PERPAJAKAN : KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT KUASA
Acara
24 – 25 Oktober 2013 | Rp 9.500.000 di Hotel Harris Tebet , Jakarta
23 – 24 Desember 2013 | Rp 9.500.000 di Hotel Harris Tebet , Jakarta
DESKRIPSI TRAINING KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT KUASA
Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya, dengan kata lain perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja. Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya.
TUJUAN TRAINING KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT KUASA
- Membekali peserta dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sesuai UU KUP terbaru (UU No 28 Tahun 2007) yang menjadi pedoman dasar dalam pembayaran, penyetoran dan pelaporan pajak.
KEY TOPICS TRAINING KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN DAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT KUASA
- Hal-hal Pokok yang diatur dalam Ketentuan Umum dan Tara Cara Perpajakan
- Hal-hal Pokok yang Mengalami Perubahan dalam UU KUP Terbaru (UU No 28 Tahun 2007)
- TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN DENGAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
- Tata cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Mengangsur Pajak
- Pembayaran Pajak Tidak Menggantungkan pada Surat Ketetapan Pajak
- Surat Ketetapan Pajak
- Surat Tagihan Pajak
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Surat ketetapan Pajak Nihil
- Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak
- Keberatan dan Jangka Waktu Keputusan Keberatan
- Misi & Isi UU No.14/2002 tentang Pengadilan Pajak & PPSP
- Diskusi & Tanya Jawab
- NPWP dan Pengukuhan PKP
- Surat Pemberitahuan Pajak
- Sanksi Perpajakan
- Pembayaran Pajak
- Penetapan dan Ketetapan Pajak
- Penagihan Pajak dan Daluwarsa Penagihan Pajak
- Gugatan, Keberatan dan Banding
- Pembukuan atau Pencatatan
- Pemeriksaan Pajak
- Akses Data Perpajakan
- Pengurangan dan Pembatalan Sanksi Perpajakan
- Kode Etik dan Sanksi bagi Petugas Pajak
- Pengawas Perpajakan
- Ketentuan Pidana
- Penagihan Pajak kan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
- Surat Teguran, Surat Peringatan
- Penagihan Seketika dan Sekaligus ruh utang pajak dari semua jenis pajak, Masa Pajak, dan Tahun Pajak.
- Surat Paksa
- Jurusita Pajak
INSTRUKTUR
T.B Edy Mangkuprawiranegara, SH., MSi dan Tim
T.B Edy Mangkuprawiranegara adalah mantan Hakim Pengadilan Pajak yang sangat professional saat ini beliau menjabat sebagai ketua LBHPI (Lembaga Bantuan Hukum Pajak Indonesia) kandidat Doktor pada Universitas Tarumanegera dan masih aktif sebagai pengajar di Universitas Indonesia dan beberapa kampus ternama Indonesia
Fee/Investasi :
- Rp 9.500.000,-
- Rp 9.300.000,- (Early Bird) (terbayar 4 hari sebelum terlaksananya seminar)
- Rp 9.150.000,-/orang untuk pendaftaran group 3 orang peserta