Perpajakan: Perencanaan dan Manajemen Perpajakan – HALF CONFIRMED
ACARA
14 – 16 Desember 2016 | Rp. 6.500.000,-/participant di Hotel Cavinton, Yogyakarta
DESKRIPSI TRAINING PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN
Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keharusan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak Karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
MATERI TRAINING PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN
- PENGANTAR UMUM MANAJEMEN PERPAJAKAN :
- Pengertian Manajemen dan Perencanaan Perpajakan
- Manajemen Perpajakan yang Ekonomis, Efisien, dan Efektif
- Saat Pelaksanaan Manajemen Perpajakan dan Ruang Lingkup
- Tanggung jawab Manajemen terhadap stakeholder
- Hal-hal yang diperlukan dalam Manajemen Perpajakan
- PERENCANAAN PAJAK UNTUKPPh Ps 21, PPh Ps 23, PPh Ps 26, PPh Final dan PPN :
- Klausul perpajakan dalam kontrak kerja dengan pihak lain
- PPh ditanggung perusahaan atau tunjangan pajak
- Biaya perjalanan dinas: lump sum atau reimbursment
- Tunjangan makan atau diberikan makan bersama
- Tunjangan kesehatan atau diberikan fasilitas pengobatan
- Konflik dalam withholding tax
- Pembuatan Faktur Pajak
- Saat pengkreditan pajak masukan
- Rekonsiliasi antara PPh Badan dengan withholding dan PPN
- PERENCANAAN PERPAJAKAN UNTUK PPH BADAN
- Pengertian
- Pemilihan alternatif dasar pembukuan dan tatacara pembukuan
- Pemilihan metode penyusutan aktifa tetap
- Penyertaan pada Perseroan Terbatas dalam Negeri
- Pengurangan dam Pembebasan Angsuran PPh Pasal 25
- Pengajuan SKB PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23
- Rekonsiliasi PPh Badan dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPN
- Hand Phone, Sedan yang dipakai Karyawan
- Revaluasi Aktiva Tetap
- Hutang/Piutang kepada Pemegang Saham
- Transaksi dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa
- Bunga Pinjaman dalam Kaitannya dengan Deposito
- Pencadangan/Penghapusan Piutang tak Tertagih
- Transaksi Capital Lease
- Biaya Pra-Operasi an Bunga Pinjaman selama Masa Konstruksi
- Transaksi Bangun Guna Serah
- Reimbursable Items (Penggantian Biaya)
- Penghasilan Bukan Objek PPh dan Penghasilan Objek PPh Final
- Transaksi Valas
- Konfirmasi Kredit Pajak
- Rekonsiliasi Fiskal
INSTRUKTUR TRAINING PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN
Dr. Zuhrotun, SE.,M.Si, Ak, CA
METODE TRAINING PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN
Kegiatan pelatihan dirancang agar peserta dapat memahami secara komprehensif materi yang disampaikan, sehingga dapat dimplementasikan secara aplikatif dalam dunia kerja. Adapun metode yang digunakan adalah:
- Presentation
- Discuss
- Case Study
- Evaluation
PESERTA TRAINING PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN
Tax Managers, Tax Specialists, Finance Managers, Finance Directors ,Financial Controller, Accountants, Financial Accounting Managers, Head of Accounting and Administration, Officer & Staff Finance and Accounting.
WAKTU & TEMPAT TRAINING PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN
- 14 – 16 Desember 2016
- Hotel Cavinton Yogyakarta
- Pukul 08.30 – 16.00 WIB
- Request for Training Venue: Semarang, Solo, Bandung, Jakarta, Balikpapan, Surabaya, Jogja, Lombok, Malang, Makassar and Batam
In House Training Depend on request
INVESTASI TRAINING PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN
Course Fee : Rp. 6.500.000,-/participant (non residential)
FASILITAS TRAINING PERENCANAAN DAN MANAJEMEN PERPAJAKAN
- Training Hand Out
- Digital Material
- Certificate
- Exclusive Souvenir
- Qualified Bag
- Training Photo
- Training room with full AC facilities and multimedia
- Once lunch and twice coffee break every day of training
- Qualified Instructor
Perencanaan dan Manajemen Perpajakan