KEPAILITAN: MANAJEMEN PENANGANAN KEPAILITAN
ACARA
26 – 28 Februari 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
25 – 27 Juni 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
27 – 29 Agustus 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
22 – 24 Oktober 2019 | Rp. 6.500.000,- di Hotel Horison Ultima Riss, Yogyakarta
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
DESKRIPSI TRAINING MANAJEMEN PENANGANAN KEPAILITAN
Pailit adalah kondisi bangkrutnya seseorang atau badan hukum. Dalam hukum positif Indonesia, yakni Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU), kepailitan diartikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Berdasarkan Undang-Undang ini, debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Dalam menangani kepailitan perlu diperhatikan langkah-langkah dan aturan yang berlaku, sehingga dapat lebih mudah dengan konsep yang tepat untuk menghindari terjadinya harta pailit dan penyelesaiannya ketika ada masalah hutang piutang antara bank dan nasabah peminjam yang mengakibatkan kepailitan dengan pedoman peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.
MATERI TRAINING MANAJEMEN PENANGANAN KEPAILITAN
- Dasar dan asas-asas hukum kepailitan
- Aspek-aspek hukum kepailitan
- Syarat-syarat dan Prosedur kepailitan
- Pihak-pihak yang berhak mengajukan kepailitan, yang dapat dinyatakan Pailit dan kepengurusan harta pailit
- Dampak pengumuman kepailitan Vs pembatalan kepailitan bagi perusahaan dan bank
- Pemberesan harta pailit pada perusahaan perorangan dan badan usaha
- Konsekuensi yuridis terhadap putusan kepailitan bagi diri bank dan harta kekayaan si pailit
- Penundaan Pembayaran Vs Kepailitan
- Hukum acara kepailitan
- Kewenangan penyelesaian sengketa perkara kepailitan
- Tips upaya menghindari harta pailit dan upaya hukum terhadap putusan kepailitan
INSTRUKTUR TRAINING MANAJEMEN PENANGANAN KEPAILITAN
DR. Leli Joko Suryono, S.H., M.Hum and Team
METODE TRAINING MANAJEMEN PENANGANAN KEPAILITAN
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA
Manajer Lini Pertama, Manajer Lini Madya, atau yang setingkat yang terkait dengan penanganan pekerjaan treasury, legal dan perkreditan atau mereka yang diproyeksikan untuk melakukan tugas dimaksud.
- 26-28 Februari 2019
- 25 – 27 Juni 2019
- 27 – 29 Agustus 2019
- 22 – 24 Oktober 2019
- 17 – 19 Desember 2019
- Pukul 08.00 – 16.00 WIB
Hotel Horison Ultima Riss Yogyakarta
Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
INVESTASI
- Course Fee : Rp. 6.500.000,-/participant (non residential)
- Special Price : Rp. 5.500.000,-/participant (non residensial) Min. 4 dari perusahaan yang sama
FASILITAS
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
- Transportation from airport / railway to hotel and from hotel to the training venue (2 person from one company)
MANAJEMEN PENANGANAN KEPAILITAN