Hukum Pertanahan – Available Online
JADWAL TRAINING ONLINE
06 Januari 2021 | Rp 2.000.000,- Online Training
03 Februari 2021 | Rp 2.000.000,- Online Training
Jadwal Training Online 2021 Selanjutnya…
JADWAL TRAINING KELAS
06 – 07 Januari 2021 | Rp 5.500.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jakarta
03 – 04 Februari 2021 | Rp 5.500.000 di Dreamtel/ Hotel Maxone, Jakarta
Jadwal Training Kelas 2021 Selanjutnya…
DESKRIPSI TRAINING HUKUM PERTANAHAN
Tanah sangat vital peranannya bagi semua kehidupan di bumi karena tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan menyediakan hara dan air sekaligus sebagai penopang akar. Dalam sejarah peradapan manusia tak henti-hentinya tanah menjadi problema-problema rumit. Luasnya dataran di Indonesia telah menjadikan persoalan tanah yang sudah tidak asing lagi sebagai persoalan yang paling urgen diantara persoalnya lainnya. Sehingga tidak heran, setelah Indonesia merdeka, hal pertama yang dilakukan oleh pemuka bangsa dikala itu adalah proyek “landreform” ditandai dengan diundangkannya UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, selanjutnya disingkat UUPA.
Dalam peraturan UUPA sendiri memberikan landasan hukum bagi pengambilan tanah hak ini dengan menentukan, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang. Pembangunan yang tengah rutin dilakukan pemerintah saat ini kerap kali berbenturan dengan masalah pengadaan tanah. Agar tidak melanggar hak pemilik tanah, pengadaan tanah tersebut mesti dilakukan dengan memerhatikan prinsip-prinsip kepentingan umum (public interest) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal inilah yang akan dibahas lebih jauh dalam workshop ini.
TUJUAN TRAINING HUKUM PERTANAHAN
Memberikan pemahaman aspek-aspek hukum yang menyangkut aturan pembebasan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan dalam konteks hukum pertanahan dan penyelesaian sengketa tanah dari pembebasan lahan.
MATERI TRAINING HUKUM PERTANAHAN
- Pengaturan Hukum Tanah di Indonesia
- Undang-Undang No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (UU PTuP)
- Konversi Tanah Barat ke Hak Atas Tanah Nasional
- Tanah Hak Ulayat
- Hak Publik Dan Hak Privat Atas Tanah
- Jenis-Jenis Hak Atas Tanah
- Hak Milik
- Hak Guna Usaha
- Hak Guna Bangunan
- Hak Pakai
- Hak Tanggungan
- Pengadaan Tanah
- Pembebesan Tanah
- Pencabutan Hak Atas Tanah
WHO SHOULD ATTEND?
- Company legal officer,
- Staf legal yang in-charge dalam permasalahan mengenai hak atas tanah ataupun persengketaan tanah.
METHOD TRAINING HUKUM PERTANAHAN
- Lecturing,
- Workshop,
- Interactive discussion,
- Sharing and case study.
TRAINER :
TEAM TRAINER
Jadwal dan Investasi Training 2021
(Durasi Training Offline 2 hari, Online 1 hari)
- Tanggal 6–7 Januari 2021 | Tanggal 6 Januari 2021
- Tanggal 3–4 Februari 2021 | Tanggal 3 Februari 2021
- Tanggal 3–4 Maret 2021 | Tanggal 3 Maret 2021
- Tanggal 7–8 April 2021 | Tanggal 7 April 2021
- Tanggal 3–4 Mei 2021 | Tanggal 3 Mei 2021
- Tanggal 7–8 Juni 2021 | Tanggal 7 Juni 2021
- Tanggal 7–8 Juli 2021 | Tanggal 7 Juli 2021
- Tanggal 4–5 Agustus 2021 | Tanggal 4 Agustus 2021
- Tanggal 6–7 September 2021 | Tanggal 6 September 2021
- Tanggal 6–7 Oktober 2021 | Tanggal 6 Oktober 2021
- Tanggal 3–4 November 2021 | Tanggal 3 November 2021
- Tanggal 6–7 Desember 2021 | Tanggal 6 Desember 2021
Investasi :
Training Online, One Days Online Training :
- Via Aplikasi Zoom : Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
Training Offline, Two Days Offline Training :
- Jakarta : Rp 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Bandung : Rp 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)
Fasilitas Training Online dan Offline
- Soft Copy Materi (Dikirim By Email)
- Sertifikat Kehadiran (Dikirim Via JNE)
Investasi sudah termasuk:
- Sertifikat keikutsertaan.
- Coffee Break 2X dan Lunch.
- Souvenirs dan Seminar Kits.
- Seminar Bag.
- Modul
- Discount 10% apabila pendaftaran group minimal 5 orang dari perusahaan yang sama (untuk satu pelatihan dan waktu yang sama).
Hukum Pertanahan: Penyelesaian Sengketa Tanah Dan Hak Atas Tanah