Perjanjian Kerja Berdasarkan SKKNI MSDM
ACARA
13 – 14 April 2020 | Rp 5.525.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
25 – 26 Juni 2020 | Rp 5.525.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja / buruh karena memuat segala konsekuensi yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak. PK tidak hanya harus memenuhi syarat syah kontrak namun lebih dari itu pemilihanya jenis dan bentuknya harus juga sesuai dengan kebutuhuan perusahaan dalam rangka memastikan organiasi tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan daya saing serta mengantisipasi kemungkinan yang dapat terkaji dan berpotensi menimbulan permasalan di kemudian hari.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 serta peraturan pelaksanaannya yang antara lain dituangkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja telah diatur tentang :
- Rambu-rambu hukum yang harus dipahami dan dipatuhi semua pihak yang terkait dengan hubungan kerja;
- Ditetapkannya tiga jenis Perjanjian Kerja yaitu : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Pemborongan.
Karena Perjanjian kerja merupakan dasar hukum bagi masing-masing pihak bila terjadi perselisihan di kemudian hari maka penyusunan perjanjian kerja yang benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku merupakan hal yang sangat penting dan strategis.
Mengapa SKKNI?
Persaingan ketat dalam dunia bisnis, khususnya menyambut penerapan era MEA 2015, menuntut tenaga kerja yang berdaya saing tinggi. Siapkah Anda sebagai praktisi SDM bersaing dengan praktisi SDM dari negeri tetangga seperti Malaysia, Thailand & Filipina?
Modal utama dalam menghadapi MEA adalah produk-produk buatan Indonesia yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tenaga kerja yang memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI),” kata Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, seusai membuka acara Seminar di Jakarta Rabu (18/3/2015).
Standar kompetensi bidang manajemen SDM, yang diharapkan dapat menjadi acuan standar dalam pengembangan kualitas dan kapasitas pelaksana dan penanggung jawab manajemen SDM, sudah resmi diluncurkan dengan disahkannya Permenakertrans No. 307 Tahun 2014.
Paket regulasi yang akan mewajibkan para pelaksana dan penanggung jawab manajemen SDM memiliki sertifikasi SKKNI.
Dalam workshop ini peserta dipandu oleh fasilitator berpengalaman sebagai praktisi SDM serta konsultan sekaligus asesor kompetensi MSDM yang dikeluarkan oleh BNSP. Disamping itu workshop ini akan menggunakan pendekatan aplikatif yang menekankan pengembangan ketrampilan para peserta selain tentunya pengetahuan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan ketrampilan tersebut.
Setelah mengikuti workshop ini para perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja.
Materi Pelatihan Perjanjian Kerja Berdasarkan SKKNI MSDM
- Pengantar
- Tantangan perusahaan : daya saing dan produktifitas dan penentutuan proses bisnis yang sesuai dengan kelompok pekerjaan : Tetap vs Tdk Tetap – Core vs Non-Core
- Sekilas SKKNI MSDM dan pentinganya sertifikasi professional bagi praktisi HR
- Perjanjian Kerja dalam Tatanan Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Ketenagakerjaan (UU 13/2003)
- Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
- Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
- Rambu-rambu PKWT
Bentuk PKWT, Masa Percobaan, Syarat-syarat Kerja, Berakhirnya PKWT, Ganti Rugi, Syarat pekerjaan PKWT, Jangka Waktu/ Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Syarat Perpanjangan/ Pembaharuan PKWT, Berubahnya PKWT menjadi PKWTT - Jenis-jenis PKWT
a. PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai atau Sementara Sifatnya
b. PKWT untuk Pekerjaan Musiman
c. PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
d. Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
- Rambu-rambu PKWT
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWTT )
- Masa Percobaan dalam PKWTT
- Pengangkatan
- Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
- Merancang / Menyusun Perjanjian Kerja
- Hal-hal yang perlu diperhatikan :
- Asas-asas Hukum Perjanjian
- Pola Umum Perjanjian
- Unsur-unsur Perjanjian
- Penyusunan Redaksional Perjanjian
- Bea Meterai Perjanjian
- Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja :
- Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
- Pasal-pasal yang Melengkapi
- Pasal-pasal Khusus
- Asas-asas Hukum Perjanjian
- Hal-hal yang perlu diperhatikan :
- Diskusi / Kesimpulan / Penutup / Studi kasus
Bonus : Soft copy perjanjian-perjanjian kerja (PKWT, PKWTT, Outsourcing, Magang, dsb)
Facilitator Pelatihan Perjanjian Kerja Berdasarkan SKKNI MSDM
Drs. Jack Alenzo, MM. MH
Jack adalah Konsultan dan Trainer pengembangan SDM, organisasi dan kepemimpinan di beberapa lembaga yang bergerak di bidang konsultasi dan pelatihan. Ia memilki latar belakang pendidikan di bidang Manajemen dan Hukum Bisnis Saat ini juga sedang menempuh Pendidikan Doktoral bidang Manajemen Pendidikan.
Disamping itu dia juga memperoleh sertifikasi Bisnis Management Bidang SDM 2 Sertifikasi Six Sigma serta Master Trainer dari ILO untuk project Pengembangan Kerjasama antara Perusahaan dan Manajemen (Empoyee and Management Cooperation). Certofoed Professional Coach dan Executive Coach ASCTH ICF (Internal Coach Federation).
Saat ini banyak memberikan training dan workshop baik kelas public maupun in-house yang berkaitan dengan pengembangan sistim manajemen sumber daya manusia, kepemimpinan, pengembangan organisasi serta konsultasi di bidang yang sama.
Dengan pengalaman kurang lebih 20 tahun sebagai praktisi di bidang pengembangan sumber daya manusia, kepemimpinan dan organisasi di berbagai perusahaan multinasional asing seperti Mercedez Benz Group, Alstom, Samsung, DuPont dan FMC dengan posisi terakhir sebagai Senior HR Manager / Operating Committee Member pada sebuah perusahaan MNC dari Amerika Serikat.
Klien yang sudah pernah dibantu dalam pelatihan pengembangan management dan karyawan, antara lain: Pertamina Huu Energi, Astra Oto Part, BRI Syariah, Samsung Electronics, Pertamina Retail, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Akzo Nobel, Showa Indonesia, LG Electronics, Pertamina Pusat, Panasonic Display Devices, Mulia Group, Infomedia Nusantara, Bakrie Telecom, Wijaya Karya, Citra Turbindo, Rumah Zakat Indonesia, Bosowa Group, Berca Hardaya Perkasa, Direktorat Pengairan DPU, Krama Yudha, Honda Astra Motor, PGN Solution, Indonesia Power, Auto 2000, Telkom Tbk Indonesia Power, Frisian Flag Indonesia, Pfizer Indonesia, PLN Pusat, Bank Indonesia dan Kementrian Keuangan, dll.
Lokasi Pelatihan Perjanjian Kerja Berdasarkan SKKNI MSDM
Amaris Hotel La Codefin / Neo Hotel – Kebayoran / Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (Tentative)
Training Fee Perjanjian Kerja Berdasarkan SKKNI MSDM
- Rp. 4.150.000 ,- (REG for 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 4.350.000 ,- (REG 2 weeks before; payment 1 week before training)
- Rp. 4.850.000 ,- (On The Spot; payment at the latest training)
- Rp. 5.225.000 ,- (Full fare)
Membuat Perjanjian Kerja Yang Tepat Berdasarkan SKKNI MSDM KepMenakertrans 307/ 2014