KYC (Know Your Customer) and Anti Money Laundering
ACARA
25 – 26 August 2015 | Rp 6.600.000,- di Five Star Hotels, Jakarta
Introduction Training KYC and Anti Money Laundering
Industri keuangan adalah sasaran empuk bagi para pelaku money laundry (pencuci uang illegal). Berbagai macam cara akan dicoba akan dicoba oleh pelaku money laundry dengan menggunakan kelemahan sistem keuangan di industri keuangan (multi finance, securities, perbankan, asuransi, modal ventura, dll).
Menteri Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan-peraturan antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 30/PMK.010 Tahun 2010 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah bagi LKBB. BAPEPAM dan LK juga mengeluarkan peraturan nomor PER-05/BL/2011 tentang pedoman penerapan prinsip mengenal nasabah bagi perusahaan pembiayaan.
Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum
Semua institusi tersebut memerintahkan lembaga keuangan untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip panduan sebagai upaya untuk memantau kegiatan transaksi yang mencurigakan dan melaporkannya kepada institusi terkait (PPATK).
PRINSIP MENGENAL NASABAH (KYC)
Prinsip Mengenal Nasabah (KYC) adalah program pelatihan yang dibuat untuk para karyawan di semua lini baik front liners (sales, marketing), back office, maupun support.
Dengan mengetahui, memahami dan menerapkan prinsip mengenal nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku yang dikeluarkan oleh institusi terkait di dalam pekerjaannya, para karyawan dapat membantu dalam menjaga reputasi perusahaan.
Objective Training KYC and Anti Money Laundering
Yang diharapkan dari para peserta training setelah pelatihan dilaksanakan:
- Memahami mengapa Prinsip Mengenal Nasabah penting untuk diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari
- Memahami dampak negatif dengan tidak diterapkan Prinsip Mengenal Nasabah dalam pekerjaan
- Dapat menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah dalam pekerjaan sehari-hari
Outline Training KYC and Anti Money Laundering
Day One:
- 09.00 – 10.30 Pengertian Prinsip Mengenal Nasabah
- 10.30 – 10.45 Coffee break
- 10.45 – 12.00 Peraturan-peraturan dari institusi terkait mengenai Prinsip Mengenal Nasabah
- 12.00 – 13.00 Lunch
- 13.00 – 14.30 Langkah-langkah dalam pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah
- 14.30 – 14.45 Coffee break
- 14.45 – 16.00 Case Study
Day Two:
- 08.30 – 10.00 Prinsip Mengenal Nasabah vs Money Laundering
- 10.00 – 10.15 Coffee break
- 10.15 – 12.00 Identifikasi transaksi Money Laundering
- 12.00 – 13.00 Lunch
- 13.00 – 15.00 Pembuatan profil nasabah
- 14.30 – 14.45 Coffee break
- 14.45 – 16.00 Case Study
Workshop Leader Training KYC and Anti Money Laundering
Kurnia Hadi
Berlatar belakang ilmu perbankan dari Politeknik Universitas Indonesia dan ilmu manajemen dari FE Universitas Indonesia. Memiliki pengalaman kerja di dunia perbankan di tiga bank multinasional lebih dari 19 tahun dengan spesialisasi Perdagangan Internasional, Corporate Banking, Wealth Management, dan Micro Banking.
Menjadi salah satu pembicara dalam konferensi tingkat internasional “Commodity Trade and Finance World Asia 2012 di Marina Bay Sand hotel di Singapore pada tanggal 28-29 Maret 2012. Pendiri dan pemilik perusahaan konsultansi bisnis dan perdagangan “ PT Grajosa Resources”. Memiliki network yang luas dengan eksportir, importer, investor dari luar negeri.
Fee Training KYC and Anti Money Laundering
- Rp. 6000000,- (On The Spot, payment at the latest 25 Aug 2015)
- Rp. 6600000,- (Full fare)
Know Your Customer and Anti Money Laundering