MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL (PERBANKAN ELEKTRONIK) – Available Online
JADWAL TRAINING ONLINE
07 – 08 Oktober 2020 | Rp 2.000.000,- Online Training
04 – 05 November 2020 | Rp 2.000.000,- Online Training
Jadwal Training Online Selanjutnya …
JADWAL TRAINING KELAS
13 – 15 Oktober 2020 | Rp 6.000.000 per peserta di Yogyakarta
17 – 19 November 2020 | Rp 6.000.000 per peserta di Yogyakarta
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
DESKRIPSI TRAINING MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL
Perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui Bank. Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah Bank. Transaksi perbankan berbasis elektroniK, termasuk internet merupakan salah satu bentuk pengembangan penyediaan jasa layanan bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang berakibat kepada perubahan strategi usaha perbankan, dari berbasis manusia (tradisional) menjadi berbasis teknologi informasi yang lebih efisien bagi bank dan praktis bagi nasabah. Namun demikian, disamping bank memperoleh manfaat signifikan dari inovasi teknologi melalui transaksi perbankan berbasis internet, bank juga menghadapi risiko yang melekat pada kegiatan dimaksud, antara lain risiko strategik, risiko reputasi, risiko operasional termasuk risiko keamanan dan risiko hukum, risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas. E Chanel pada dasarnya tidak menimbulkan risiko baru yang berbeda dari produk layanan jasa perbankan melalui media lain, tetapi disadari bahwa E chanel meningkatkan risiko tersebut. Secara khusus internet banking meningkatkan risiko strategik, risiko operasional termasuk risiko keamanan, risiko hukum serta risiko reputasi. Oleh karena itu, disamping memanfaatkan peluang baru tersebut, bank harus mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko dengan prinsip kehati-hatian.
Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“PBI 9/2007”) termasuk Layanan Perbankan Melalui Media Elektronik atau Electronic Banking yaitu layanan yang memungkinkan nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, dan melakukan transaksi perbankan melalui media elektronik.
Berdasarkan Pasal 8 jo. Pasal 2 PBI 9/2007, kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi meliputi aspek layanan internet banking, dimana penerapan manajemen risiko pada teknologi informasi antara lain mencakup:
- kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko penggunaan teknologi informasi; dan
- sistem pengendalian intern atas penggunaan teknologi informasi
Kewajiban untuk menerapkan manajemen risiko ini juga diatur di dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 82/2012”). Bank dan/atau pihak ketiga selaku penyelenggara sistem elektronik yang mengelola internet banking wajib tunduk pada peraturan in Bank juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan risiko pada nasabah sebagaimana diatur di Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013).
TUJUAN TRAINING MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL
- Pemahaman Peraturan Bank Indonesia No. 9/15/PBI/2007 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum
- Pengendalian internal Perbankan Elektronik (E Chanel)
- Studi kasus perbankan peserta juga akan mengetahui jenis-jenis masalah – masalah yang muncul dalam penyalahgunaan e-banking
- Mengatasi fraud dan costumer complain
MATERI TRAINING MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL
- Pengantar Teknologi Perbankan
-
- Tuntutan Layanan Perbankan Modern
- Tuntutan Informasi Perbankan Modern
- Regulasi Bank Indonesia & Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan Transaksi Elektronik Perbankan
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/30/DPNP tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“SEBI No. 9”). Berdasarkan SEBI No. 9, Bank wajib menerapkan manajemen risiko untuk menghadapi serangan virus
- Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (“POJK 1/2013”)
- Infrastuktur Sofware, Hardware dan Jaringan
- Sistem Analisis Program (Operator, User, Bank)
- Sistem AMS (ATM-Monitoring System)
- Sistem Keamanan Data Transaksi Penyalahgunaan yang sering terjadi dalam teknologi pembayaran e-banking – Typo-site – Keylogger
- Prinsip Perlindungan Nasabah
- Studi Kasus Fraud dalam perbankan, bagaimana menghindari kejahatan dan kecurangan dalam transaksi serta hak – hak bank dalam menanganinya
PESERTA TRAINING
Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh para Karyawan Bank (Staf & Manajer) di Bagian Operasional, IT, E-Montoring, E-Channel, Management, Divisi/ Unit Electronic Banking, Divisi yang menangani ATM, Divisi Pelayanan Kartu Kredit dan Debit, Departemen yang mengelola kas dan pemindahbukuan.
