OUTSOURCING & PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
ACARA
11 – 13 Mei 2016 | IDR 6.000.000 per participant di Hotel Ibis Styles Dagen, Yogyakarta
18 – 20 Mei 2016 | IDR 6.000.000 per participant di Hotel Ibis Styles Dagen, Yogyakarta
25 – 27 Mei 2016 | IDR 6.000.000 per participant di Hotel Ibis Styles Dagen, Yogyakarta
08 – 10 Juni 2016 | IDR 6.000.000 per participant di Hotel Ibis Styles Dagen, Yogyakarta
TRAINING DESCRIPTION OUTSOURCING & PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam era globalisasi ini terasa semakin ketat. Berbagai tuntutan persaingan pasar, perubahan lingkungan menuntun pengusaha melakukan berbagai inovasi agar tetap “survive” dan “competitive”. Pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin yang dapat member hasil yang seoptimal mungkin. Untuk itu pengusaha hanya menangani pekerjaan yang menjadi core bisnisnya. Dengan demikian lahirlah kontrak langsung dan tidak langsung seperti seperti PKWT dan Outsourcing.
PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang ketenaga kerjaan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hokum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan. Adalah mutlak perlu bagi professional/eksekutif yang sehari-harinya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing – menguasai peraturan perundangan yang berlaku dengan seluk beluknya agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
TRAINING OBJECTIVES OUTSOURCING & PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Peserta memiliki pengetahuan dan kemampuan yang komprehensif tentang Konsep Hubungan Kerja Berdasarkan Undang-Undang ; PKWT, PKWTT, Outsourcing, Labour Supply dan best practice serta pembahasan / studi kasus.
TRAINING OUTLINES OUTSOURCING & PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
- Konsep Hubungan Kerja berdasarkan UU
- Perjanjian Kerja
- Dasar Hukum PKWT
- Rambu-rambu PKWT
- Sanksi atas Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
- Apakah ada masa percobaan dalam PKWT?
- Menggunakan PKWT untuk masa percobaan?
- Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja PKWT?
- PKWT dari kacamata Pengusaha dan Pekerja
- Jenis-jenis PKWT dalam praktek
- Apa dan Bagaimana Outsourcing?
- Apa dan Bagaimana Labour Supply?
- Dasar hukum Outsourcing
- Outsourcing dari kacamata Pengusaha dan Pekerja
- Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
- Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
- Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing?
- Menentukan Core Business dan‘alur’ kegiatan kerja
- Mengapa Serikat Pekerja menuduh outsourcing sebagai “Modern Slavery”
- Bagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi. Tentang pasal-pasal pada UU13/2003 yang mengatur Outsourcing
- Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik
- Tanya jawab seputar PKWT dan Outsourcing serta masalah-masalah Hubungan Industrial lainya
INSTRUCTOR
Budi Ruhiatudin, SH., MH – Dosen dan praktisi Hubungan Industrial
METHOD
Lecturing, workshop, interactive discussion, sharing and case study.
- 11-13 Mei 2016
- 18-20 Mei 2016
- 25-27 Mei 2016
- 8-10 Juni 2016
- 15-17 Juni 2016
- 22-24 Juni 2016
- 13-15 Juli 2016
- 20-22 Juli 2016
- 27-29 Juli 2016
- 3-5 Agustus 2016
- 10-12 Agustus 2016
- 24-26 Agustus 2016
- 7-9 September 2016
- 14-16 September 2016
- 21-23 September 2016
- 28-30 September 2016
- 5-7 Oktober 2016
- 12-14 Oktober 2016
- 19-21 Oktober 2016
- 26-28 Oktober 2016
- 2-4 November 2016
- 16-18 November 2016
- 23-25 November 2016
- 7-9 Desember 2016
- 14-16 Desember 2016
- 21-23 Desember 2016
- 28-30 Desember 2016
Hotel Ibis Styles Dagen | Yogyakarta
TEMPAT & INVESTASI
- IDR 6.000.000 per participant (Non-Residential)
- Minimal participants : 2 persons (Yogyakarta)
TRAINING FACILITIES
- Quality Training Module
- Tas Backpack
- Stationeries
- Sertifikat
- Exclusive Polo shirt atau jaket
- Flashdisk berisi materi training
- 2x coffee break dan lunch
- Training akan running apabila telah tercapai kuota minimal peserta 2 orang.
- Transportasi Peserta dari Bandara/Stasiun KA ke training venue. (Minimal 2 orang peserta dari perusahaan yang sama)