PPH Pasal 23/ 26
Acara
13 Juli 2019 | Rp 400.000,- di Puri Denpasar Hotel, Jakarta
Tujuan pelatihan ini adalah memeberikan dasar-dasar perpajakan yang berhubungan dengan pengenaan pph pasal 23/26 .
Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri(orang pribadi maupun badan), dan bentuk usaha tetap yang berasal darimodal,penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pph pasal 21. Sementara pasal 26 UU no.17 th 2000 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber dariindonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap.
Materi Training PPH Pasal 23/ 26
- Pengertian PPH 23/26
- Pemotong PPH 23/26
- Jenis Objek pajak PPH 23/26
- Studi kasus pph 23/26
Pembicara:
Primayuda Utomo, SE (praktisi dan pengajar pajak)
Saat ini beliau bekerja di Divisi Pajak di salah satu perusahaan swasta nasional dan juga seorang dosen tamu untuk mata kuliah perpajakan.
Tanggal:
13 Juli 2019
Waktu:
09.00- 12.30
Tempat kursus:
- Puri Denpasar Hotel
- Jakarta Selatan
BIAYA:
- Harga: Rp 400.000,-/orang
- Biaya sudah termasuk materi ,Sertifikat, lunch dan coffee break