PPn dan PPn-BM : VAT Update
ACARA
22 – 23 Mei 2014 | Rp 3.500.000,- di Jakarta
Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan (company atau perusahaan), yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan lokal atau mengekspor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), pada prinsipnya diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban di bidang PPN (Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax/VAT).
Kewajiban perpajakan di bidang PPN antara lain:
1. Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Jangka waktu pelaporan usaha; dan
- Sanksi terkait keterlambatan pelaporan usaha.
2. Memungut PPN dan PPn-BM serta menerbitkan Faktur Pajak.
- Transaksi-transaksi yang harus dipungut PPN maupun PPn-BM (objek PPN);
- Saat penerbitan Faktur Pajak;
- Jenis Faktur Pajak; dan
- Sanksi-sanksi perpajakan terkait dengan penerbitan Faktur Pajak.
3. Menyetorkan PPN dan PPn-BM.
- Batas waktu penyetoran PPN Masa;
- Sanksi atas keterlambatan penyetoran.
4. Melaporkan PPN dan PPn-BM.
- Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN; dan
- Sanksi atas keterlambatan pelaporan SPT.
Topik Training PPn dan PPn-BM : VAT Update
Hari Pertama
- Karakteristik Legal PPN
- Objek dan Subjek PPN
- Kewajiban Subjek PPN
- Mekanisme Pemungutan PPN.
- Jenis Faktur Pajak
- Saat pembuatan Faktur Pajak
- Tata cara penggantian Faktur Pajak yang salah, rusak atau hilang
- Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak
- Faktur Pajak Pedagang Eceran
- Sanksi perpajakan terkait dengan Faktur Pajak
- Pengkreditan Pajak Masukan (PM)
- Mekanisme PK minus PM
- Pedoman Pengkreditan PM
Hari Kedua
- Ketentuan khusus di bidang PPN
- PPN atas penyerahan aktiva bekas Pasal 16D
- PPN atas pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean
- PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri Pasal 16C
- PPN dan PPn-BM atas penyerahan kepada Wapu PPN Pasal 16A
- Fasilitas PPN Tidak Dipungut dan PPN Dibebaskan Pasal 16B
- Pengenalan bentuk Formulir SPT Masa PPN dan Aplikasi e-SPT Masa PPN
- Formulir 1111 dan e-SPT
- Formulir 1111DM dan e-SPT
- Formulir 1107-PUT
Facilitator :
BAPAK ABDUL ROHIM
INVESTASI :
- Untuk public normal Rp 3.500.000,-/Orang
- Untuk pendaftaran minimal 3 orang (Grup) Rp3.000.000,-/Orang
- Untuk Early bird 5 hari sebelum hari H dan pembayaran dilakukan H-1 atau pada saat pelaksanaan : Rp 2.850.000,-/Orang
VAT Update (PPn dan PPn-BM)