PKWT: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing – AVAILABLE ONLINE
JADWAL TRAINING ONLINE
09 – 10 Maret 2021 | Rp 1.750.000,- Online Training
05 – 06 Mei 2021 | Rp 1.750.000,- Online Training
Jadwal Online Training Selanjutnya …
JADWAL TRAINING KELAS
29 – 30 Maret 2021| Rp 5.525.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
26 – 27 April 2021| Rp 5.525.000 di Amaris La Codefin/ Santika Hayam Wuruk, Jakarta
Jadwal Training Kelas Selanjutnya …
Tantangan yang dihadapi dunia usaha dalam era globalisasi ini terasa semakin ketat. Berbagai tuntutan persaingan pasar, perubahan lingkungan menuntun pengusaha melakukan berbagai inovasi agar tetap “survive” dan “competitive”. Pengusaha lebih menginginkan organisasi yang efektif dengan jumlah pekerja tetap yang seminimal mungkin yang dapat member hasil yang seoptimal mungkin. Untuk itu pengusaha hanya menangani pekerjaan yang menjadi core bisnisnya. Dengan demikian lahirlah kontrak langsung dan tidak langsung seperti seperti PKWT dan Outsourcing.
PKWT dan Outsourcing merupakan hubungan kerja yang berpotensi konflik dalam bidang ketenaga kerjaan. Oleh karena itu sangat penting mengetahui dengan jelas batasan dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku. Memahami peraturan-peraturan perundang-undangan dan mengetahui akibat hokum bilamana terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan. Adalah mutlak perlu bagi professional/eksekutif yang sehari-harinya menangani atau bertanggung jawab atas pelaksanaan PKWT dan pekerja Outsourcing – menguasai peraturan perundangan yang berlaku dengan seluk beluknya agar konflik hubungan industial dapat dihindari.
Materi Program PKWT & Outsourcing
- Hubungan Kerja
- Perjanjian Kerja Tertulis
- Dasar Hukum PKWT
- Batasan-batasan/rambu-rambu PKWT
- Pekerja Harian Lepas
- Sanksi atas Pelanggaran ketentuan perundang-undangan
- Menggunakan PWT untuk masa percobaan?
- Perlukah membayar Pesangon untuk pekerja PKWT
- Apa dan bagaimana Outsourcing
- Dasar hukum Outsourcing
- Outsourcing dari kacamata Pengusaha
- Outsourcing dari kacamata Pekerja
- Jenis-jenis Outsourcing dalam praktek
- Kapan dan mengapa status pekerja outsourcing menjadi pekerja perusahaan
- Perlukan membayar Pesangon untuk pekerja outrsourcing?
- Jenis pekerjaan apa yang dapat di outsourced?
- Menentukan ‘alur’ kegiatan kerja
- Mengapa Serikat Pekerja menuduh outsourcing sebagai “Modern Slavery”
- Bagaimana pendapat Mahkamah Konstitusi.tenang pasal-pasal pada UU13/2003 yang mengatur Outsourcing
- Bagaimana mengelola Outsourcing dengan baik
- Tanya jawab seputar PKWT dan Outsourcing serta masalah-masalah Hubungan Industrial lainya
Instruktur Training PKWT & Outsourcing
Cecilia Sri Hayani
Memiliki sertifikasi HR dan memiliki pengalaman sebagai professional HR di berbagai jenis industri multinasional selama lebih dari 15 tahun. Selama karirnya di HR berbagai posisi pernah diembannya seperti Head of Regional HR Operation, Business Affairs/Administration Manager, Organization Support Manager dan People Manager. Termasuk di dalamnya beberapa penugasan international dan regional.
Pengalaman yang lengkap di dunia praktek HR ini diperkaya dengan pengalamannya sebagai trainer dan HR Consultant untuk berbagai industri.
Previous Participants:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia-Jakarta, PT. Kitadin Banpu-Embalut Kalimantan Timur, PT. Santoso-Jakarta, PT. Medco Methanol Bunyu-Pulau Bunyu Kalimantan Timur, PT Sucofindo-Jakarta, PT. SumberDaya Menamas-Jakarta, PT. Jaya Contruction Management-Jakarta, PT. Manulife Indonesia-Jakarta, PT. Kiani Kertas-Kalimantan Timur, ABN Amro Bank N. V-Jakarta, PT. SahabatUtama-Jakarta, PT. Freeport Indonesia-Jakarta, PT. Argha Karya Prima Industry, Tbk.-Jakarta, PT. Hewlett Packard Indonesia-Jakarta, PT. Rahayu Arumdhani Internasional-Jakarta, PT. Schneider Indonesia-Jakarta, PT. Nagasakti Paramashoes Industry-Jakarta, PT. Handaya Aneka Shoes Industry-Jakarta, PT. Indomarco Prismatama-Jakarta, PT. Global Informasi Bermutu/Global TV-Jakarta, PT. Medco E&P Indonesia, PT. Citra Nusa Insancemerlang, PT. Bank Commonwealth, Hotel Borobudur Jakarta, PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk, PT. Unilever, PT. Moores Rowland Indonesia, PT. Talenta Intimedia, PT. Santosa Agrindo, PT. Austasia Stockfeed,PT. Kridapetra Graha.
JADWAL ONLINE TRAINING
- 09-10 Maret 2021
- 05-06 Mei 2021
- 12-13 Mei 2021
- 27-28 September 2021
- 24-25 November 2021
JADWAL TRAINING KELAS
- 29-30 Maret 2021
- 26-27 April 2021
- 14-15 Juni 2021
- 26-27 Juli 2021
- 05-06 Agustus 2021
- 27-28 September 2021
- 25-26 Oktober 2021
- 23-24 November 2021
Lokasi Training
Amaris Hotel La Codefin / Neo Hotel – Kebayoran / Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Jakarta (Tentative)
Investasi Training Online
- Rp. 3.000.000,-
Investasi Training Kelas
- Rp. 4.450.000 ,- (REG for 3 person/more; payment 1 week before training)
- Rp. 4.650.000 ,- (REG 2 weeks before; payment 1 week before training)
- Rp. 5.150.000 ,- (On The Spot; payment at the latest training)
- Rp. 5.525.000 ,- (Full fare)
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu & Outsourcing