Mata Uang & Review Kontrak
Acara
16 – 17 April 2018 | Rp. 4.595.000 di Amaris La Codefin/ Amaris Hotel Mampang, Jakarta
07 – 08 Juni 2018 | Rp. 4.595.000 di Amaris La Codefin/ Amaris Hotel Mampang, Jakarta
13 – 14 Agustus 2018 | Rp. 4.595.000 di Amaris La Codefin/ Amaris Hotel Mampang, Jakarta
25 – 26 Oktober 2018 | Rp. 4.595.000 di Amaris La Codefin/ Amaris Hotel Mampang, Jakarta
13 – 14 Desember 2018 | Rp. 4.595.000 di Amaris La Codefin/ Amaris Hotel Mampang, Jakarta
A. Pemberlakuan & Ancamam Pidana UU No. 7 Tahun 2011
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 23B mengamanatkan bahwa macam dan harga mata uang ditetapkan dengan Undang-Undang. Penetapan dan pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga Mata Uang Rupiah yang sesungguhnya telah diterima dan digunkan sejak kemerdekaan.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/ atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang yang melanggar ketentuandalam Undang-Undang ini dikenai sanksi pidana.
Ketentuan ini diharapkan meningkatkan Iklim investasi, namun apabila dikaitkan dengan kepastian hukum bagi transaksi dan investasi di Indonesia dalam undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sepertinya ketentuan dalam UU Mata Uang tidak sesuai dengan bkomitmen memberikan kepastian hukum kepada investor dan jaminan equal treatment dalam suatu transaksi yang secara teknis operasional bagi setiap perusahaan dipastikan akan melakukan pembayaran/penyelesaian kewajiban yang dapat dinilai dengan uang di Indonesia.
Dari sisi kegiatan ekonomi dan mengamati aktifitas bisnis maupun transaksinya yang demikian banyak, tidak mungkin dihindari terjadinya sengketa (dispute/ difference) antar pihak yang terlibat, termasuk possibility sengeketa yang ditimbulkan dari penggunaan mata uang rupiah untuk setiap transaksi/ pembayarannya, secara singkat sengketa tersebut dituntut pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Dengan membiarkan sengketa atas transaksi terlambat diselesaikan akan mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efesien, produktifitas menurun, dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat.
B. Strategi Review-Drafting Kontrak Menyesuaikan UU Mata Uang
Review & Drafting dikembangkan sedemikian rupa sebagai suatu “keterampilan” untuk menunjang yang penerapannya tidak saja dilakukan oleh para profesi hukum secara umum namun juga para profesional perusahaan. Review & Drafting contract disini merupakan seni dan budaya berpikir yang menggunakan instrument tertulis untuk suatu kesepakatan/ agreement.
Kontrak yang seharusnya bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa, justru malah menyebabkan timbulnya kerugian-kerugian yang sebenarnya bisa dihindari termasuk dampak dari pemberlakukan Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mewajibkan penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang apabila pelaku bisnis mampu menyusun kontrak secara cermat sebelum disepakati agar resiko yang mungkin terjadi bisa dihindarkan. Permasalahan kontrak/perjanjian bisnis yang dihadapi perusahaan harus ditangani secara cermat agar perusahaan tidak dirugikan secara bisnis ataupun finansial, oleh karena Workshop ini akan mengarahkan peserta untuk dapat memahami seluk beluk kontrak/perjanjian (pengertian, syarat, unsur), tahapan efektif penyusunan kontrak, strategi negosiasi dalam penyepakatan kontrak/perjanjian, strategi penanganan perselisihan kontrak/perjanjian, penentuan ganti rugi dan penyelesaian kontrak sesuai dengan kebiasaan/ doktrin hukum yang berlaku.
II. Tujuan & Sasaran Workshop Nasional
- Para Peserta Workshop Nasional diharapkan:
A. Pemberlakuan & Ancamam Pidana UU No. 7 Tahun 2011
- Mengetahui bentuk macam & harga mata uang sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional;
- Mengetahui kewajiban penggunaan rupiah dalam suatu kontrak/perjanjian, dan dampaknya bagi persyaratan pembuatan kontrak;
- Mengetahui batasan larangan dan ketidakberlakuan penggunaan rupiah untuk transaksi atau pembayaran tertentu;
- Mengetahui batasan pemeriksaan Tindak Pidana Terhadap Rupiah dan ketentuan Pidana UU Mata Uang
- Dapat mengaplikasikan strategi kontrak (dalam kontrak/perjanjian, untuk pelaksanaan transaksi yang menimbulkan kewajiban /pembayaran yang dapat di hitung dengan mata uang.
