Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Acara
26 – 27 Agustus 2014 | Rp 3.750.000,- / peserta di Menteng, Jakarta
10 – 11 Desember 2014 | Rp 3.750.000,- / peserta di Menteng, Jakarta
Latar Belakang
Perkembangan dan perubahan yang sangat cepat sedang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan khususnya dalam hubungan industrial pada era reformasi ini, terlebih akan mulai diberlakukan Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 serta telah dikeluarkan peraturan pelaksanannya, Undang-undang Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000 serta Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Begitu pula dengan keluarnya keputusan Makamah Konstitusi terbaru tentang penafsiran pasal 155 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang menegaskan sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan ke perusahaan. Jika penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak diselesaikan dengan cepat bisa dibayangkan kerugian perusahaan dari segi waktu, tenaga dan biaya
Pelatihan ini memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Perusahaan. Bagaimana upaya-upaya apa yang harus dilakukan pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial sehingga penyelesaiannya cepat tepat dan tidak berlarut-larut. Temukan jawabannya dalam Executive Learning Forum ini!
Sasaran Pelatihan
- Mendesign/Me-redesaign lembaga-lembaga Hubungan Industrial Pancasila serta mengembangkannya.
- Memberikan pemahaman yang baik dan benar bagaimana melakukan upaya-upaya penataan hubungan antar manusia diperrusahaan sebelum perselisihan hubungan industrial terjadi
- Memahami dengan baik dan benar bagaimana menyelesaiakan perselisihan hubungan industrial ditingkat
- perusahaan, diluar perusahan serta bagaimana beracara di peradilan hubungan industrial.
- Menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial tanpa harus menimbulkan gejolak.
- Menjadi mediator yang baik dalam hal menjembatani kepentingan pengusaha dengan Pekerja (Serikat Pekerja) dan sebaliknya, khususnya dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Pokok Bahasan Pelatihan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Permasalahan hubungan industrial di Indonesia :
- Membangun sistem hubungan industrial yang harmonis untuk mencegah terjadinya perselisihan.
- Penyelesaian Perselisihan di tingkat perusahaan dan Teknik beracara di pengadilan Di luar Perusahaan
- Hubungan Industrial
- Siapa saja yang dilibatkan dalam penyelesaian kasus hubungan industrial
- Tahap – tahap penyelesaian hubungan industrial
- Studi kasus di berbagai perusahaan di Indonesia
- Analisa masalah terjadinya pemogokan di perusahaan
- Langkah – langkah menghadapi pemogokan karyawan & Strategi eksekusi masalah pemogokan
- Efektif mengelola PHK tanpa gejola
- Benefit PHK
Solusi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terkait Keputusan MK tentang penafsiran pasal 155 AYAT 2 UU 13 TAHUN 2003 : “Sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan”
Tanggal pelaksanaan 2014
- 19 – 20 maret 2014
- 26 – 27 Agustus 2014
- 10 – 11 Desember 2014
Investasi
Rp 3.750.000,- / peserta
- Early Bird : Discount 10%, jika pembayaran 15 hari sebelum pelaksanaan pelatihan
- Quantity Discount : Peserta ke-6 gratis 1 program yang sama dan atau gratis 1 peserta jika mengirimkan sejumlah 10 peserta untuk seluruh program pelatihan