Pajak Internasional
ACARA
16 September 2016 | Rp 1.500.000,-/orang di Puri Denpasar Hotel, Jakarta
Semenjak era perdagangan internasional dilakukan, banyak sekali transaksi kerja sama yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan vendor atau klien di luar negeri.
Sadar atau tidak sadar, dalam setiap transaksi tersebut terkandung potensi pajak yang harus ditanggung oleh Wajib Pajak.Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak secara benar, tentunya harus memahami bagaimana dan apa pajak yang terkandung dalam transaksi dengan pihak luar negeri.
Pelatihan ini bertujuan untuk membantu Wajib Pajak dalam memahami bagaimana dan apa pajak yang terkandung dalam transaksi dengan pihak luar negeri. Pelatihan ini juga akan memberikan jelas mekanisme pengenaan pajak atas transaksi tersebut sehingga Wajib Pajak dapat merencanakan bagaimana transaksi dengan pihak luar negeri tanpa harus takut merugikan perusahaan.
Materi pelatihan Pajak Internasional
- Mengenal P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)
- Perbandingan antara UN Model dan OECD Model
- Administrasi dan mekanisme pengenaan pajak atas transaksi dengan pihak luar negari
- Dividen, Bunga, Royalti
- Jasa dengan Pihak dari Luar Negeri
- Perencanaan Pajak PPh Pasal 26
Facilitator pelatihan Pajak Internasional
Primayuda Utomo, SE (praktisi dan pengajar pajak)
Sharing diberikan oleh Primayuda Utomo, SE. Saat ini bekerja di Divisi Pajak di salah satu perusahaan swasta nasional dan juga seorang dosen tamu untuk mata kuliah perpajakan.
Tanggal pelatihan Pajak Internasional
16 september 2016
Waktu: 09.00- 17.00
Tempat pelatihan Pajak Internasional
- Puri Denpasar Hotel
- Jakarta Selatan
BIAYA pelatihan Pajak Internasional
- Harga: Rp 1.500.000,-/orang
- Rp 4.000.000/ 3 orang dari perusahaan yang sama
- Rp 6.000.000/ 5 orang dari perusahaan yang sama
- Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break
International Tax