Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 250.000 event sepanjang tahun 2024

OUTSOURCING: Tata Kelola Outsourcing

ACARA

27 – 28 April 2020 | Rp 4.500.000/ peserta di Yogyakarta
19 – 20 Mei 2020 | Rp 4.500.000/ peserta di Yogyakarta
22 – 23 Juni 2020 | Rp 4.500.000/ peserta di Yogyakarta

Jadwal Training 2020 Selanjutnya …

 

 

PENDAHULUAN TRAINING MENATA OUTSOURCING

Membahas tentang Hubungan Ketenagakerjaan rasanya tidak akan pernah ada kata selesai. Hal ini dikarenakan antara kepentingan pengusaha dengan karyawan pada dasarnya sangat bertolak belakang. Awal tahun 2012 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menerbitkan putusan terkait ketentuan outsourcing. Produk hukum MK yang teregistrasi dengan No. 27/PUU-XI/2011, dibacakan pada 17 Januari 2012. Menjelang akhir tahun 2012 tanggal 19 November 2012 pemerintah mengundangkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain sehingga menggantikan Kepmenakertrans No. KEP. 101/MEN/VI/2004 tentang Tata Cara Perijinan Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh dan Kepmenakertrans Nomor Kep. 220/MEN/X/2004 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Perlu dicermati dalam Permenakertrans No.19 tahun 2012 yaitu Konsideran, Penyerahan Pekerjaan dan Alur Kegiatan, Pendaftaran Perjanjian, Badan Hukum, Pembatasan Jenis Kegiatan Jasa Penunjang, Masa Berlaku  Permenakertrans, Resistensi Pengusaha dan Pekerja/buruh.

Namun  sejak tanggal 26 Agustus 2013 telah lahir SE MENAKERTRANS RI NO: SE.04/MEN/VIII/2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT-SYARAT PENYERAHAN SEBAGIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN KEPADA PERUSAHAAN LAIN yang merupakan juklak dan mengandung sanksi sehingga makin lengkaplah regulasi tentang Outsourcing dinegeri ini. Hal lain yang patut diperhatikan adalah kenyataan dilapangan banyak perusahaan yang mendesign hubungan outsourcing demi kepentingan internalnya padahal hal ini akan sangat beresiko merugikan dirinya sendiri yaitu beralihnya hubungan kerja bagi pekerja perusahaan outsourcing kepada perusahaan penggunanya.

 

TUJUAN TRAINING MENATA OUTSOURCING

  1. Untuk lebih memahami dan mampu melaksanakan Tata Kelola Hubungan Kerja Outsourcing sesuai Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013 yang berkaitan dengan sistem pelaporan, pendaftaran serta hal-hal administratif lainnya agar terhindar dari resiko utama dalam hubungan outsourcing
  2. Untuk meningkatkan kehati-hatian yang berdampak pada resiko salah kelola hubungan kerja Outsourcing sehingga tercapai hasil kinerja optimal
  3. Memberikan solusi yang terintegratif atas fakta dilapangan perihal sejarah, bentuk usaha dan sosiologi perusahaan penyedia jasa pekerja terkait regulasi yang mengaturnya

 

MATERI TRAINING MENATA OUTSOURCING

  1. Telaah yuridis Outsourcing terhadap UU ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003, Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 dan Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013
  2. Mereview Hubungan Kerja Outsourcing secara normatif serta aplikatif berdasarkan fakta Riil dilapangan
  3. Penentuan Clausul Utama dan Syarat Normatif atas Perjanjian Kerjasama antara Perusahaan Pengguna dengan Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja
  4. Strategi Penentuan Alur Bidang Kerja sesuai Surat Edaran Menakertrans RI NO. SE-04/MEN/VIII/2013 berdasarkan kondisi riil Perusahaan Pemberi Kerja
  5. Mekanisme penyusunan kontrak Kerjasama antara Perusahaan Penyedia Kerja dengan Perusahaan Penerima Kerja dan Inventarisasi Resiko Hubungan Kerjasama
  6. Mekanisme penyusunan kontrak Kerjasama antara Perusahaan Penyedia Kerja dengan Perusahaan Penerima Kerja dan Inventarisasi Resiko Hubungan Kerjasama

 

INSTRUKTUR TRAINING MENATA OUTSOURCING

Pracono Aji, SH. and Team

 

TEMPAT TRAINING MENATA OUTSOURCING

Yogyakarta (Ibis Styles Hotel/ Ibis Malioboro Hotel/ Jambuluwuk Hotel/ Cavinton Hotel/ Grand Zuri Hotel, dll)

 

DURASI TRAINING MENATA OUTSOURCING

2 days

 

JADWAL TRAINING

  • 27 Apr 2020-28 Apr 2020
  • 19 Mei 2020-20 Mei 2020
  • 22 Jun 2020-23 Jun 2020
  • 27 Jul 2020-28 Jul 2020
  • 24 Agust 2020-25 Agust 2020
  • 28 Sep 2020-29 Sep 2020
  • 26 Okt 2020-27 Okt 2020
  • 23 Nop 2020-24 Nop 2020
  • 28 Des 2020-29 Des 2020

 

INVESTMENT PRICE/PERSON :

  1. 4.500.000/person (full fare) or
  2. 4.250.000/person (early bird, payment 1 week before training) or
  3. 3.950.000/person (if there are 3 persons or more from the same company)

 

FACILITIES FOR PARTICIPANTS:

  1. Training Module
  2. Flash Disk contains training material
  3. Certificate
  4. Stationeries: NoteBook and Ballpoint
  5. T-Shirt
  6. Backpack
  7. Training Photo
  8. Training room with Full AC facilities and multimedia
  9. Lunch and twice coffeebreak every day of training
  10. Qualified Instructor
  11. Transportation for participants from hotel of participants to/from hotel of training – VV (if minimal participants is 4 persons from the same company)

 

MENATA OUTSOURCING SESUAI SURAT EDARAN MENAKERTRANS RI NOMOR: SE.04/ MEN/ VIII/ 2013

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days

Tags:  , , , , , , , ,