Penomoran Faktur Pajak
Acara
03 Maret 2016 | Rp 2.000.000 di Jakarta
19 Mei 2016 | Rp 2.000.000 di Jakarta
23 Juli 2016 | Rp 2.000.000 di Jakarta
03 September 2016 | Rp 2.000.000 di Jakarta
Jadwal Training 2016 Selanjutnya …
PENGANTAR
Ditjen Pajak melalui PER-24/PJ/2012 tanggal 22 Nopember 2012 melakukan perubahan mendasar ketentuan teknis penerbitan faktur pajak yang berlaku efektif tanggal 1 April 2013. Perubahan-perubahan tersebut bersifat memperketat prosedur penerbitan faktur pajak, diantaranya keharusan PKP untuk melakukan permohonan kode aktivasi dan password sebelum mendapatkan nomor seri faktur pajak yang akan diterbitkan.
Pelatihan ini akan merefresh kita akan PPN dan aturan pelaksananya. Dengan demikian maka kita dapat memenuhi kewajiban pajak kita secara benar
TUJUAN :
Peserta mengetahui dan memahami aturan terbaru mengenai PPN terutama mengenai Faktur Pajak beserta atura pelaksana lainnya
Peserta mampu menyelesaikan kasus-kasus terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik
MATERI PEMBAHASAN PENOMORAN FAKTUR PAJAK
- Konsep Dasar PPN dan PPN BM
- Faktur Pajak
- Saat pembuatan faktur pajak
- Teknis umum pengisian faktur pajak: persyaratan tambahan alamat dan nama penandatangan
- Penerbitan faktur pajak valas
- Teknis pemberian nomor seri faktur pajak
- Tata cara permohonan kode aktivasi dan password beserta perubahannya
- Sanksi-sanksi perpajakan terkait pelanggaran penerbitan faktur pajak
- Teknis pembatalan faktur pajak
- Teknis penerbitan faktur pajak pengganti
- Pengkreditan PPN Masukan
- Ketentuan Khusus PPN
- Pembetulan SPT Masa PPN
- Teknik pemeriksaan PPN
- Diskusi Interaktif
HOT ISSUE :
Telah diterbit Peraturan baru PPN yaitu:
- PER-24/PJ/2012, tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
- SE 52/PJ/2012, tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktifasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak.
- PER 22/PJ/2012 tentang Pencabutan KEP 87/PJ/2002 terkait PPN dan PPnBM atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma BKP dan atau JKP
- 05 Januari 2016
- 03 Maret 2016
- 19 Mei 2016
- 23 Juli 2016
- 03 September 2016
- 04 November 2016
Trainer :
Taufik Hidayat, M.Akt, BKP.
Taufik Hidayat, M.Akt,BKP. Lulusan Strata II Universitas Budi Luhur ini telah lama menekuni bidang perpajakan, khususnya Pasal-21/26 semenjak Tahun 1997, Beliau juga memberikan pelatihan Training mengenai e-SPT Masa Pasal 21/26, PPh Pasal 21/26, Dan e-SPT Masa PPN.
Berperan sebagai konsultan di berbagai perusahaan Swasta Diantaranya : PT. Buma Intinaker, Subcon PT. Freeport Indonesia, PT. BII Finance Center, PT. Commerce Finance, PT. Graha Mitra Lestari, PT. Stella Maris International School, PT. Medina Multi Mitra, PT. Jasa Survei Internasional, PT. Elco Power System, PT. Eltriyasa, PT. Bina Daya Nugraha,
Walaupun saat ini telah menguasai hampir seluruh jenis Pajak, namun Beliau tetap fokus dalam pengembangan dan pengayaan ke-ilmuan PPh-21 dan e-SPT.
Investasi :
Rp 2.000.000,- termasuk ( Souvenir, Flash disk, materi hand-out dan CD modul, 2x coffee break, makan siang dan sertifikat )
Tempat :
Hotel Harris Tebet, Jakarta Selatan
VAT Update : Penomoran Faktur Pajak