Butuh Training?

Silakan ketik kebutuhan training Anda di sini. Ada lebih 14.000 topik dan 250.000 event sepanjang tahun 2024

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Acara

13 – 15 November 2013 | Rp 5.750.000,- di Hotel Carcadin, Bandung




Deskripsi :

Saat ini hubungan industrial di Indonesia sedang memasuki babak baru, suatu era transisi. Proses demokratisasi yang sebagian turut dipicu oleh jatuhnya kekuasaan orde baru dan disusul dengan pelaksanaan otonomi daerah, sangat mempengaruhi arah hubungan industrial di masa transisi ini. Sebelumnya, hubungan industrial di Indonesia sangat dikontrol ketat oleh pemerintah pusat. Pemerintah Orde Baru mengatur keberadaan serikat buruh/pekerja (pada waktu itu hanya ada satu serikat buruh/serikat pekerja yang diakui pemerintah), ketentuan ketentuan mengenai upah minimum, dan mempengaruhi kondisi umum ketenagakerjaan, maupun mengenai cara penyelesaian hubungan industrial. Kini sistem hubungan industrial sudah lebih terdesentralisasi walaupun dalam banyak hal masih diwarnai oleh unsure paternalistik pemerintah pusat.

Pergantian pemerintahan dan perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik ke desentralistik ini telah merubah pula mekanisme pengambilan keputusan mengenai system hubungan industrial. Pada saat ini mekanismenya mulai bersifat desentralistik dan dialogis. Selain itu, selama beberapa tahun terakhir ini sudah ada beberapa perubahan terhadap peraturan dan perundangan mengenai ketenagakerjaan. Misalnya, sekarang pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan upah minimum. Salah satu perubahan penting akibat kebijakan desentralisasi ini adalah munculnya sistem hubungan industrial yang memungkinkan pekerja/buruh bebas mendirikan serikat buruh/serikat pekerja pada tingkat perusahaan sesuai dengan UU No. 21, 2000. Disamping itu, pemerintah juga telah meratifikasi beberapa konvensi ILO (International Labor Organization-PBB), termasuk Konvensi No.87, 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Saat ini pemerintah sedang mengevaluasi dengan berbagai cara untuk memastikan bahwa undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia sejalan dengan konvensi dan perundangan ILO lainnya.
Di satu pihak, tuntutan pekerja/buruh untuk memperjuangkan perbaikan kesejahteraan, seperti kenaikan upah dan kondisi kerja yang lebih baik, dapat dipandang sebagai tuntutan yang dapat difahami mengingat tingkat daya beli pekerja/buruh tidak banyak beranjak dari kondisi sebelum krisis. Juga, kebijakan dan peraturan perundangan pemerintah yang mempengaruhi kehidupan ekonomi pekerja/buruh juga ikut memberikan kontribusi terhadap timbulnya sejumlah aksi-aksi pemogokan dan demonstrasi pekerja/buruh yang cenderung meningkat dan disertai kekerasan sejak pertengahan tahun 2001. Namun perlu diperhatikan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industri di Indonesia sejak lama telah menjadi masalah yang pelik dan berkepanjangan yang turut menyumbang terhadap timbulnya keresahan industri akhir-akhir ini. Penyelesaian kasus-kasus tersebut sering dilakukan di luar upaya hukum, misalnya dengan melibatkan aparat kepolisian, militer, atau bahkan “preman” dengan cara represif.


Tujuan :

Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta agar dapat:

  1. Memahami bagaimana memeriksa dan menindaklanjuti temuan tim Audit
  2. Memahami bagaimana mendapatkan data tambahan melalui proses wawancara / investigasi
  3. Memahami cara membuat rumusan hasil temuan
  4. Bagaimana membuat rekomendasi kepada management dari hasil temuan



Materi Training Penyelesaian Hubungan Industrial

Materi pelatihan yang akan disampaikan pada pelatihan ini mencakup:

  1. Konsep dan Prinsip-Prinsip Dasar Hubungan Industrial
  2. Kebijakan Pemerintah yang Berkaitan dengan Hubungan Industrial
    • a. Perundangan dan Peraturan yang Berkaitan dengan Hubungan Industrial
    • b. Sejarah Perundangan Dan Peraturan Tentang Serikat Pekerja/Buruh
  3. Praktek Hubungan Industrial di Lapangan
    • a. Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Sp/Sb)
    • b. Peraturan Perusahaan (Pp) Dan Perjanjian/Kesepakatan Kerja Bersama (PKB/KKB)
  4. Prosedur pelaksanaan Audit atas Peluang Fraud yang dilakukan Pekerja
  5. Penyelesaian Tindak Lanjut Temuan Audit
  6. Teknik Wawancara dan Investigasi untuk Memperoleh Data Tambahan
  7. Penyusunan rumusan Hasil Temuan
  8. Teknik Pelaporan dan Rekomendasi kepada Management dari Hasil Temuan serta Tindakan dan Sanksi yang Dikenakan
  9. Perselisihan dan Penyelesaian Perselisihan
    • a. Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penyebabnya
    • b. Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial
  10. Studi kasus penyelesaian masalah



Peserta :

Pelatihan ini ditujukan bagi para Manager / Asistent manager dari departemen Legal &General Affair, HR department, Logistik serta departemen lain yang berkaitan dengan hubungan industrial.



Instruktur :

Doddy Noormansyah, S.H.,M.Hum


WAKTU & TEMPAT

Tempat : Hotel Carcadin Bandung
Waktu :

  • 21-23 Mei 2013 ( Batch II )
  • 20-22 Agustus 2013 ( Batch III)
  • 13-15 November 2013 Batch IV

Pelatihan dilaksanakan pada pukul 08.30 – 16.30 WIB



FACILITIES

  • Training Kit
  • Soft Copy Material Training On Flashdisk 4GB.
  • Coffee Break & Lunch
  • Certifikat
  • Souvenir
  • Additional Program (optional)



INVESTASI

  • Biaya pelatihan sebesar Rp 5.750.000,- / peserta.
  • Registrasi tiga peserta dari perusahaan yang sama biaya pelatihan menjadi Rp. 5.250.000,-/peserta.

 

PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

Formulir Pra-Pendaftaran Public Training / Permintaan Informasi Lebih Lanjut
  1. JENIS INFORMASI/TRAINING
  2. (required)
  3. (required)
  4. DATA PRIBADI
  5. (required)
  6. (required)
  7. (required)
  8. (valid email required)
  9. (required)
  10. (required)
  11. DATA PRE REGISTRATION (Tidak Mengikat)
  12. (required)
  13. PESAN UNTUK PENYELENGGARA TRAINING
  14. Captcha
 

cforms contact form by delicious:days

Tags:  ,