Pembuatan & Pembaharuan PKB (Perjanjian Kerja Bersama)
Acara
18 Maret 2014 | 09:00-16:00 WIB | Rp 1.800.000,- / orang di Epicentrum Walk Office, Jakarta
LATAR BELAKANG
Perjanjian Kerja Bersama/Kesepakatan Kerja Bersama merupakan satu sarana Hubungan Industrial. Kelahiran PKB jarang yang melalui satu proses yang alamiah. Pada dasarnya PKB dibuat dengan motivasi yang menguntungkan semua pihak baik perusahaan maupun karyawan. Perusahaan membutuhkan komitmen karyawan untuk memberikan yang terbaik, dengan begitu perusahaan juga memberikan apa-apa yang menjadi hak karyawan. Sehingga sebenarnya perselisihan tersebut seharusnya dapat dihindari.
Pemahaman yang mendalam mengenai proses pembuatan PKB mulai dari bagaimana mendisain PKB yang sesuai dengan ketentuan hukum hingga kepiawaian dalam melakukan negosiasi dengan Karyawan yang diwakili oleh Serikat Pekerja, sangatlah penting untuk dipahami terlebih bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) serikat pekerja. Sehingga dengan demikian proses pembuatan PKB tidak memakan waktu lama dan berlarut-larut sampai terjadi kebuntuan (dead lock) yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum.
Workshop ini sangat bermanfaat bagi perusahaan karena akan dibahas tidak hanya dari sisi Regulasi akan tetapi juga dibahas bagaimana teknik bernegosiasi dalam melakukan perundingan antara pihak Manajemen dan Serikat Pekerja (SP). Dengan disampaikan oleh instruktur yang menguasai di bidangnya, diharapkan para peserta mampu mengusai Teknik Negosiasi/Perundingan dalam Pembuatan PKB.
Tujuan & Manfaat
Dengan mengikuti workshop ini peserta diharapkan akan dapat :
- Memahami regulasi mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Memahami bagaimana melakukan negosiasi dalam pembuatan & pembahruan PKB yang efektif dan efisien.
- Membuat PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menyelesaikan permasalahan dalam PKB baik dalam perselisihan hak maupun kepentingan.
- Mendapatkan informasi terbaru tentang masalah-masalah yang sering dihadapi perusahaan dalam pembuatan PKB.
Sasaran Peserta
Acara ini sangat bermanfaat dan dianjurkan sekali untuk diikuti oleh: Personnel Director, HRD/Personnel Manager, Pengurus Serikat Pekerja, Corporate Counsel/Lawyer, Attorney, Legal Officer, publik
Agenda Training Pembuatan & Pembaharuan PKB :
- Dasar Hukum Pembuatan PKB
- Klausul – klausul yang penting untuk dimasukkan Dalam PKB
- Substansi yang Harus Tercantum dalam PKB
- Kesalahan dalam membuat PKB dan PP
- Teknik Berunding dengan Serikat Pekeja (SP) – Manpower Consultant / Lawyer Side
- Positioning Serikat Pekerja (SP) dalam perusahaan (terutama bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 1 (satu) SP
- Hak dan Kewajiban Perusahaan dan Karyawan (Serikat Pekerja) dalam proses pembuatan PKB
- Positioning Disnaker dalam proses pembuatan PKB
- Prosedur Pengajuan & Perpanjangan PKB yang dibuat oleh perusahaan ke Disnaker
- Simulasi / Role Play Penyusunan & Pembuatan PKB
NARA SUMBER
Ir. FX Djoko Soedibjo,MM,MBA
Beliau adalah seorang konsultan/praktisi dengan pengalaman lebih dari 40 tahun dalam bidang SDM. Pernah menjadi Direktur HRD dari HSBC (bank terbesar kedua di dunia), Direktur HRD/GA Indomobil Group (8.000 karyawan), Manajer Divisi Commercial dan Personnel & Administration dari PT Cold Rolling Mill Indonesia Utama (pabrik baja lembaran tipis, dengan investasi US$850 juta, dan 2.000 karyawan), Konsultan/Trainer LPPM selama 8 tahun, Pemegang Hak Patent “Rumus Sundulan DS”.
INVESTASI
- Rp 1.800.000,- / orang, Rp 3.400.000,- /2 orang
- **Biaya training PKB sudah termasuk Coffee Break 2X, Makan siang, Seminar kit, Sertifikat **