METODE TRAINING
- Presentasi
- Diskusi Interaktif
- Studi Kasus
- Simulasi
- Evaluasi
INSTRUKTUR TRAINING
- Dedy Tresnady, S.E., M.M. & Team
Praktisi perbankan, berpengalaman dalam manajemen perbankan, pengelolaan lalu lintas data dan sistem teknologi infomasi dari sebuah Bank Swasta di Indonesia yang aktif sebagai trainer bagi perusahaan perbankan.
JADWAL TRAINING ONLINE 2020
JADWAL TRAINING ONLINE
- Batch 3 : 07 – 08 Oktober 2020
- Batch 4 : 21 – 22 Oktober 2020
- Batch 5 : 04 – 05 November 2020
- Batch 6 : 18 – 19 November 2020
- Batch 7 : 03 – 04 Desember 2020
- Batch 8 : 16 – 17 Desember 2020
PENYELENGGARAAN DIBAGI 2 SESI PER HARI
- SESI 1: Pukul 09.00 – 11.30 WIB
- SESI 2: Pukul 13.00 – 15.30 WIB
VIA APLIKASI ZOOM
* Peserta diwajibkan menginstall aplikasi zoom di laptop
* Peserta akan mendapatkan softfile modul format pdf
BIAYA DAN FASILITAS TRAINING ONLINE
* Publish Rate : Rp 2.000.000,- / participant
* Special Rate : Rp 1.850.000,- / participant (untuk registrasi minimal 5 peserta dari 1 perusahaan)
INCLUDE:
- Qualified Instructor
- Softfile modul/materi format pdf
- Sertifikat (dikirimkan via jasa pengiriman)
EXCLUDE:
- Pajak (VAT/PPN)
JADWAL TRAINING KELAS 2020
JADWAL TRAINING 2020
- Batch 10 : 06 – 08 Oktober 2020
- Batch 11 : 17 – 19 November 2020
- Batch 12 : 01 – 03 Desember 2020
- 08.00 – 16.00 WIB
Yogyakarta: Cavinton Hotel Yogyakarta; Neo + Awana Hotel Yogyakarta; Pesonna Malioboro Hotel Yogyakarta
Surabaya: Hotel Neo Gubeng Surabaya; Hotel Santika Pandegiling Surabaya
Malang: Ibis Styles Malang Hotel
Jakarta: Yello Hotel Manggarai Jakarta; Dreamtel Jakarta Hotel
Bandung: Serela Cihampelas Hotel Bandung; Grand Setiabudi Hotel Bandung; Grand Tebu Hotel Bandung
Bali: Ibis Bali Kuta Hotel; Hotel Neo + Kuta Legian Bali
In House Training : Depend on request
TUITION FEE TRAINING
Yogyakarta:
- Publish Rate : Rp 6.000.000,- / participant
- Special Rate : Rp 5.600.000,- / participant (min 4 participants from the same company)
Bandung / Jakarta / Surabaya / Malang:
- Publish Rate : Rp 7.000.000,- / participant
Bali:
- Publish Rate : Rp 8.000.000,- / participant
FASILITAS TRAINING
INCLUDE:
- Meeting Room at hotel, Coffe Break, Lunch
- Module (hard & soft copy/flashdish)
- Training Kit, Souvenir, Sertifikat
- Airport pick up services
- Transportation during training
EXCLUDE:
- Penginapan peserta training
- Pajak (Ppn 10 %)
MANAJEMEN RISIKO E-CHANNEL (PERBANKAN ELECTRONIK)