Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia
Acara
29 April 2016 | Rp. 2.750.000 / orang di Epicentrum Walk Office, Jakarta
Latar Belakang Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia:
Realitas dan dinamika permasalahan ketenagakerjaan sangat bersifat multidimensional serta dipengaruhi dan mempengaruhi berbagai faktor dengan pola relasi yang kompleks. Situasi ini membutuhkan adanya penyelesaian permasalahan hubungan industrial dengan menggunakan kebijakan dan pendekatan yang terintegrasi dan sistematis. Pengusaha dan pekerja memiliki peran sentral dalam menjalankan perusahaan. Keharmonisan hubungan para pihak menjadi salah satu kunci utama dalam menjaga roda industri agar bisa berjalan secara normal. Hubungan hukum yang terjalin diantara pengusaha dan pekerja selanjutnya lebih dikenal dengan istilah hubungan industrial. Dalam praktiknya, hubungan industrial tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 (UU Nomor 2/2004) tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial lahir menjadi dasar hukum dari pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menjadi institusi penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, dan adil. Namun dalam praktik terdapat beberapa kendala yang dialami oleh para pihak yang bersengketa yang seringkali justru menjadi hambatan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat dan tepat. Salah satu kendala terbesar yang dialami para pihak adalah kekurangpahaman HRD, legal officer atau staf HRD terhadap hukum acara dan teknik beracara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Pelatihan ini akan memberikan pemahaman yang baik dan benar tentang pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan Industrial di Perusahaan (Apa dan Bagaimana upaya-upaya yang harus dilakukan pekerja dan pengusaha dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial) sehingga penyelesaiannya cepat tepat dan tidak berlarut-larut serta sesuai dengan peraturan yang normative di Indonesia.
Silabus Pelatihan Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia:
- Latar belakang lahirnya UU No.2 Th 2004
- Sebab-sebab timbulnya perselisihan hubungan industrial
- Jenis – jenis perselisihan hubungan industrial (PHI)
- Penyelesaian Konflik & Perselisihan Hubungan Industrial dalam Praktek (Mediasi, Konsiliasi, Arbitrasi, Pengadilan Negeri, Mahkamah Agung)
- Diskusi dan Tanya jawab
Nara Sumber:
Basani Situmorang, SH, M.Hum dan Team
Beliau adalah seorang staff ahli direksi PT Jamsostek Bidang Hukum sejak tahun 2001. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Komisi VII DPR RI Bidang Ketenagakerjaan (periode 2000-2004), mantan Staff Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hukum dan Hubungan Industrial (periode2000-2002), mantan Kepala Kepaniteraan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) periode 1998-2000, dan juga pernah menjabat sebagai mantan Kepala Biro Hukum Departemen Tenaga Kerja RI periode 1992-1998. Selain itu beliau juga pernah menjadi Kepala Bagian Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI periode 1983-1992. Sebelumnya beliau juga menjabat sebagai Kepala Sub. Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Departemen Tenaga Kerja RI, sebagai Anggota Panitia Khusus DPR RI dan Tim Perumus : Undang-Undang No.13 Th.2003 Ketenagakerjaan), Undang-undang No.21 Th.2000 ( Serikat Pekerja), dan Undang-undang No.2 Th.2004 (PPHI), Konsultan Industrial Relation PT Astra Group, dan saat ini beliau juga sebagai Pengajar pada Program Pasca Sarjana Universitas Krisna Dwipayana (UNKRIS) Jakarta.
Investasi :
- Rp. 2.750.000 nett/ orang.
- Early Bird : Rp 2.500.000 nett/ org (pembayaran seminggu sebelum pelaksanaan)
Sudah termasuk Coffe Break 2x, Makan siang, Seminar Kit, Sertifikat.