PELATIHAN & SERTIFIKASI PETUGAS K3 MIGAS
Acara
07 – 12 Mei 2016 | Rp 9.900.000 di Diklat Migas, Cepu
26 – 31 Mei 2016 | Rp 9.900.000 di Diklat Migas, Cepu
30 Juli – 04 Agustus 2016 | Rp 9.900.000 di Diklat Migas, Cepu
20 – 25 Agustus 2016 | Rp 9.900.000 di Diklat Migas, Cepu
Jadwal Training 2016 Selanjutnya …
DASAR PELATIHAN K3 MIGAS
Peraturan Menteri ESDM no. 20 tahun 2008, tanggal 13 Juni 2008 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. PER 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : Kep. 248/MEN/V/2007 tentang penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi serta Panas Bumi Subsektor Industri Minyak dan Gas Bumi Hulu dan Hilir (supporting) bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
TUJUAN PELATIHAN K3 MIGAS
Setelah mengikuti pelatihan k3 migas, diharapkan peserta mampu :
- Mengetahui, mengerti dan menguasai aspek aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bidang Gas Bumi ( MIGAS)
- Mampu mengikuti ujian sertifikasi Tenaga Teknik Khusus (STTK) K3 Migas dengan baik
MATERI PELATIHAN K3 MIGAS
- Peraturan dan Perundangan K3
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja di bidang Migas
- Penakaran bahaya di tempat kerja
- Pengetahuan alat pelindung diri dam pemadam kebakaran
- Pengetahuan gas detector dan sound level meter
- Permit system
- Inspeksi K3 termasuk pelaporan dan pencatatan kecelakaan
- Deteksi kebakaran dan selang kebakaran
- Merencanakan sistem pemadam kebakaran
- Pelaksanaan manajemen K3 di industri Minyak dan gas
INSTRUKTUR PELATIHAN K3 MIGAS
Instruktur senior dari Migas Cepu dan praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
TANGGAL & TEMPAT PELATIHAN
Tanggal :
- 07 – 12 Mei 2016
- 26 – 31 Mei 2016
- 30 Juli – 04 Agustus 2016
- 20 – 25 Agustus 2016
- 03 – 08 September 2016
- 17 – 22 September 2016
- 01 – 06 Oktober 2016
- 22 – 27 Oktober 2016
- 05 – 10 November 2016
- 19 – 24 November 2016
- 03 – 08 Desember 2016
Tempat Pelatihan : Santika Premiere Hotel Jl. Pandanaran no. 116 – 120 Semarang
Tempat Uji Kompetensi (TUK) : Diklat Migas – Cepu
PERSYARATAN UMUM PESERTA PELATIHAN K3 MIGAS
- Pendidikan minimal setingkat SLTA, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Industri Migas
- Ijasah D-I Jur. Fire & Safety, Hiperkes (sejenis) sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Industri Migas
- D-I Jur. Teknik Mesin, Teknik Listrik, Teknik Sipil dan sejenisnya, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 11/2 tahun di bidang Industri Migas
- Ijasah D-II Jur. Fire & Safety, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 6 bulan di bidang industri Migas
- D-II Jur. Teknik Mesin, sehat jasmani dan rohani, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang Industri Migas
PERSYARATAN ADMINISTRASI
- Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
- Mengisi form unjuk kerja
- Foto Copy ijazah terakhir (LEGALISIR)
- Foto Copy sertifikat kursus / pelatihan
- Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
- Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 2 lembar ( background : Biru)
BIAYA PELATIHAN & SERTIFIKASI K3 MIGAS
Rp 9.900.000,- (Sembilan Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
- Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelatihan, sertifikasi, training kits, sertifikat pelatihan dan kartu tanda asesi (jika telah dinyatakan lulus), penginapan di Semarang dan Cepu (twins share), 2X coffee break, makan pagi, makan siang & makan malam, transportasi Semarang – Cepu – Semarang.
- Biaya diatas tidak termasuk laundry dan pajak – pajak.
KETERANGAN :
- Pelatihan k3 migas akan dilaksanakan apabila kuota minimal jumlah peserta 8 orang.
- Peserta dapat mengikuti pelatihan k3 migas bila telah melakukan pembayaran paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan k3 migas.
- Bagi peserta yang tidak lulus sertifikasi, dapat mengikuti ujian ulang pada jadwal selanjutmya dan hanya dikenakan biaya ujian.