Pengawas Operasional Pertama (POP) & POM Bagi Pertambangan – Sertifikasi ESDM (CONFIRMED)
Acara
17 – 22 Oktober 2017 | Rp.11.000.000,- di Bandung
Pengantar
Peran Pengawas Operasional Pertama (POP) sebagai front line supervisor yang membawahi Langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan, sesuai dengan keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 tentang kompetensi Pengawas Operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batubara serta panas bumi. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional pertama, seseorang harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar.Untuk pemenuhan terhadap kompetensi tersebut akan dirasakan perlu diberikan pelatihan dan keterampilan yang sesuai, sehingga membantu peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan
Tujuan dari pelatihan in iadalah untuk:
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pekerja tambang, terhadap keselamatan dan kesehatan kerjabagi pertambangan
- Membatu Peserta untuk dapat Memanuhi standar competency Pengawas Operasional Pertama (POP) yang di tetapkan oleh pemerintah
- Mempersiapkan peserta untuk dapat mengikuti ujikompetensi yang dilakukan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Meningkatkan kepedulian peserta pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan aktivitas sehari-hari
Materi Pelatihan Pembekalan POP Pertambangan
I. PeraturanPerundangan K3 Pertambangan;
Materi ini meliputi:
Peraturan K3 di pertambangan
- Tanggung jawab pengawas Operasional
- Penjelasan Dasar – dasar K3 Pertambangan
- Ijin kerja
Dasar-DasarLingkunganhidup
- Pengenalan terhadap potensi lingkungan yang perlu dikendalikan
Air Asam Tambang
Dasar – dasar bagaimana pengelolaan lingkungan di pertambangan Minerba
Hazard Indentification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)
- Pengenalan terhadap type-type bahaya antara lain bahaya fisika, kimia, biologi, mekanik, kelistrikan, ergonimic danLingkungan kerja
- Bagaimana melakukan identifikasi terhadap bahaya, menilairesikodan langkah – langkah pengendalian bahaya di pertambangan
Job Safety Analysis (JSA)
- Pengertian JSA
- Tahapan pembuatan JSA
- Praktek Pembuatan JSA
- Penggunaan JSA
- Penjelasan mengenai Observasi Tugas
Teknik Inspeksi dan Pengamatan
- Pengetian Inspeksi dan mengapa perlu Inspeksi
- Tanggungjawab dalam pelaksanaan Inspeksi
- Teknis Inspeksi dan Observasi
Safety Meeting (Pertemuan K3)
- Pengertian Safety Meeting (Pertemuan K3)
- Jenis-jenis Pertemuan K3
- Teknik melakukan Pertemuan K3
- Praktek pembuatan bahan pertemuan K3 dan Pelaksanaan Pertemuan K3
Teknik Pemeriksaan Kecelakaan
- Pengertian Kecelakaan
- Sebab – sebab kecelakaan
- Tanggung jawab pengawasan dalam kecelakaan
- Pencegahan kecelakaan
- Teknik Melakukan Pemeriksaank ecelakaan
- Membuat tindakan perbaikan dari hasil pemeriksaan kecelakaan
- Laporan Kecelakaan
Safety Accountability ( Tanggunggugat K3 Pengawas Operasional)
- Pengertian Tanggung jawab dan tanggung gugat mengawas operasional
- Membuat program Safety bagi pengawas agar tanggung gugatnya dapat terukur
- Dasar – dasar Komunikasi bagi pengawas untuk dapat berhasil dalam pengawasan
- Dasar – dasar Safety Leadership (Kepemimpinan) bagi pengawas operasional
Peserta Pelatihan:
- Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
- Pengalaman dibidang pertambangan mineral dan/atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1/S2/S3 Minimal 1 tahun.
- Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
- Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
- Khusus untuk POM Wajib memiliki Sertifikat PENGAWAS OPERASIONAL PERTAMA (POP) Minimal selama 1 Tahun.
Instruktur
Instruktur Pelatihan ini merupakan para ahli di bidang K3 pertambangan yang berasal dari:
- Tenaga Pengajar adalah yang memiliki pengalaman Training di banyak perusahaan pertambangan, industri dan manufacturing
Waktu Pelatihan
6 Hari ( 4 Hari Materi Pelatihan dan 2 Hari Ujian ( info lebih lanjut))
waktu : 08.30 – 17.00 WIB / sampai dengan selesai ( sesi Ujian)
BIAYA TRAINING
- Rp. 11.000.000,- per orang
- Fasilitas Diklat & Uji: Modul Diklat, KEPMEN 555.K Tahun 1995, Training Kit (Tas, ATK, Kaos), Sertifikat Pembekalan, Akomodasi selama masa pelatihan3x Makan, 2x Coffee Break dan Penginapan selama 5 hari (6D5N)