Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak
ACARA
06 – 07 Januari 2020 | Rp 6.400.000 di Yogyakarta/ Semarang/ Solo
03 – 04 Februari 2020 | Rp 7.400.000 di Bandung/ Jakarta/ Surabaya
02 – 03 Maret 2020 | Rp 8.400.000 di Bali/ Batam/ Balikpapan/ Manado/ Lombok
Jadwal Training 2020 Selanjutnya …
Deskripsi Training Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak
Perbedaan persepsi dalam menginterpretasikan ketentuan perpajakan antara wajib pajak dengan instansi pelaksana pajak dapat menimbulkan persoalan yang apabila tidak ditemukan jalan penyelesaian akan menjadi sengketa pajak. Pemerintah telah menyediakan sarana agar wajib pajak tidak terintimidasi oleh pelaksana pajak dalam penarikan pajak dengan memberikan ruang di pengadilan pajak. Di pengadilan pajaklah kedua pihak akan bertemu untuk memberikan keterangan terkait dengan cara masing-masing menafsirkan ketentuan pajak yang biasanya masih dalam ranah grey area.
Perusahaan sebagai wajib pajak harus seminimal mungkin menghindari sengketa pajak agar proses operasional tidak terganggu dan tetap fokus. Oleh sebab itulah perusahaan sedini mungkin perlu untuk melaksanakan sistem evaluasi internal untuk mengidentifikasi komponen-komponen yang dapat mengundang hadirnya sengketa pajak. Selain itu, bila kemudian perusahaan tidak dapat terhindar dari penyelesaian perkara di pengadilan pajak, maka perusahaan perlu memahami prosedur dan sistematika penyelesaian sengketa dalam kerangka peradilan beserta dengan strategi yang memungkin perusahaan untuk meminimalisir kerugian baik secara material ataupun immaterial.
Tujuan Training Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak
Setelah mengikuti training ini diharapkan peserta dapat :
- Memahami mengenai sengketa pajak dan penyelesaian perkaranya di pengadilan pajak
- Memberikan pemahaman untuk menghindari sengketa pajak yang merugikan perusahaan
- Memberikan gambaran menyeluruh mengenai sistematika penyelesaian perkara di pengadilan pajak
Materi Training Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak
- Ruang lingkup sengketa pajak
-
- Pendahuluan
- Penyebab timbulnya persengketaan
- Hak dan kewajiban wajib pajak
- Strategi penghindaran strategi pajak
- Tugas dan Wewenang Pengadilan Pajak
- Sifat Keputusan Pengadilan Pajak
- Sistematika pengajuan sengketa pajak di pengadilan pajak
- Strategi pengajuan banding
- Prosedur pengajuan gugatan
- Sistematika Peninjauan Kembali
- Strategi penanganan keputusan pengadilan
- Studi kasus
Metode
Presentasi, studi kasus, tanya jawab, brainstorming, diskusi
Peserta
General Manager, Top Manager, Middle Manager, Line Manager, Manajer Keuangan, legal business consultant
Hotel Santika Kuta, Bali
Hotel Biz, Batam
Hotel Fave, Balikpapan
Hotel Aston, Manado
Hotel Lombok Raya, Mataram
Hotel Serela Merdeka, Bandung
Hotel Santika Pandegiling, Surabaya
Hotel Ibis Senen, Jakarta
Hotel Ibis, Solo
Hotel Ibis Simpang Lima, Semarang
Hotel Melia Purosani, Yogyakarta
- 6 – 7 Januari 2020
- 13 – 14 Januari 2020
- 20 – 21 Januari 2020
- 27 – 28 Januari 2020
- 3 – 5 Februari 2020
- 10 – 11 Februari 2020
- 17 – 18 Februari 2020
- 26 – 27 Februari 2020
- 2 – 3 Maret 2020
- 9 – 10 Maret 2020
- 16 – 17 Maret 2020
- 23 – 24 Maret 2020
- 30 – 31 Maret 2020
- 6 – 7 April 2020
- 13 – 14 April 2020
- 20 – 21 April 2020
- 27 – 28 April 2020
- 4 – 5 Mei 2020
- 11 – 12 Mei 2020
- 2 – 3 Juni 2020
- 8 – 9 Juni 2020
- 15 – 16 Juni 2020
- 22 – 23 Juni 2020
- 29 – 30 Juni 2020
- 6 – 7 Juli 2020
- 13 – 14 Juli 2020
- 20 – 21 Juli 2020
- 27 – 28 Juli 2020
- 3 – 4 Agustus 2020
- 10 – 11 Agustus 2020
- 18 – 19 Agustus 2020
- 24 – 25 Agustus 2020
- 31 Agustus 2020 – 1 September 2020
- 7 – 8 Sepember 2020
- 14 – 15 September 2020
- 21 – 22 September 2020
- 28 – 29 September 2020
- 5 – 6 Oktober 2020
- 12 – 13 Oktober 2020
- 19 – 20 Oktober 2020
- 26 – 27 Oktober 2020
- 2 – 3 November 2020
- 9 – 10 November 2020
- 16 – 17 November 2020
- 23 – 24 November 2020
- 30 November 2020 – 1 Desember 2020
- 7 – 8 Desember 2020
- 14 – 15 Desember 2020
- 21 – 22 Desember 2020
- 28 – 29 Desember 2020
Investasi dan Fasilitas
- Rp 8.400.000 Per Peserta untuk Bali, Batam, Balikpapan, Manado atau Lombok (Non Residential)
- Rp 7.400.000 Per Peserta untuk Bandung, Jakarta atau Surabaya (Non Residential)
- Rp 6.400.000 Per Peserta untuk Semarang, Solo atau Yogyakarta (Non Residential)
- Quota minimum 2 peserta
- Bagi perusahaan atau instansi yang mengirimkan lebih dari satu peserta dengan judul dan waktu yang sama, maka peserta kedua dan selanjutnya akan dikenakan potongan harga sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah)
- Fasilitas: Certificate, Training kits, Lunch, Coffe Break, Souvenir
- Untuk peserta luar kota disediakan transportasi antar-jemput dari Bandara/ Stasiun ke Hotel khusus bagi perusahaan yang mengirimkan minimal 3 orang peserta)
Instruktur
Sigit Handoyo, SE , M.Bus and team