PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
ACARA
28 – 30 November 2016 | Fee Bergantung Venue di Bali/Bandung/Jakarta/Surabaya/Semarang/Yogyakarta
27 – 29 Desember 2016 | Rp. 5.000.000,-/ participant di Yogyakarta – CONFIRMED
DESKRIPSI TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK
Masalah perlindungan konsumen sangat perlu untuk diperhatikan selama masih banyak konsumen yang dirugikan. Hak konsumen yang diabaikan oleh pelaku usaha mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius. Dalam era globalisasi saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada para baik melalui promosi, iklan, maupun penawaran barang secara langsung.
Beragamnya produk yang ditawarkan secara bebas, tentunya menuntut para konsumen untuk semakin cermat dalam memilih produk barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitas dari pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya.
Perkembangan perekonomian, perdagangan, dan perindustrian yang semakin meningkat, memanjakan konsumen dalam menentukan pilihan terhadap produk / jasa manakah yang akan digunakan/ dikonsumsi. Perkembangan globalisasi dan perdagangan yang semakin besar tentunya tidak lepas dari dukungan teknologi informasi dan telekomunikasi yang memberikan ruang gerak bebas dalam satrap transaksi perdagangan, sehingga barang/jasa yang dipasarkan bisa dengan mudah didapatkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.
Permasalahan yang dihadapi konsumen tidak hanya sekedar bagaimana memilih barang, tetapi juga menyangkut pada kesadaran semua pihak, baik pengusaha, pemerintah maupun konsumen itu sendiri tentang pentingnya perlindungan konsumen. Pengusaha menyadari bahwa mereka harus menghargai hak-hak konsumen, memproduksi barang dan jasa yang berkualitas, aman untuk digunakan dan dikonsumsi, sesuai dengan standar yang berlaku, dan dengan harga yang sesuai. Pemerintah menyadari diperlukan undang-undang serta peraturan-peraturan disegala sektor yang berkaitan dengan berpindahnya barang dan jasa dari pengusaha ke konsumen. Pemerintah juga bertugas mengawasi jalannya peraturan serta undang-undang tersebut dengan baik.
MATERI TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK
- Definisi konsumen dan Konsep Perlindungan Konsumen
- Dasar Hukum Perlindungan Konsumen.
- Faktor perlindungan konsumen
- Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen.
- Asas perlindungan konsumen .
- Asas Manfaat;
- Asas keadilan
- Asas keseimbangan
- Asas keamanan dan keselamatan konsumen
- Asas kepastian hukum
- Tujuan perlindungan konsumen.
- Asas perlindungan konsumen .
- Sejarah Perlindungan konsumen
- Hak dan Kewajiban Konsumen.
- Hak-Hak Konsumen.
- Hak atas kenyamanan
- Hak memilih barang
- Hak informasi yang benar
- Hak untuk didengarkan pendapatnya
- Hak mendapat advokasi
- Hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Kewajiban Konsumen
- Hak-Hak Konsumen.
- Definisi dan tipe-tipe konsumen mandiri
- Waspada konsumen
- Prinsip perlindungan konsumen.
- prinsip bertanggung jawab berdasarkan kelalaian.
- Prinsip Tanggung jawab Berdasarkan Wanprestasi
- Prisip Tanggung Jawab Mutlak
- Pengaduan Konsumen
PESERTA TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK
Pelatihan ini bermanfaat untuk Staff dan Pejabat yang berhubungan dengan pelatihan tersebut
METODE TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK
Presentasi, Diskusi, Evaluasi, Praktik.
JADWAL TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK
- 28-30 November 2016
- 27-29 Desember 2016
*Jadwal dan tempat pelatihan dapat disesuaikan dengan peserta dan perusahaan.
PROMO RATE TRAINING PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BPSK
Bandung / Jakarta :
- Rp. 6.000.000,-/participant non residential
Surabaya / Semarang :
- Rp. 5.500.000,-/participant non residential
Yogyakarta :
- Rp. 5.000.000,-/ participant non residential
Bali :
- Rp.7.500.000,-/ participant non residential
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN