K3 TEKNISI LISTRIK – Sertifikasi Kemenakertrans
Acara
9 – 12 Desember 2013 | Rp 7.500.000 di Jakarta
Overview Pelatihan K3 Teknisi Listrik
Sebagaimana diatur dalam peraturan menteri tenaga kerja (Permenakertrans) No. PER-04/Men/1987 bahwa untuk mencegah terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja, perlu penerapan Keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan-perusahaan.
Mengacu kepada keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep. 311/BW/2002 tentang sertifikasi kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja teknisi listrik bahwa listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan, instalasi listrik harus direncanakan, dipasang, diperiksa dan diuji oleh orang yang berkompeten dan memiliki ijin kerja sebagaimana dimaksud dalam Standar Nasional Indonesia SNI 04-0225 Tahun 2000 tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000 (PUIL 2000). Setiap personil yang bertugas sebagai teknisi listrik di institusi/di unit-unit usaha wajib mengikuti pelatihan ini.
Pelatihan ini dilaksanakan bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sertifikat dikeluarkan oleh Kemenakertrans.
TUJUAN TRAINING:
Untuk memenuhi kebutuhan perusahaan akan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktifitas kerja, maka training ini dirancang yang bertujuan memberikan pemahaman secara baik kepada peserta sehingga peserta memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Potensi bahaya listrik
- Cara pencegahan bahaya listrik
- Prosedur kerja selamat
- Membaca gambar
- Memeriksa dan menguji instalasi listrik
- Dasar-dasar teknik kelistrikan
- Peraturan dan standar kelistrikan
Materi Pelatihan K3 Teknisi Listrik
Untuk dapat mencapai tujuan training yang lebih bermanfaat bagi para peserta, maka training ini didesain mengacu pada Keputusan Dirjen No. 311/BW/2002 tentang sertifikasi kompetensi keselamatan dan kesehatan kerja teknisi listrik dengan meliputi materi sebagai berikut:
- Peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja
- Dasar-dasar keselamatan dan kesehatan kerja listrik
- Dasar-dasar teknik instalasi listrik
- Identifikasi bahaya listrik
- Sistem pengamanan
- Persyaratan instalasi listrik ruang khusus
- Sistem proteksi bahaya petir
- Klasifikasi pembebanan
- Pengukuran listrik (Teori dan Praktek)
- Pertolongan pertama kecelakaan listrik
- Evaluasi
INSTRUKTUR:
Materi yang diberikan dalam training ini disampaikan oleh tenaga ahli yang berkompeten yaitu:
- Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Profesional tenaga ahli K3 Teknisi Listrik yang telah berpengalaman, memiliki kompetensi dan bersertifikasi.
PESERTA TRAINING:
Training ini sangat dianjurkan untuk diikuti oleh para teknisi listrik dengan persyaratan sebagai berikut
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan serendah-rendahnya STM atau sederajat
- Pengalaman kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai teknisi listrik
METODE TRAINING:
Dalam rangka memaksimalkan tingkat penyerapan atas materi yang diberikan, training akan diselenggarakan dengan menerapkan metode pembelajaran andragogi (pendidikan orang dewasa). Penerapan metode ini dilakukan dengan menggabungkan beberapa metode pembelajaran antara lain lecturing, latihan soal, role playing/demonstrasi, games, studi kasus, dan peninjauan lapangan.
PELAKSANAAN TRAINING:
Training akan dilaksanakan selama 4 hari
JADWAL:
- Jakarta, 9-12 Desember 2013
BIAYA:
Rp 7.500.000 ( non-residetial )
FASILITAS:
- Modul Training yang berkualitas (hardcopy dan softcopy),
- Training Kit: tas, Block Note, ballpoint,
- Lokasi training yg nyaman di hotel berbintang tiga/ empat,
- Makan Siang,
- coffee / tea break,
- Sertifikat ( Dikeluarkan oleh Kemenakertrans),
- Foto bersama seluruh peserta Training