Mining Service Agreement Usaha Jasa Pertambangan
Acara
09 – 10 September 2014 | 09.00 – 16.00 WIB | IDR.5.000.000 di Grand Mercure Jakarta Harmoni , Jakarta
Overview Training Mining Service Agreement
Terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 24 Tahun 2012 (Permen 24/2012) tidak secara signifikan mengubah model hubungan kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dan kontraktor yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 28 Tahun 2009 (Permen 28/2009). Seperti yang diketahui, Permen 28/2009 telah mengubah konsep dasar kerja sama antara pemegang konsesi pertambangan dengan kontraktor yang lazim dipraktekan oleh para pelaku usaha pertambangan pada saat itu. Adapun yang dimaksud dengan perubahan konsep kerjasama yang diatur dalam Permen 28/2009 tersebut adalah:
- Kegiatan inti pertambangan harus dikerjakan sendiri oleh perusahaan pemegang konsesi pertambangan;
- Dalam kerjasama operasi pertambangan tidak diperbolehkan adanya uang/pembayaran dari kontraktor kepada pemegang konsesi pertambangan;
- Pengutamaan jasa pertambangan lokal dan nasional;
- Batasan pelibatan anak perusahaan/afiliasi sebagai perusahaan penyedia jasa pertambangan.
Permen 24/2012 memperjelas klasifikasi kegiatan pertambangan yang dapat dikerja-samakan oleh pemegang konsesi dengan para kontraktor. Kursus Intensif Hukum Pertambangan Advance Class (KIHP Advance Class) ini akan menyegarkan kembali pemahaman tentang Permen 28/2009 dan perubahannya di Permen 24/2012. Disini para peserta juga akan mendapatkan materi tentang penyusunan kontrak kerjasama dalam kegiatan usaha jasa pertambangan dan pemaparan materi tentang dampak perubahan nilai pajak yang harus dibayar setelah model kerja sama yang diatur dalam peraturan tersebut dipraktekkan.
Siapa yang Harus Hadir:
Program Mining Service Agreement ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memiliki minat dalam hukum pertambangan di Indonesia, antara lain :
- Para pengambil keputusan di perusahaan
- Produsen tambang
- Perusahaan trading
- Legal staff, Legal manager, Manager operasional
- Manager keuangan
- Lawyer
- Konsultan
- Lembaga pemerintah
- Penggiat LSM di bidang pertambangan dan lingkungan
- Akademisi, Mahasiswa yangmemiliki minat dan/atau rencana karir dibidang pertambangan
- Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Materi dan Pembicara Training Mining Service Agreement:
No. |
Pembicara |
Materi |
1 |
Sonny Heru Prasetyo, S.H., S.HumBiro HukumDitjen MinerbaKESDMHari i(09.00 – 12.00 WIB) | Subtansi konsepkerjasama Pemegang Konsesi Pertambangan dan Kontraktor dalam Permen ESDM No. 28 tahun 2009 dan Substansi Perubahannya di Permen ESDM No. 24 Tahun 2012
|
2 |
Dendi Adisuryo, S.H.Partner at ADCO Attorneys at LawHari II(13.00 – 16.00 WIB) | Penyesuaian Pelaksanaan Usaha Jasa Pertambangan dan Kerjasama Operasi Penambangan
|
3. |
Adri Kurnia IbnuLegal Manager at Kaltim Prima CoalHari III(09.00 – 12.00 WIB) | Contract Drafting MSAPembahasan pasal-pasal penting pada Mining Service Agreement:
|
4. |
M. Zeti ArinaArtha Raya Consultinghari IV(13.00 – 16.00 WIB) | Aspek Perpajakan pada Restrukturisasi Kerjasama Penambangan
|
Waktu:
- 11 – 12 January 2014
- 25 – 26 Maret 2014
- 09 – 10 September 2014
Tempat:
Grand Mercure Jakarta Harmoni
INVESTASI
- Rp5.000.000,- (normal price)
- Biaya sudah termasuk : Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.