Penyelesaian Sengketa Merek
Acara
Selasa – Rabu, 22 – 23 April 2014 | Rp 5.000.000 di Jakarta
Selasa – Rabu, 20 – 21 Mei 2014 | Rp 5.000.000 di Jakarta
PENDAHULUAN PENYELESAIAN SENGKETA MEREK
Merek (brands) diyakini bukan saja berperan sebagai identifier, namun juga berperan strategik sebagai diferensiator, aset dan bahkan kini juga dipandang sebagai ‘komoditas’ yang bisa diperjualbelikan (Casavera: 2009). Pendapat lain mengenai merek dikemukakan oleh David A. Aaker when brand is a person, it talks and suggest something to its customer. Dari sini diketahui, betapa merek memiliki posisi yang penting dalam dunia bisnis. Berbicara soal merek maka, tentu tidak dapat dilepaskan dari usaha untuk membangun merek itu sendiri. Dimana merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual yang mengandung aspek moral dan ekonomi ternyata dibangun dengan usaha yang panjang, tidak jarang pemegang hak eksklusif atas merek harus jatuh bangun dalam membangun merek yang dipakai. Namun dalam praktik dunia bisnis, tidak dapat dipungkiri ada pihak-pihak yang menempuh jalan pintas agar merek yang digunakannya dapat lebih dikenal dengan cara-cara yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum, yakni dengan membonceng ketenaran merek lain yang sudah terkenal. Bahkan ada yang menggunakan merek yang telah terdaftar tanpa izin dari pemegang merek dengan maksud memperoleh keuntungan secara ilegal.
Untuk melindungi merek maka Indonesia kemudian mensahkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (UU Merek). Instrumen nasional tersebut dihadirkan pada intinya untuk melindungi merek sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual. Dalam UU Merek itu sendiri, salah satunya mengatur bagaimana sengketa merek diselesaikan, yakni melalui jalur litigasi lewat pengadilan niaga, atau melalui alternatif peneyelesaian sengketa. Sengketa merek pada praktiknya rentan terjadi, perselisihan merek yang terjadi antara lain ‘Extra Joss Vs. Enerjos’, ‘Kecap Nasional Vs. Kecap Rasional’, dan lain sebagainya.
Atas dasar alasan tersebut diatas, maka dengan bangga kAMI menyelenggarakan ‘Workshop Penyelesaian Sengketa Merek’. Dimana nantinya tema-tema besar seperti Pengantar Hukum Merek, Prinsip-Prinsip Hukum Kontrak dalam Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Merek Terkenal, Kebijakan Hukum Pidana di Bidang Merek, Prinsip Penegakan Hukum Pelanggaran Merek Terkenal, Penyelesaian Sengketa Merek Melalui Jalur Litigasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa Merek dan lain sebagainya akan dibedah dan dikupas tuntas oleh pembicara-pembicara yang ahli dibidangnya. Diharapkan dengan mengikuti workshop ini, peserta akan lebih memahami persoalan-persoalan penting yang berkaitan dengan merek.
SIAPA YANG HARUS HADIR?
Program ini dirancang khusus bagi mereka yang bergelut di dalam industri batubara atau pihak-pihak lain yang memilki minat dalam hukum pertambangan di Indonesia, antara lain:
- Perusahaan
- Legal staff
- Legal manager
- Manager operasional
- Manager keuangan
- Lawyer
- Konsultan
- Lembaga pemerintah
- Akademisi
- Mahasiswa yang memiliki minat dan/atau rencana karir di bidang hak kekayaan intelektuan
- Pejabat pemerintah baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
PEMBICARA
- Dirjen HKI
Kementerian Hukum dan HAM
- Direktorat Merek
Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM
- Justisiari Perdana Kusumah, S.H., M.H.
Managing Partner K&K Advocates
- Dr. Eko Soponyono, S.H.,.M.H.
Pakar Kebijakan Hukum Pidana Universitas Diponegoro
- Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.
Hakim Mahkamah Agung
- Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Outline Workshop Penyelesaian Sengketa Merek
Waktu |
Materi |
Pembicara |
Hari ISelasa, 22 April 2014 |
|
|
08.00 – 08.30 |
REGISTRASI | |
08.30 – 10.15 |
Materi IPengantar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
|
Dirjen HKIKementerian Hukum dan HAM |
10.15 – 10.30 |
COFFEE BREAK | |
10.30 – 12.15 |
Materi IIPengantar Hukum Merek I
|
Direktorat MerekDirjen HKIKementerian Hukum dan HAM |
12.15 – 13.15 |
LUNCH BREAK | |
13.15 – 15.00 |
Materi IIIPengantar Hukum Merek II
|
Direktorat MerekDirjen HKIKementerian Hukum dan HAM |
15.00 -15.15 |
COFFEE BREAK | |
15.15 – 17.00 |
Materi IVPrinsip-Prinsip Hukum Kontrak dalam Pelaksanaan Perjanjian Lisensi Merek Terkenal | Justisiari Perdana Kusumah, S.H., M.H.Managing PartnerK&K Advocates |
Hari IIRabu, 23 April 2014 |
|
|
08.30 – 10.15 |
Materi VKebijakan Hukum Pidana di Bidang Merek
|
Dr. Eko Soponyono, S.H.,.M.H.Pakar Kebijakan Hukum PidanaUniversitas Diponegoro |
10.15 – 10.30 |
COFFEE BREAK | |
10.30 – 12.15 |
Materi VIPrinsip Penegakan Hukum Pelanggaran Merek Terkenal | Justisiari Perdana Kusumah, S.H., M.H.Managing PartnerK&K Advocates |
12.15 – 13.15 |
LUNCH BREAK | |
13.15 – 15.00 |
Materi VIIPenyelesaian Sengketa Merek Melalui Jalur Litigasi
|
Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.Hakim Mahkamah Agung |
15.00 – 15.15 |
COFFEE BREAK | |
15.15 – 17.00 |
Materi VIIIAlternatif Penyelesaian Sengketa Merek | Badan Arbitrase Nasional Indonesia |
17.00 |
CLOSING |
WAKTU PENYELESAIAN SENGKETA MEREK
- Selasa-Rabu, 22-23 April 2014
- Selasa-Rabu, 20-21 Mei 2014
TEMPAT
Grand Mercure Jakarta Harmoni
Jl. Hayam Wuruk No. 36-37 Jakarta Pusat 10220
INVESTASI PENYELESAIAN SENGKETA MEREK
April
- Rp 4.500.000,- (early bird) sampai tanggal 15 April 2014
- Rp 5.000.000,- (normal price) setelah tanggal 15 April 2014
Mei
- Rp 4.500.000,- (early bird) sampai tanggal 13 Mei 2014
- Rp 5.000.000,- (normal price) setelah tanggal 13 Mei 2014
- Biaya training penyelesaian sengketa merek sudah termasuk : Lunch, 2x Coffee Break, Seminar Kit, Double Sertifikat, Flashdisk.
- Special Benefit : Register 4 and get 5th for free
- 100% Money Back Guarantee : Jika anda tidak puas dengan event ini, kami kembalikan uang anda 100%. (hanya berlaku untuk peserta yang dibiayai oleh Perusahaan)