PPN 2013 : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per – 24/PJ/2012
Acara
Jum’at, 27 September 2013 | 09:00-16:00 WIB | Rp. 1.750.000, di Hotel Bumi Karsa Bidakara, Jakarta
DESKRIPSI
Pada tanggal 22 November 2012 Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER – 24/PJ/2012 Tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2013.
Bagaimana cara mudah memahami peraturan-peraturan tersebut? Pertanyaan inti tersebut akan dikupas secara tuntas dalam Lokakarya kami yang akan mengupas tuntas terkait dengan PER – 24/PJ/2012.
PROGRAM OUTLINE UPDATING PPN 2013
- Konsep Dasar PPN dan PPN BM
- Faktur Pajak dan Permasalahannya
- Pengkreditan PPN Masukan
- Ketentuan Khusus PPN
- Teknik pemeriksaan PPN
- Diskusi Studi Kasus PPN
INSTRUKTUR: PRIANTO BUDI S.
Konsultan pajak pemegang sertifikat Brevet C ini merupakan lulusan program MM UGM dan akuntan lulusan STAN Jakarta yang memiliki pemahaman sangat baik terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga sering mendapat julukan “peraturan berjalan”. Penguasaan perpajakan yang dimilki membuatnya mampu menangani klien-klien dengan permasalahan bervariasi, baik perusahaan nasional maupun multinasional.
Posisinya sebagai praktisi konsultan dan akuntan yang mampu menggabungkan pengetahuan teoritis dengan pengalaman empiris sering menjadikannya sebagai pembicara aktif di berbagai seminar, lokakarya dan pelatihan perpajakan, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
Bahkan hampir setiap minggunya, pembicara yang suka berhumor dalam penyampainnya ini sering berbagi ilmu dari satu hotel ke hotel lainnya sebagai nara sumber. Pengalaman terkait lainnya adalah sebagai pengajar tetap di Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan pengajar perpajakan di lembaga- lembaga kursus di Jakarta, Baik Brevet A, Brevet B maupun Brevet C dengan materi seluruh jenis perpajakan, maupun Training for Trainer di beberapa kota besar di Indonesia.
Sebelum mendirikan perusahaan Konsultan dengan jabatan sebagai direktur, pengalaman pajaknya dimulai saat menjadi pemeriksa pajak di Ditjen Pajak dan auditor di kantor akuntan publik.
INVESTASI
Rp 1.750.000,-
Biaya investasi tersebut berlaku untuk 1 peserta sudah termasuk 2x coffe break, 1x lunch, makalah, sertifikat, dan doorprize menarik.
Updating PPN 2013 : Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Per – 24/PJ/2012
cforms contact form by delicious:days