual Jajanan Berbahaya
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Pihak Yang Berwenang Mengawasi
Metode Training Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
Presentasi, Diskusi , Case Study,Evaluasi
Jadwal Training Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
Hotel Ibis Malioboro ,Yogjakarta
- 02 – 04 Januari 2018
- 08 – 10 Januari 2018
- 15 – 17 Januari 2018
- 22 – 24 Januari 2018
- 29 – 31 Januari 2018
- 05 – 07 Februari 2018
- 12 – 14 Februari 2018
- 19 – 21 Februari 2018
- 26 – 28 Februari 2018
- 05 – 07 Maret 2018
- 12 – 14 Maret 2018
- 19 – 21 Maret 2018
- 26 – 28 Maret 2018
- 02 – 04 April 2018
- 09 – 11 April 2018
- 16 – 18 April 2018
- 23 – 25 April 2018
- 02 – 04 Mei 2018
- 07 – 09 Mei 2018
- 14 – 16 Mei 2018
- 21 – 23 Mei 2018
- 30 Mei – 01 Juni 2018
- 04 – 06 Juni 2018
- 25 – 27 Juni 2018
- 02 – 04 Juli 2018
- 09 – 11 Juli 2018
- 16 – 18 Juli 2018
- 23 – 25 Juli 2018
- 30 Juli – 01 Agustus 2018
- 06 – 08 Agustus 2018
- 13 – 15 Agustus 2018
- 20 – 21 Agustus 2018
- 27 – 29 Agustus 2018
- 03 – 05 September 2018
- 12 – 14 September 2018
- 17 – 19 September 2018
- 24 – 26 September 2018
- 01 – 03 Oktober 2018
- 08 – 10 Oktober 2018
- 15 – 17 Oktober 2018
- 22 – 24 Oktober 2018
- 29 – 31 Oktober 2018
- 05 – 07 November 2018
- 12 – 14 November 2018
- 21 – 23 November 2018
- 26 – 28 November 2018
- 03 – 05 Desember 2018
- 10 – 12 Desember 2018
- 17 – 19 Desember 2018
- 26 – 28 Desember 2018
Investasi dan Fasilitas Training Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
- 7.900.000 (Non Residential, Belum Termasuk Pajak)
- Quota minimum 2 peserta
- Fasilitas : Certificate,Training kits, USB,Lunch,Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur Training Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya
Team Instruktur
Hukum Pidana Tentang Bahan Pangan Berbahaya