LAW of CONSTRUCTIONS – (Half Confirmed)
Acara
21 – 23 Oktober 2014 | IDR 6.500.000 di Yogyakarta
DESKRIPSI LAW of CONSTRUCTIONS
Kontrak merupakan dokumen yang penting dalam proyek, di dalam kontrak tersebut tertuang Segala hal terkait hak dan kewajiban antar pihak serta alokasi risiko diatur dalam kontrak. Pemahaman kontrak mutlak diperlukan oleh Tim proyek dalam menjalankan proyek agar semua masalah dan risiko yang terkandung di dalamnya dapat diatasi dan sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak untuk mengatasinya. Kerugian proyek terbesar disebabkan oleh kegagalan dalam mengelola kontrak konstruksi. Training ini akan membahas mengenai hukum kontrak konstruksi dimana mengupas dan memberikan pemahaman lebih mendalam bagi semua pihak yang terlibat dalam usaha jasa konstruksi di Indonesia, baik pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya., agar para pelaku usaha konstruksi mengetahui cara-cara menyusun kontrak konstruksi yang baik untuk mengurangi terjadinya sengketa di kemudian hari.
MATERI LAW of CONSTRUCTIONS
- Ruang lingkup dan pengantar Hukum Konstruksi (Law of Constructions) di Indonesia
- Tinjauan Hukum Konstruksi (Law of Constructions)di Indonesia :
- Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli, unsur-unsur hukum, tujuan hukum secara umum.
- Pengertian Hukum Konstruksi (Law of Constructions) secara garis besar.
- Bentuk-bentuk kontrak konstruksi :
- Dari segi perhitungan biaya
- Dari segi perhitungan jasa
- Dari segi cara pembayaran
- Dari segi pembagian tugas
- Cara menghindari Sengketa Konstruksi
- Hal-hal yang perlu di hindari serta kaidah-kaidah yang dipakai agar kontrak tidak cacat hukum.
- Teknik & Strategi Negosiasi Kontrak Konstruksi :
- Kiat-kiat memenangkan perundingan
- Hal-hal yang perlu dihindari dalam perundingan
- Aspek Keuangan & Perbankan Dalam Kontrak konstruksi :
- Nilai kontrak dan cara pembayarannya.
- Jenis jaminan beserta seluruh konsekwensi hukumnya.
- Perbedaan dari jaminan yang bersifat mutlak dan jaminan yang bersifat moral.
- Aspek Perpajakan Dalam Kontrak Kosntruksi
- Pajak-pajak dalam suatu kontrak.
- Cara pemungutan serta konsekwensi atas kelalaian kewajiban pajak.
- Klaim Konstruksi , Teknik/Kiat memanfaatkan Peluang Klaim & Penyelesaian Sengketa Konstruksi
- Arti klaim sesungguhnya
- Peluang, teknik dan kiat memanfaatkan klaim dari Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa..
- Penyelesaian terhadap sengketa yang timbul.
- Proses Penyelesaian Sengketa Konstruksi Melalui Arbitrase
- Syarat agar suatu sengketa konstruksi dapat diselesaikan melalui arbitrase.
- Persiapan permohonan, cara penunjukan arbitrase dan persyaratannya, pembentukan Majelis Arbitrase, cara menyusun Permohonan beserta kandungan isi Permohonan.
- Peran konsultan Hukum dalam Kontrak Konstruksi
- Perlunya bantuan Konsultan Hukum dalam menyusun kontrak.
- Kualifikasi Konsultan Hukum kontrak konstruksi.
- Waktu yang tepat untuk menggunakan jasa Konsultan Hukum dan kapan berakhirnya.
LOKASI
Yogyakarta
WAKTU
08.30 – 16.00 WIB
BIAYA
IDR 6.500.000,- (Non-Residential), Minimal kuota 3 Peserta
PESERTA
Peserta yang cocok untuk training ini adalah para pelaku usaha konstruksi serta individu yang ingin memperdalam materi training.
METODE
Presentation; Discussion; Case Study;Evaluation; Pre test & Post Test
FASILITAS
- Hotel Berbintang;
- Sertifikat Training;
- Training Kit;
- Modul (Hard Copy + Soft Copy);
- 1x Lunch dan 2x Coffe Break;
- Souvenir;
- Transportasi Antar Jemput (minimal 2 orang dari perusahaan yang sama)