B. Strategi Review-Drafting Kontrak Menyesuaikan UU Mata Uang
- Mengetahui bentuk Kontrak/perjanjian yang baik (Konsep dasar kontrak/perjanjian,
- Mengetahui Bentuk-bentuk kontrak/perjanjian, Persyaratan pembuatan kontrak, Unsur-unsur dalam pembuatan kontrak
- Memahami Strategi penyusunan kontrak/perjanjian (Tata cara penyusunan klausul, Antisipasi resiko kontrak
- Dapat mengaplikasikan Strategi negosiasi kontrak bisnis (Negotition techniques dalam kontrak/perjanjian bisni, Key success factors negosiasi kontrak/perjanjian bisnis)
- Dapat menerapkan Strategi penyelesaian sengketa kontrak/perjanjian (Review kontrak, Possible changes and re-drafting kontrak/perjanjian, Wanprestasi dan penggantian kerugian)
Workshop Leader :
Dr. (Cand) Suyud Margono, SH., MHum., CIArb.
Beliau adalah Advokat, konsultan hukum, Mediator dan founder pada Suyud Margono & Associates Law Firm. Selain aktif berpraktek sebagai Konsultan Hukum beliau juga sebagai Professional Trainer dalam berbagai seminar dan training/workshop dbidang hukum bisnis, salah satunya di bidang hukum perdata dan bisnis. Dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, sejak tahun 2001 dan Dosen Hukum Bisnis pada GS FAME Business School & Institute sejak tahun 2004. Mengikuti Fellowship program, postgraduate studies on Intellectual Property Right pada Faculty of Law, University of Technology Sydney, Sydney-Australia, Tahun 2000., Doktor Ilmu Hukum, Program Pascasarjana, Universitas Parahyangan, Bandung, 2009 – 2011. Dalam organisasi profesi aktif sebagai Anggota, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), 2004 – sekarang; International Bar Association (IBA), 2001 – sekarang; Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), 1999 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Indonesia Intellectual Property Society (IIPS), 2001 – 2003; Pendiri- anggota, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), 2006 – sekarang; Wakil Sekretaris Jenderal, Asosiasi Mediator Indonesia (AMINDO), 2007 –sekarang; Associate member – The Chartered Institute of Arbitrator (CIArb), 2007 – sekarang; Ketua – (Pengurus Bidang Riset & Perundang-Undangan) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), (periode 2009 – 2013). Beliau sebagai Tim Pengarah Pengkajian Perkembangan Undang-Undang pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) kementerian Hukum & HAM RI., Beliau juga menangani beberapa review drafting kontrak baiui tiungkat nasional maupun transaksi internasional. Beliau ini adalah juga peneliti hukum dan penulis buku yang cukup produktif di bidang Hukum bisnis diantaranya: Hukum Yayasan – Dillema Tujuan Karitatif atau Komersial (2000), Alternative Dispute Resolution & Arbitrase (2001), Pembaharuan Hukum Merek (2001), Hukum Hak Cipta (2003), Hukum Investasi di Indonesia (2007), Hukum Perusahaan di Indonesia (2008), Hukum Anti Monopoli (2009), Komersialisasi Aset Intelektual (2010), Hukum Hak Cipta Indonesia: Teori & Analisis Harmonisasi ketentuan WTO-TRIPS Agreement (2010, Penyelesaian Sengketa Bisnis & Mediasi (2010), Hak Milik Industri: Pengaturan & Prakteknya di Indonesia (2011).
FEE:
Rp. 3.550.000, – (Registration 3 person/more; payment 1 week before training)
Rp. 3.850.000, – (Reg 2 weeks before training ; payment 1 week before training)
Rp. 4.250.000, – (On The Spot; payment at the last of training )
Rp. 4.595.000, – (Full Fare)