TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Acara
20 – 22 Maret 2019 | Rp 6.500.000/ peserta di Bandung
08 – 10 April 2019 | Rp 6.500.000/ peserta di Bandung
27 – 29 Mei 2019 | Rp 6.500.000/ peserta di Bandung
19 – 21 Juni 2019 | Rp 6.500.000/ peserta di Bandung
Jadwal Training 2019 Selanjutnya …
TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH INTRODUCTION
Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian besar kasus tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Menteri, Dirjen, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, PA/ KPA, PPK, dan panitia pengadaan, terjadi pada kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Meskipun ketentuan yang mengatur tentang kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sudah lengkap diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, namun tidak semua orang menyadari bahwa praktik-praktik tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa mempunyai resiko terjadinya tindak pidana korupsi. Di lain pihak, terdapat beberapa peraturan dalam PP 54/2010 yang bersifat multi interpretasi (sumir), sehingga dapat mengakibatkan perselisihan/konflik antara auditor dengan orang/ pihak yang diaudit.
Pelatihan ini telah didesain secara komrehensif untuk memenuhi kebutuhan praktis tentang pentingnya pemahaman para pihak yang terlibat dalam proses pengadaaan barang dan jasa pemerintah agar aman dari RESIKO KORUPSI ATAU TUDUHAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pelatihan juga akan memberikan tips-tips dan strategi jitu dalam menghadapi auditor dalam proses audit yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH TRAINING OUTLINE
- Aspek Hukum Komprehensif Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah berdasarkan PP 54/2010 Jo PP 35/2011.
- Kontrak-kontrak Pengadaan Barang dan Jasa.
- Manajemen Risiko Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Pengukuran (Assesment) risiko tindak pidana pada Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
- Strategi mengantisipasi Risiko Pidana.
- Tips dan trik menghadapi Audit dan Auditor.
INSTRUCTOR : Dr. Nina Nurani, SH., M.Si. and Team
VENUE : Bandung (Golden Flower, Banana Inn, Serela, Gino Feruci), Amaroossa Hotel, Noor Hotel, Grand Setiabudi Hotel, dll
TRAINING DURATION : 3 days
- 20 Mar 2019-22 Mar 2019
- 08 Apr 2019-10 Apr 2019
- 27 Mei 2019-29 Mei 2019
- 19 Jun 2019-21 Jun 2019
- 24 Jul 2019-26 Jul 2019
- 21 Agust 2019-23 Agust 2019
- 18 Sep 2019-20 Sep 2019
- 23 Okt 2019-25 Okt 2019
- 20 Nop 2019-22 Nop 2019
- 16 Des 2019-18 Des 2019
INVESTMENT PRICE/PERSON :
- Rp. 6.500.000/person (full fare) or
- Rp. 6.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
- Rp. 5.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)
FACILITIES FOR PARTICIPANTS
- Modul Training
- Flashdisk Training berisimateri training
- Sertifikat
- ATK: Note Book dan Ballpoint
- T-Shirt
- Ransel
- Foto Training
- Ruang Training dengan fasilitas Full AC dan multimedia
- Makan siang dan 2 kali coffeebreak
- Instruktur yang Qualified
- Transportasi untuk peserta dari hotel penginapan ke hotel tempat training–PP (jika peserta minimal dari satu perusahaan ada 4 peserta)
STRATEGI MENGANTISIPASI RISIKO TINDAK PIDANA (KORUPSI) PADA PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH