K3 Sektor Pertambangan
ACARA
11 – 12 Oktober 2020 | Rp 5.525.000 di Amaris Hotel/ Neo Hotel/ Santika Hotel, Jakarta
Deskripsi Training K3 Sektor Pertambangan
Dinamika operasional di sektor pertambangan mempunyai pekerjaan yang berisiko tinggi. Adanya aktivitas drill & blasting, manuver alat berat, cuaca panas atau dingin, maupun medan geografis yang berat mempunyai risiko bahaya yang mengintai keselamatan para pekerjanya. Kecelakaan dapat terjadi kapan saja dan dimana saja di sektor pertambangan. Skala kecelakaan nearmiss sampai dengan fatality dapat menghantui para pekerja di sektor pertambangan.
Oleh karena itulah, Pemerintah RI sudah mengeluarkan UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum.
Tujuan Training K3 Sektor Pertambangan
Pelatihan Implementasi K3 di Sektor Pertambangan ini diselenggarakan selama 2 hari yang secara umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman dalam mengatur keselamatan dan kesehatan para pekerja supaya dapat bekerja dengan aman dan selamat guna mendapatkan hasil yang optimal agar selaras dengan dinamika operasional di sektor pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan dibidang K3.
Materi Training K3 Sektor Pertambangan
- Dasar Hukum Regulasi K3 di sektor pertambangan
- UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 13 tahun 2003 Pasal 86 – 87 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 555K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum
- Persyaratan Pekerja Tambang
- Persyaratan Kepala Teknik Tambang (KTT)
- Kewajiban Pengawas Operasional Tambang
- Penggolongan cidera akibat kecelakaan tambang
- Pemakaian APD di sektor pertambangan
- Peran P2K3 di sektor pertambangan yang memiliki pekerjaan high risk
Manfaat Training K3 Sektor Pertambangan
- Mampu memahami dasar hukum maupun peraturan perundangan lainnya dibidang K3 di sektor pertambangan.
- Mampu menerapkan peraturan K3 secara efektif sesuai peraturan perundangan dibidang K3 di sektor pertambangan.
- Dapat mengetahui persyaratan pekerja tambang dan persyaratan KTT
- Dapat mengetahui jenis, fungsi, dan kegunaan APD di sektor pertambangan.
- Dapat memahami peran P2K3 di sektor pertambangan yang memiliki pekerjaan high risk.
Metode Training K3 Sektor Pertambangan
- Presentasi
- Diskusi Konsultatif
- Sharing Pengalaman
- Studi Kasus
KEUNGGULAN METODE PELATIHAN PRESENTASI
- Penyampaian materi dilakukan melalui pendekatan Neuro Linguistic Programming agar efektif.
- Penyampaian diberikan dengan Experiential Method, sehingga benar benar merupakan hologram kondisi yang sesuai dengan lingkungan kerja di perusahaan.
- Penyampaian materi menggunakan akses Visual, Auditory, dan Kinestethic peserta baik secara multimedia maupun manual learning.
- Penyampaian materi disampaikan dengan fokus implementasi dan bukan wacana serta bukan sekedar insight belaka.
Target Peserta Training K3 Sektor Pertambangan
- Mahasiswa tingkat akhir yang ingin berkarir di sektor pertambangan
- Safetyman, HSE Staff, HSE Officer, HSE Supervisor, HSE Superintendent, dan HSE Manager di Sektor Pertambangan
- Direktur/General Manager/Senior Manager/Manager Perusahaan yang bertanggungjawab pada operasional perusahaan Pertambangan
- Ahli K3 Umum Perusahaan di Sektor Pertambangan
- Kepala Teknik Tambang (KTT), Wakil Kepala Teknik Tambang (WKTT), Project Manager, Deputy Project Manager, Area Manager di Sektor Pertambangan
- Manager Non HSE yang berminat mempelajari Implementasi K3 di Sektor Pertambangan
- Executive atau Praktisi Bisnis yang ingin tahu mengenai Implementasi K3 di Sektor Pertambangan
- Profesional atau Individu yang berkaitan dengan pengelolaan Implementasi K3 di Sektor Pertambangan
Facilitator Training K3 Sektor Pertambangan
Sudibyo Aji Narendra Buwana, SE.,M.Si.,CPHRM
(Master Trainer TOT, HRD, HSE, CSR dari BNSP);
No. Reg. ITM. 045 01030 2016)
Latar belakang pendidikan beliau adalah S1 Manajemen Sumber Daya Manusia dan S2 Administrasi Publik. Beliau mempunyai pengalaman lebih dari 12 tahun di industri pertambangan batu bara maupun pertambangan nickel pada bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, General Affair, Corporate Social Responsibilty, Community Development, Kesehatan & Keselamatan Kerja. Selain itu juga pernah aktif mengajar sebagai dosen Manajemen Sumber Daya Manusia maupun Kesehatan & Keselamatan Kerja di Universitas Ma Chung, Malang serta sering memberikan pelatihan kepada mahasiswa di beberapa universitas/perguruan tinggi lainnya. Beliau kerap kali memberikan pelatihan inhouse dan public training di beberapa perusahaan. Beliau merupakan Asesor Kompetensi LSP IKI – BNSP dan juga merupakan Trainer dan Konsultan yang terdaftar sebagai Master Trainer yang bersertifikasi BNSP dengan No. Reg. ITM. 045 01030 2016.
Lokasi Training
Amaris Hotel La Codefin / Neo Hotel – Kebayoran / Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (Tentative)
FEE TRAINING
- Rp. 4.450.000 ,- (REG for 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 4.650.000 ,- (REG 2 weeks before; payment 1 week before training)
- Rp. 5.150.000 ,- (On The Spot; payment at the latest training)
- Rp. 5.525.000 ,- (Full fare)
Implementasi K3 Di Sektor Pertambangan